Dokumen

Kajian benefit sharing fcpf carbon fund untuk pendanaan desa hijau di kalimantan timur

Indonesia memiliki komitmen kuat untuk menurunkan emisi gas rumah kaca (GRK), khususnya melalui sektor Kehutanan dan Penggunaan Lahan (FOLU). Salah satu inisiatif strategis yang mendukung upaya ini adalah Forest Carbon Partnership Facility (FCPF) Carbon Fund, yang didukung oleh Bank Dunia. Program ini dirancang sebagai uji coba skema pembayaran berbasis kinerja (result-based financing) atas penurunan emisi dari pengelolaan lanskap hutan secara berkelanjutan.

Kalimantan Timur sebagai Wilayah Percontohan

Provinsi Kalimantan Timur telah ditunjuk sebagai wilayah percontohan dalam implementasi program ini. Melalui pendekatan REDD+ (Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation, konservasi, pengelolaan hutan lestari, dan peningkatan cadangan karbon), program ini memberikan insentif dan kompensasi berbasis hasil kepada pihak-pihak yang berhasil menurunkan emisi, terutama di negara berkembang seperti Indonesia.

Manfaat Karbon dan Non-Karbon

Program ini tidak hanya menghasilkan manfaat dalam bentuk karbon (insentif moneter atau non-moneter berbasis hasil), tetapi juga manfaat non-karbon seperti:

  • Peningkatan ekonomi lokal dan pendapatan rumah tangga
  • Perbaikan tata kelola dan sistem penguasaan lahan
  • Pelestarian keanekaragaman hayati
  • Promosi mata pencaharian berkelanjutan

Peluang Integrasi dengan UU Desa

Salah satu peluang strategis yang dikaji adalah integrasi Program REDD+ Carbon Fund ke dalam pelaksanaan Undang-Undang Desa (UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa). Untuk mendukung hal ini, dikembangkan konsep Desa Hijau sebuah model pembangunan desa rendah emisi yang selaras dengan tujuan UU Desa, yaitu:

  • Meningkatkan kesejahteraan masyarakat
  • Meningkatkan kualitas sumber daya manusia
  • Menanggulangi kemiskinan
  • Memanfaatkan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan

Desa Hijau sebagai Penggerak Perubahan

Program Desa Hijau bertujuan untuk mengarusutamakan isu pelestarian lingkungan dan pemanfaatan sumber daya alam ke dalam rencana pembangunan desa, dengan insentif dari Carbon Fund menjadi pendorong utama terjadinya perubahan perilaku dan kebijakan di tingkat tapak.

Mekanisme Pembagian Manfaat

Mekanisme pembagian manfaat dirancang agar masyarakat desa dapat menerima:

  • Manfaat karbon berbasis kinerja, yang diberikan berdasarkan pelaksanaan kegiatan, kepatuhan pada kebijakan, atau perubahan perilaku yang berdampak positif terhadap penurunan emisi
  • Manfaat non-karbon, seperti pelatihan, pembangunan infrastruktur desa, atau bantuan untuk usaha hijau

Skema berbasis jurisdiksi desa atau kawasan perdesaan menjadi opsi yang paling potensial dikembangkan. Penilaian berbasis kinerja output bukan hanya pengukuran emisi secara teknis dinilai lebih praktis dan inklusif untuk implementasi di tingkat desa. Dengan pendekatan ini, program REDD+ tidak hanya menjadi alat mitigasi perubahan iklim, tetapi juga alat pembangunan desa yang berkelanjutan dan inklusif.

source:
https://www.linkedin.com/posts/zonaebt_hasil-kajian-mekanisme-bsm-activity-7329702282676043777-bHcd?utm_source=share&utm_medium=member_desktop&rcm=ACoAAAtGGkQBsxwMBmX3lEJO8btihnfBCaHqTz4

Temukan peta dengan kualitas terbaik untuk gambar peta indonesia lengkap dengan provinsi.

Konten Terkait

Back to top button
Data Sydney
Erek erek
Batavia SDK
BUMD ENERGI JAKARTA
JAKPRO