Berita

Warga di Kepulauan Riau terancam relokasi karena proyek ‘berkelanjutan’

Proyek Rempang Eco-City, ambisi Ekonomi Nasional vs Kedaulatan Masyarakat Adat

Proyek Rempang Eco-City di Kepulauan Riau tengah menjadi sorotan nasional sebagai potret ketegangan antara ambisi industrialisasi “berkelanjutan” dan hak hidup komunitas lokal. Meskipun dijanjikan sebagai mesin pertumbuhan ekonomi baru, proyek ini memicu penolakan masif akibat ancaman penggusuran desa-desa bersejarah.

1. Profil Proyek: “Mesin Ekonomi” atau Ancaman?

Pemerintah Indonesia meluncurkan Rempang Eco-City pada Agustus 2023 sebagai kawasan terpadu yang mencakup industri, perumahan, dan pariwisata.

  • Target Ekonomi: Menciptakan 35.000 lapangan kerja.
  • Investasi Global: Awalnya diklaim menarik komitmen USD 11,5 miliar dari Xinyi Group (Tiongkok) untuk pabrik kaca dan panel surya terbesar kedua di dunia. Namun, pada Februari 2024, Xinyi Group membantah telah mencapai kesepakatan kontrak.
  • Status PSN: Proyek ini sempat dikeluarkan dari daftar Proyek Strategis Nasional (PSN), meski Badan Pengelola (BP) Batam menegaskan pembangunan tetap berjalan.

2. Isu Agraria dan Penggusuran Masyarakat Adat

Inti dari konflik ini adalah rencana relokasi 7.500 penduduk dari 16 Kampung Tua yang telah menghuni pulau tersebut sejak abad ke-19.

AspekKondisi Lapangan
Dasar RelokasiPemerintah menganggap warga tidak memiliki sertifikat resmi (legalitas formal).
Perspektif WargaWarga memiliki hak ulayat dan ikatan spiritual-budaya turun-temurun (legalitas historis).
Program SolusiPemerintah menawarkan “transmigrasi lokal” ke Tanjung Banon, namun hanya sebagian kecil (106 dari 961 KK hingga Juni) yang bersedia pindah.

3. Dampak Lingkungan dan Ekologi Laut

Label “Eco-City” dipertanyakan karena ancaman terhadap ekosistem pesisir yang selama ini menjadi penyangga kehidupan:

  • Keanekaragaman Hayati: Pulau ini merupakan habitat spesies bintang laut dan teripang yang menjaga kesehatan laut.
  • Hutan Bakau (Mangrove): Luasan mangrove mencapai 2.800 hektar dengan nilai jasa ekologis sebesar Rp75 miliar/tahun sebagai pelindung pantai dan tempat pembiakan ikan.
  • Kerusakan Awal: Di area relokasi Tanjung Banon, warga melaporkan kematian ikan di keramba akibat sedimentasi lumpur dari proyek pembangunan.

4. Krisis Ekonomi dan Ketahanan Pangan

Relokasi warga Rempang tidak hanya berdampak pada individu, tetapi juga kestabilan kawasan Batam:

  • Suplai Pangan: Petani di Rempang menyumbang 40-50% kebutuhan pasar di Batam dan pulau sekitarnya. Penghilangan lahan pertanian ini berisiko memicu inflasi harga pangan.
  • Kerugian Rumah Tangga: Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) mengestimasi potensi kerugian lingkungan mencapai Rp1,3 miliar per rumah tangga per tahun tiga kali lipat dari rata-rata pendapatan warga.

5. Perspektif Sosial: Menghapus Keberadaan Komunitas

Para ahli sosiologi dan ekologi politik, seperti Suraya A. Afiff (UI) dan Rina Mardiana (IPB), memperingatkan bahwa pemindahan paksa ini adalah bentuk penghapusan identitas. Bagi masyarakat Melayu Rempang, tanah bukan sekadar aset ekonomi, melainkan ruang spiritual yang mencakup makam leluhur dan sejarah pelaut pribumi.

“Bagaimana bisa disebut kota ramah lingkungan jika awalnya justru menghilangkan komunitas yang telah hidup seimbang dengan lingkungan ini selama beberapa generasi?” — Miswadi, Juru Bicara AMAR-GB.

Konflik Rempang Eco-City menunjukkan bahwa konsep “keberlanjutan” (sustainability) tidak boleh hanya diukur dari investasi hijau (panel surya), tetapi juga harus mencakup keberlanjutan sosial dan pengakuan hak masyarakat adat. Tanpa dialog yang menghargai hak ulayat, proyek ini berisiko menjadi monumen pertumbuhan ekonomi yang mengorbankan keadilan manusia.

sumber:

Temukan peta dengan kualitas terbaik untuk gambar peta indonesia lengkap dengan provinsi.

Konten Terkait

Back to top button
Data Sydney
Erek erek
Batavia SDK
BUMD ENERGI JAKARTA
JAKPRO