Berita

PT Agrowiratama Diduga Garap Kawasan Hutan Lindung di Pasaman Barat: Izin Lingkungan dan HGU Belum Lengkap

PT Agrowiratama, perusahaan kelapa sawit di Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, diduga menggarap lahan seluas 1.600 hektare di Nagari Muaro Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh, yang sebagian masuk kawasan hutan lindung. Meski status lahan kini berubah menjadi Areal Penggunaan Lain (APL) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 35 Tahun 2013, perusahaan ini telah beroperasi sejak 2003 berdasarkan izin lokasi dari Bupati Pasaman.

Dualisme Status Lahan dan Kewenangan Pemerintah

Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Pasaman Barat, Sri Marningsih, menjelaskan bahwa meski Perda RTRW Nomor 18 Tahun 2012 masih mencantumkan sebagian lahan sebagai kawasan hutan, SK Menteri Kehutanan terbaru telah mengubah statusnya menjadi APL. Namun, PT Agrowiratama hanya memiliki kendali legal atas 315 hektare, dengan 289 hektare sedang dalam proses pengurusan Hak Guna Usaha (HGU).

“Kami sudah mengusulkan pembatalan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) karena kewenangannya kini ada di pemerintah pusat,” ujar Sri Marningsih.

Izin Lingkungan yang Tak Kunjung Terbit

Ziad Abdul Rozaq, Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran DLH Pasaman Barat, mempertanyakan bagaimana Izin Usaha Perkebunan (IUP) perusahaan bisa dikeluarkan tanpa izin lingkungan. “Ini aneh, syarat utama IUP adalah izin lingkungan, tapi PT Agrowiratama beroperasi tanpa itu,” tegasnya.

Ia menegaskan, jika lahan yang digarap ternyata masuk kawasan hutan, perusahaan harus bertanggung jawab. “Mereka menikmati hasilnya, tapi saat ada masalah, lepas tangan,” ujarnya.

Bantahan dan Kendala dari PT Agrowiratama

Manager Humas PT Agrowiratama, Lelo Ritonga, membantah bahwa lahannya masuk kawasan hutan lindung. Namun, ia mengakui bahwa HGU dan izin lingkungan belum dimiliki. Proses pengurusan HGU terhambat oleh evaluasi nasional HGU perkebunan oleh Kementerian ATR/BPN serta konflik internal ninik mamak (pemangku adat) yang bersengketa soal tanah ulayat.

“Kami hanya menguasai 289 hektare, sedang proses HGU. Izin lingkungan tertunda karena Perda Pasbar masih menganggap lahan ini hutan, padahal SK Menteri menyatakan APL,” jelasnya.

Dampak dan Langkah ke Depan

Kasus ini menyoroti lemahnya koordinasi antara pemerintah daerah dan pusat dalam tata kelola lahan, serta potensi kerusakan lingkungan akibat ekspansi sawit ilegal. DLH Pasaman Barat mendesak audit menyeluruh terhadap operasional PT Agrowiratama, sementara perusahaan berjanji terus berkoordinasi dengan pihak berwenang untuk menyelesaikan masalah perizinan.

Sumber Berita:
PT Agrowiratama Diduga Garap Kawasan Hutan Lindung di Muaro Kiawai Pasaman Barat

Temukan peta dengan kualitas terbaik untuk gambar peta indonesia lengkap dengan provinsi.

Konten Terkait

Back to top button
Data Sydney
Erek erek
Batavia SDK
BUMD ENERGI JAKARTA
JAKPRO