Artikel

Nasib masyarakat adat di Indonesia terabaikan, termarginalisasi, tidak punya perlindungan hukum yang jelas

Menggugat Komitmen Negara, Rapor Merah Perlindungan Hukum dan Marginalisasi Masyarakat Adat di Indonesia

Sejarah Peringatan Hari Masyarakat Adat Sedunia lahir dari inisiatif delegasi suku asli Amerika Serikat (AS) pada Sidang Umum PBB tahun 1977. Gerakan ini muncul sebagai perlawanan terhadap white-washing—asimilasi paksa budaya dan hukum oleh mayoritas kulit putih Eropa yang mengikis hak-hak suku asli.

Meski PBB baru meresmikannya pada 1994 dengan target memperkuat kerja sama internasional di bidang HAM, lingkungan, pendidikan, dan kesehatan, nasib 476,6 juta jiwa masyarakat adat global (data ILO) masih penuh ketimpangan. Di Indonesia, alih-alih terlindungi, masyarakat adat justru terjebak dalam lingkaran setan marginalisasi sosial, ekonomi, dan hukum.

1. Krisis Hukum: Komitmen Politik yang Setengah Hati

Secara de jure, keberadaan masyarakat adat baru diakui pasca-Reformasi melalui Amandemen Kedua UUD 1945:

  • Pasal 18B Ayat (2): Mengatur pengakuan negara atas kesatuan masyarakat hukum adat dan hak tradisionalnya.
  • Pasal 28I Ayat (3): Mengatur penghormatan terhadap identitas budaya dan hak masyarakat tradisional sejalan dengan perkembangan zaman.

Namun, dalam realitasnya, regulasi ini mandul karena tidak memiliki aturan turunan yang konkret. Berikut adalah tiga indikator kekosongan hukum tersebut:

  • Ketiadaan Data Resmi Negara: Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mencatat Indonesia memiliki lebih dari 365 sub-etnis dan 500 bahasa daerah. Namun, hingga saat ini pemerintah belum memiliki data berbasis sensus resmi mengenai jumlah pasti masyarakat adat yang masih eksis.
  • Stagnasi RUU Masyarakat Hukum Adat: Rancangan Undang-Undang (RUU) ini telah menjadi komoditas politik dan digodok oleh DPR RI sejak periode 2014–2019. Hingga kini, RUU tersebut belum kunjung disahkan.
  • Janji Manis Satgas Masyarakat Adat: Wacana pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Masyarakat Adat yang dijanjikan oleh Presiden Joko Widodo pada tahun 2015 untuk menjembatani konflik tenurial nyatanya menguap tanpa realisasi.

2. Tiga Dimensi Marginalisasi Masyarakat Adat di Indonesia

Tidak adanya payung hukum yang tegas menempatkan posisi masyarakat adat di zona abu-abu, memicu diskriminasi sistemik di tiga sektor utama:

A. Sosial: Salah Kaprah Nasionalisme & Diskriminasi Religi

Konsep awal nasionalisme pasca-kemerdekaan cenderung memaksakan integrasi identitas tunggal yang melengserkan identitas kesukuan. Pola ini diperparah pada masa Orde Baru yang bersifat Jawa-sentris, sehingga memicu standarisasi keliru bahwa “menjadi Indonesia berarti menjadi seragam”.

Dampaknya adalah stigmatisasi komunitas adat yang dianggap “tradisional, tertinggal, dan antipembangunan”. Diskriminasi paling nyata terjadi pada sektor kepercayaan:

  • Negara membatasi definisi agama resmi, sehingga aliran kepercayaan lokal seperti Sunda Wiwitan atau Kejawen tidak diakui setara.
  • Konsekuensinya, penganut kepercayaan adat kerap mendapatkan sanksi sosial, kesulitan administrasi kependudukan, hingga dipaksa mengadopsi agama mayoritas demi bisa membaur di era modern.

B. Budaya: Romantisasi Eksploitatif dan Objektifikasi Wisata

Negara kerap menggunakan budaya adat hanya sebatas simbol estetika untuk meromantisasi semboyan Bhinneka Tunggal Ika. Tradisi lokal diobjektifikasi demi mendatangkan devisa wisata tanpa memedulikan kedaulatan komunitas tersebut.

Studi Kasus Suku Baduy (2020): Masyarakat adat Suku Baduy sempat melayangkan protes keras dan meminta wilayah mereka dihapus dari destinasi wisata nasional. Mereka merasa hanya diposisikan sebagai objek tontonan (human zoo), di mana kunjungan wisatawan massal justru merusak tatanan adat, mencemari lingkungan, dan mengganggu ruang sakral mereka.

C. Ekonomi: Konflik Agraria dan Eksploitasi Sumber Daya

Konflik lahan terjadi akibat belum jelasnya hak kepemilikan tanah adat secara hukum (communal tenure rights) dan minimnya sosialisasi hukum agraria. Negara kerap mengeluarkan izin konsesi secara sepihak di atas tanah ulayat (adat) untuk proyek skala besar:

  • Rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) di Bengkayang, Kalimantan Barat.
  • Maraknya aktivitas penambangan liar yang merusak ekosistem di Sumatera dan Kalimantan.
  • Deforestasi masif demi perluasan lahan perkebunan monokultur (sawit).

3. Pola Keputusan Sentral-Periferal: Menempatkan Adat di Pinggiran

Seluruh kebijakan yang menyangkut hajat hidup masyarakat adat di Indonesia masih didominasi oleh pendekatan Sentral-Periferal. Pemerintah pusat (sentral) bertindak sebagai pengambil keputusan tunggal berbasis kacamata ekonomi makro, sementara masyarakat adat diposisikan di bagian periferal (pinggiran) sebagai penonton pasif yang kehilangan hak veto atas tanah leluhurnya sendiri.

Aspirasi yang disuarakan oleh organisasi sipil seperti AMAN sering kali mentok di level audiensi tanpa pernah diadopsi menjadi kebijakan strategis nasional.

Indonesia tidak akan pernah bisa mencapai keadilan sosial yang hakiki selama kemajemukan hanya dirayakan di atas panggung seremonial, sementara ruang hidupnya dirampas di lapangan. Ketahanan nasional sejati harus dibangun dengan cara menyejajarkan masyarakat adat sebagai subjek hukum yang berdaulat, bukan memposisikan mereka sebagai penghambat pembangunan. Pengesahan RUU Masyarakat Hukum Adat adalah harga mati yang tidak bisa ditawar lagi.

sumber:

https://theconversation.com/nasib-masyarakat-adat-di-indonesia-terabaikan-termarginalisasi-tidak-punya-perlindungan-hukum-yang-jelas-187878

Temukan peta dengan kualitas terbaik untuk gambar peta indonesia lengkap dengan provinsi.

Konten Terkait

Back to top button
Data Sydney
Erek erek
Batavia SDK
BUMD ENERGI JAKARTA
JAKPRO