Perpres pengelolaan sampah terbit, kesiapan anggaran daerah dikhawatirkan

Implementasi Perpres PSEL Dikhawatirkan Terkendala Anggaran Daerah
Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) menyambut baik penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 mengenai percepatan pengolahan sampah menjadi energi terbarukan. Namun, Apkasi menyoroti tantangan terbesar dalam implementasinya, yaitu kesiapan anggaran daerah (APBD).
Direktur Eksekutif Apkasi, Sarman Simanjorang, menyatakan bahwa meskipun Pemerintah Daerah (Pemda) akan patuh dan segera membentuk tim kerja untuk kajian dan penyusunan tahapan, kendala finansial tidak dapat diabaikan.
“Masalah APBD ini menjadi tantangan berat bagi Pemerintah Daerah karena kebijakan Pemerintah Pusat yang menurunkan Dana Transfer ke Daerah,” tegas Sarman.
Tantangan Utama dan Proyeksi Implementasi
Sarman memproyeksikan bahwa jika program PSEL (Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik) belum dianggarkan dalam APBD 2026, maka implementasi di tingkat daerah kemungkinan besar baru akan dimulai pada Tahun Anggaran 2027.
Permintaan Anggaran Khusus kepada Pemerintah Pusat:
Untuk memastikan program ini berjalan, Apkasi meminta Pemerintah Pusat mengambil langkah proaktif terkait pendanaan:
- Pengadaan Teknologi: Memastikan adanya alokasi anggaran khusus untuk pengadaan teknologi pengolahan sampah menjadi energi.
- Biaya Operasional: Memastikan ketersediaan biaya operasional, khususnya untuk angkutan sampah menuju lokasi pengolahan.
Urgensi Sosialisasi dan Pembagian Tugas Jelas
Apkasi juga menekankan perlunya sosialisasi menyeluruh dari Pemerintah Pusat kepada seluruh Pemda.
Tujuan utama sosialisasi ini adalah agar Pemda mendapatkan kejelasan terkait:
- Sumber Pendanaan yang pasti.
- Teknologi yang akan digunakan.
- Manajemen pengelolaan proyek.
- Hilirisasi energi listrik yang dihasilkan.
Sarman berharap kejelasan ini dapat memisahkan antara tugas dan tanggung jawab Pemda dengan tugas Pemerintah Pusat, sehingga permasalahan sampah di daerah dapat tuntas dan pasokan energi bertambah.
Kriteria Penyelenggaraan PSEL Sesuai Perpres 109/2025
Perpres 109/2025, yang mencakup berbagai jenis Pengolahan Sampah menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan (PSE), menetapkan beberapa kriteria wajib bagi penyelenggaraan PSEL (khusus Energi Listrik), sesuai Pasal 3:
| Kriteria | Detail Kewajiban |
| 1. Ketersediaan Volume Sampah | Pemda harus menyalurkan volume sampah minimum 1.000 ton per hari ke PSEL selama masa operasional. |
| 2. Ketersediaan APBD | Pemda harus mengalokasikan dan merealisasikan APBD untuk pengolahan sampah, termasuk pengumpulan dan pengangkutan dari sumber ke lokasi PSEL. |
| 3. Ketersediaan Lahan | Pemda harus menyediakan lahan yang memadai untuk lokasi pengolahan sampah dan pembangunan fasilitas PSEL. |
| 4. Komitmen Regulasi | Pemda wajib menyusun peraturan daerah (Perda) tentang retribusi pelayanan kebersihan. |
sumber:
Temukan peta dengan kualitas terbaik untuk gambar peta indonesia lengkap dengan provinsi.




