Dua guru besar IPB menang gugatan dari perusahaan sawit

Kemenangan Hukum Dua Guru Besar IPB Atas Gugatan Perusahaan Sawit
Dua Guru Besar dari Institut Pertanian Bogor (IPB), Prof. Dr. Ir. Bambang Hero Saharjo, M.Agr. dan Prof. Dr. Ir. Basuki Wasis, M.Sc., memenangkan gugatan perdata yang diajukan oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit, PT Kalimantan Lestari Mandiri (PT KLM). Gugatan ini berawal dari peran kedua akademisi tersebut sebagai saksi ahli dalam kasus kebakaran hutan pada tahun 2018, yang pada akhirnya dimenangkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Gugatan Dinyatakan sebagai SLAPP
Pada hari Rabu, 8 Oktober 2025, Pengadilan Negeri (PN) Cibinong memutuskan menolak gugatan PT KLM terhadap kedua profesor IPB tersebut. Bambang Hero Saharjo mengonfirmasi putusan ini dan bersyukur bahwa tuduhan terhadap mereka dinyatakan tidak benar.
Keputusan krusial dari majelis hakim adalah menyatakan bahwa gugatan PT KLM merupakan Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP).
SLAPP, yang konsepnya dicetuskan oleh sosiolog Penelope Canan dan ahli hukum George W. Pring pada 1989, merujuk pada gugatan yang diajukan untuk membungkam atau mengintimidasi kritik, aktivisme, atau partisipasi publik terhadap isu kepentingan umum.
Pertimbangan Utama Putusan Pengadilan
Berdasarkan salinan putusan PN Cibinong, majelis hakim memutuskan:
- Mengabulkan eksepsi para tergugat (termasuk KLHK dan IPB).
- Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).
- Menghukum penggugat (PT KLM) untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 474.000.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim secara eksplisit menyatakan bahwa gugatan PT KLM memenuhi kriteria Anti-SLAPP. Mereka berkesimpulan bahwa:
- Gugatan tersebut adalah cara untuk membungkam aktivis/pejuang lingkungan.
- Gugatan PT KLM tanpa dasar yang kuat dan dinilai mengandung motif ekonomi tersembunyi.
- Gugatan hanya didasarkan pada tindakan Bambang dan Basuki yang memberikan keterangan ahli, yang kemudian berujung pada kerugian finansial dan hukuman pengadilan bagi PT KLM dalam perkara nomor 51/Pdt.G-LH//2018/PN.Klk.
Kemenangan ini dianggap sebagai penegasan bagi para akademisi dan aktivis lingkungan untuk tidak gentar dalam menjalankan tugas profesional dan membela kepentingan lingkungan.
sumber:
https://www.tempo.co/hukum/dua-guru-besar-ipb-menang-gugatan-dari-perusahaan-sawit-2077690
Temukan peta dengan kualitas terbaik untuk gambar peta indonesia lengkap dengan provinsi.




