Pertahankan tanah dari tambang, tiga petani Routa Konawe ditahan

Tiga Petani Konawe Ditahan Usai Pertahankan Lahan dari Tambang PT SCM, WALHI Kecam Kriminalisasi
Konflik agraria kembali menelan korban. Tiga petani asal Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) kini resmi ditahan oleh Polda Sultra. Penahanan ini memicu kecaman keras dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sultra yang menilai kasus ini sebagai bentuk kriminalisasi nyata demi memuluskan ekspansi industri tambang.
1. Identitas Korban dan Detail Penahanan
Ketiga petani yang ditahan adalah Hartong (46), Habibi (43), dan Didin (18). Proses hukum terhadap mereka didasarkan pada:
- Laporan Polisi: LP/B/47/I/2026/SPKT/POLDA Sultra (Tanggal 25 Januari 2026).
- Surat Perintah Penahanan: SP. Sidik Han/28/V/RES/.1.10/2026/Direskrimum (Tanggal 19 Mei 2026).
- Pelapor: Pihak manajemen perusahaan tambang nikel PT Sulawesi Cahaya Mineral (SCM).
- Tuduhan: Pelanggaran Pasal 262 KUHP atau Pasal 521 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP) terkait dugaan “kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama di muka umum dan/atau perusakan”.
2. Kronologi dan Akar Konflik Agraria
Menurut Direktur WALHI Sultra, Andi Rahman, kasus pidana ini tidak berdiri sendiri, melainkan puncak dari konflik lahan yang berkepanjangan antara masyarakat Routa dan PT SCM.
- Pemicu Awal: Konflik bermula saat PT SCM membangun jalan angkutan tambang (hauling) yang menerobos kebun dan wilayah kelola masyarakat tanpa adanya penyelesaian hak atau ganti rugi yang adil.
- Upaya Damai Warga: Selama bertahun-tahun, warga Routa telah menempuh jalur formal, mulai dari demonstrasi, Rapat Dengar Pendapat (RDP), mediasi dengan Pemda, hingga mengadu ke institusi negara. Namun, akar masalah tidak pernah diselesaikan secara serius.
- Eskalasi Konflik (Desember 2025): Warga melakukan aksi bertahan di lahan yang diklaim sebagai tanah leluhur mereka. Dalam aksi tersebut, terjadi insiden kecil tanpa korban luka, yang kemudian dijadikan celah oleh perusahaan untuk melaporkan warga ke polisi.
3. Sorotan WALHI: Hukum Digunakan untuk Membungkam Rakyat
WALHI Sultra menilai ada pola yang berulang dalam konflik sumber daya alam di Sulawesi Tenggara, di mana aparat penegak hukum (APH) terkesan menjadi alat korporasi untuk membungkam perjuangan warga.
“Kasus ini bukan sekadar perkara pidana biasa. Ini adalah bentuk kriminalisasi terhadap petani yang mempertahankan ruang hidupnya. Negara seharusnya hadir menyelesaikan konflik agraria, bukan justru menggunakan instrumen hukum pidana untuk membungkam rakyat,” tegas Andi Rahman, Rabu (20/5/2026).
4. Tuntutan dan Desakan Pihak Terkait
Merespons penahanan ini, WALHI Sultra mengeluarkan sejumlah tuntutan tegas:
- Kepada Polda Sultra: Segera membebaskan Hartong, Habibi, dan Didin, serta menghentikan segala bentuk kriminalisasi terhadap masyarakat Routa.
- Kepada Pemerintah Pusat & Daerah: Segera turun tangan menyelesaikan konflik agraria di Routa secara adil dengan mengutamakan hak-barang masyarakat.
- Kepada Kementerian ESDM & KLHK: Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin dan aktivitas operasional PT SCM, terutama terkait dugaan pelanggaran ruang kelola rakyat.
- Kepada Komnas HAM: Turun langsung ke lapangan untuk memantau dan mengusut dugaan pelanggaran HAM dalam konflik ini.
sumber:
https://www.ekuatorial.com/2026/06/pertahankan-tanah-dari-tambang-tiga-petani-routa-konawe-ditahan/
Temukan peta dengan kualitas terbaik untuk gambar peta indonesia lengkap dengan provinsi.




