Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pedoman Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik untuk Pembangkit Listrik Energi Terbarukan (PJBL)

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) telah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pedoman Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik untuk Pembangkit Listrik Energi Terbarukan (PJBL). Permen ini hadir sebagai respons atas belum diaturnya secara khusus pokok-pokok PJBL untuk berbagai jenis pembangkit listrik energi terbarukan dalam Permen ESDM No. 10/2017 jo. Permen ESDM No. 10/2018, yang sebelumnya hanya mencakup PLTP, PLTA (>10 MW), dan PLTBm. Penerbitan Permen ini juga merupakan amanah dari Pasal 21 ayat 4 Perpres Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik. Urgensi penyusunan Permen ini adalah untuk mendorong percepatan pengembangan energi terbarukan dalam penyediaan tenaga listrik dan memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan jual beli tenaga listrik dari pembangkit EBT.
Peraturan Menteri ESDM No. 5 Tahun 2025 ini memiliki struktur yang terdiri dari 6 Bab, 22 Bagian, dan 53 Pasal. Substansi pengaturannya mencakup ketentuan PJBL yang tidak hanya berlaku antara Pengembang Listrik Swasta (PPL) dengan PLN, tetapi juga antara PPL dengan badan usaha pemegang wilayah usaha selain PLN, serta antara badan usaha pemegang wilayah usaha dengan PPL yang memanfaatkan sumber energi baru. Permen ini juga mengatur berbagai aspek penting lainnya seperti perpanjangan PJBL, besaran jaminan pelaksanaan proyek, pembayaran penalti Availability Factor (AF) atau Contracted Energy (CE), perubahan harga PLTP, deemed dispatch akibat curtailment, pembelian tenaga listrik yang melebihi CE atau AF, Commercial Operation Date (COD) PLTP yang dapat dilakukan bertahap, penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), hak atas atribut lingkungan atau Nilai Ekonomi Karbon (NEK), pembangkit listrik EBT intermittent termasuk transaksi khusus jika memiliki fasilitas penyimpanan energi, bahasa dalam PJBL, dan refinancing**.
Lebih lanjut, Permen ini juga melakukan penajaman dan perubahan dari Permen ESDM sebelumnya. Hal ini termasuk pengaturan yang lebih komprehensif untuk berbagai jenis teknologi EBT seperti PLTP, PLTA, PLTS Fotovoltaik, PLTB, PLTBm, PLTBg, PLT Energi Laut, PLT BBN, dan PLTSa. Selain itu, pola kerjasama PJBL lebih fleksibel berdasarkan kesepakatan para pihak. Permen ini juga mengatur lebih detail mengenai penyesuaian harga jual tenaga listrik akibat perubahan unsur biaya dan teknis, pengakhiran PJBL, hak dan kewajiban para pihak, alokasi risiko, jenis dan besaran penalti, perencanaan dan pelaksanaan operasi sistem (dispatch) dengan mengutamakan pembangkit EBT, pengalihan hak kepemilikan pengembang pembangkit listrik dengan batasan tertentu, keadaan kahar (Force Majeure), penyelesaian perselisihan, dan pasokan bahan bakar untuk pembangkit EBT yang relevan.
Sumber:
Temukan peta dengan kualitas terbaik untuk gambar peta indonesia lengkap dengan provinsi.




