Berita

Pengawasan TPA Pembuangan Terbuka hingga Akhir Februari 2025, Sanksi Menanti bagi Pelanggar

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terus memperketat pengawasan terhadap Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) yang masih menerapkan praktik open dumping atau pembuangan sampah terbuka. Pengawasan ini ditargetkan selesai pada akhir Februari 2025, dan bagi TPA yang masih melanggar, sanksi tegas telah disiapkan.

Langkah Pengawasan oleh KLH

Deputi Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) KLH, Rizal Irawan, menjelaskan bahwa pihaknya saat ini sedang mengawasi 343 TPA di seluruh Indonesia, baik secara langsung maupun tidak langsung. “Target kami menyelesaikan pengawasan ini seluruhnya pada akhir Februari 2025,” ujar Rizal, seperti dilansir Antara, Jumat (31/1/2025).

Pengawasan ini dilakukan setelah Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, mengirimkan surat kepada pemerintah daerah yang TPA-nya masih dikelola dengan metode open dumping. Menteri Hanif mengingatkan bahwa jika tidak ada perbaikan, pengelola TPA berpotensi menghadapi langkah hukum, mulai dari sanksi administratif hingga ancaman pidana.

Dasar Hukum dan Sanksi yang Diterapkan

Sanksi tersebut didasarkan pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Rizal menegaskan bahwa sanksi administratif berupa paksaan pemerintah telah diberikan kepada tiga TPA, yaitu:

  1. TPAS Basirih di Banjarmasin
  2. TPA Cahaya Kencana di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan
  3. TPA Bantargebang di Bekasi, Jawa Barat

Selain itu, proses penerbitan sanksi administratif sedang dilakukan untuk enam TPA lainnya, sementara sisanya masih dalam tahap pengawasan.

Ancaman Hukum bagi Pelanggar

Rizal menjelaskan bahwa pengelola TPA yang melanjutkan praktik open dumping dan tidak mematuhi standar pengelolaan sampah dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 40 Ayat (1) UU Nomor 18 Tahun 2008. Ancaman hukumannya cukup berat, yaitu pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp 10 miliar.

“Selain sanksi pidana, kami juga akan menerapkan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah untuk memastikan semua pengelola TPA mematuhi norma, standar, prosedur, dan kriteria yang berlaku,” tambah Rizal.

Pentingnya Pengelolaan Sampah yang Berkelanjutan

Praktik open dumping tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak lingkungan dan kesehatan yang serius. Rizal menyebut TPA dengan pembuangan terbuka bisa menjadi “bom waktu” yang mengancam keberlanjutan lingkungan. Oleh karena itu, pengawasan dan penegakan hukum yang ketat diperlukan untuk memastikan pengelolaan sampah yang lebih baik dan ramah lingkungan.

KLH terus berkomitmen untuk mengawasi dan menindak tegas TPA yang masih menerapkan open dumping. Dengan target pengawasan hingga akhir Februari 2025, diharapkan semua TPA di Indonesia dapat mematuhi aturan dan standar pengelolaan sampah yang berlaku. Langkah ini tidak hanya penting untuk menjaga lingkungan, tetapi juga untuk mencegah dampak negatif jangka panjang bagi masyarakat.

Sumber: Kompas.com

Temukan peta dengan kualitas terbaik untuk gambar peta indonesia lengkap dengan provinsi.

Konten Terkait

Back to top button
Data Sydney
Erek erek
Batavia SDK
BUMD ENERGI JAKARTA
JAKPRO