Dokumen

BIMBINGAN TEKNIS PEMANTAUAN KUALITAS UDARA AMBIEN DENGAN METODE PASSIVE SAMPLER & PERHITUNGAN INDEKS KUALITAS UDARA TAHUN 2021

File ini memberikan wawasan penting mengenai upaya pemantauan kualitas udara ambien di Indonesia melalui program Direktorat Pengendalian Pencemaran Udara, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Kebijakan pengelolaan kualitas lingkungan hidup di Indonesia, sesuai dengan RPJMN Tahun 2020-2024, bertujuan untuk meningkatkan Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH), yang di dalamnya termasuk Indeks Kualitas Udara (IKU). IKU berfungsi sebagai nilai yang menggambarkan mutu udara, hasil transformasi parameter polusi udara agar mudah dipahami oleh masyarakat luas dan menjadi informasi pendukung pengambilan keputusan terkait pengendalian pencemaran udara di tingkat pusat maupun daerah. Selain itu, IKU juga merupakan bentuk pertanggungjawaban pemerintah kepada publik dan instrumen keberhasilan dalam melindungi serta mengelola kualitas udara.

Metodologi perhitungan IKU melibatkan pengukuran kualitas udara ambien di berbagai lokasi di seluruh Indonesia. Sumber data pengukuran berasal dari mekanisme dana dekonsentrasi, tugas pembantuan, dan APBN Direktorat Pengendalian Pencemaran Udara (Dit PPU), serta data dari daerah yang memenuhi persyaratan. Pemantauan dilakukan di berbagai area seperti transportasi, industri, perkantoran, dan pemukiman. Salah satu metode pemantauan yang digunakan adalah passive sampler, yang bekerja berdasarkan kemampuan molekul pencemar untuk bergerak menuju absorben melalui difusi. Parameter utama yang diukur untuk perhitungan IKU adalah SO2 dan NO2, dengan mengacu pada standar internasional dan baku mutu udara ambien nasional yang berlaku.

Penggunaan metode passive sampler memiliki berbagai kelebihan, di antaranya adalah kompak, portable, tidak memerlukan pengawasan intensif, tidak berisik, dan tidak memerlukan listrik. Metode ini mampu mengukur tingkat polusi rata-rata dalam periode waktu sampling yang lebih luas. Proses penggunaan passive sampler meliputi pemasangan di lokasi sampling yang telah ditentukan (minimal 4 lokasi per kabupaten/kota dengan kriteria tertentu), pemaparan selama periode waktu tertentu (contohnya 14 hari per tahap), pelepasan sampel, pengisian formulir, dan pengiriman kembali ke laboratorium untuk analisis. Data hasil pemantauan ini kemudian diolah untuk menghitung IKU Provinsi dan Nasional.

Sumber:

https://www.linkedin.com/posts/zonaebt_memantau-kualitas-udara-ambien-indonesia-activity-7314549935389974528-VDfF/?utm_source=share&utm_medium=member_desktop&rcm=ACoAAAtGGkQBsxwMBmX3lEJO8btihnfBCaHqTz4

Temukan peta dengan kualitas terbaik untuk gambar peta indonesia lengkap dengan provinsi.

Konten Terkait

Back to top button
Data Sydney
Erek erek
Batavia SDK
BUMD ENERGI JAKARTA
JAKPRO