Berita

Makassar Terapkan Larangan Sampah Organik ke TPA, Target Pangkas Timbunan Sampah hingga 50 Persen

Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mulai menerapkan kebijakan pelarangan sampah organik masuk ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tamangapa sebagai upaya mengurangi volume sampah sekaligus memperbaiki sistem pengelolaan limbah perkotaan. Kebijakan yang mulai diuji coba sejak 1 Juli 2026 ini ditargetkan mampu menekan jumlah sampah yang masuk ke TPA hingga lebih dari 50 persen.

Kepala Bidang Persampahan dan Limbah B3 DLH Kota Makassar, Aswin Harun, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut menjadi langkah awal transformasi TPA Tamangapa dari sistem open dumping menuju sanitary landfill, yang lebih ramah lingkungan dan memenuhi standar pengelolaan sampah modern.

Warga Wajib Pilah Sampah dari Rumah

Program percontohan ini diterapkan di 15 kecamatan, dengan sejumlah Rukun Warga (RW) sebagai lokasi uji coba. Dalam skema baru tersebut, setiap rumah tangga diwajibkan memilah sampah sejak dari sumbernya, sehingga sampah organik tidak lagi diangkut menuju TPA.

Aswin menegaskan bahwa keberhasilan program sangat bergantung pada kedisiplinan masyarakat dalam melakukan pemilahan sampah.

“Ini adalah pembuktian komitmen kita bersama. Jika sampah organik dan anorganik masih tercampur, petugas kami diinstruksikan untuk menolak mengangkutnya sampai warga memilahnya dengan benar,” ujarnya.

Pelaksanaan perdana dimulai di Kelurahan Panambungan, Kecamatan Mariso, dan secara bertahap akan diperluas ke seluruh 400 kelurahan di Kota Makassar.

Atasi Overkapasitas TPA Tamangapa

Selama bertahun-tahun, TPA Tamangapa menerima seluruh jenis sampah tanpa proses pemilahan melalui pola kumpul, angkut, dan buang. Sistem tersebut menyebabkan TPA seluas 16,8 hektare mengalami kelebihan kapasitas dan memunculkan berbagai persoalan lingkungan.

Penumpukan sampah organik menghasilkan gas metana, yang mudah terbakar dan berkontribusi terhadap emisi gas rumah kaca, serta menghasilkan air lindi yang berpotensi mencemari tanah dan sumber air di sekitarnya.

Melalui kebijakan baru ini, pemerintah berharap usia operasional TPA dapat diperpanjang sekaligus mengurangi risiko pencemaran lingkungan.

Sampah Organik Diolah Menjadi Produk Bernilai Ekonomi

Dalam sistem pengelolaan yang baru, masyarakat diwajibkan memisahkan:

  • Sampah organik, seperti sisa makanan, sayuran, daun, dan kulit buah.
  • Sampah anorganik atau residu, seperti plastik, kertas, botol, dan kemasan lainnya.

Petugas kebersihan hanya akan mengangkut sampah residu menuju TPA. Sementara itu, sampah organik akan dikelola langsung di tingkat RW melalui berbagai metode pengolahan, antara lain:

  • Produksi kompos untuk kebutuhan pertanian dan penghijauan.
  • Pemanfaatan melalui lubang biopori untuk meningkatkan daya resap tanah.
  • Budidaya larva Black Soldier Fly (BSF) atau maggot yang memiliki nilai ekonomi sebagai pakan ikan dan ternak.

Adapun sampah anorganik yang telah dipilah akan disalurkan ke bank sampah, sehingga dapat didaur ulang dan memiliki nilai jual yang lebih tinggi.

Dorong Ekonomi Sirkular dan Budaya Pilah Sampah

DLH Kota Makassar optimistis kebijakan ini tidak hanya mengurangi beban TPA Tamangapa, tetapi juga mempercepat penerapan ekonomi sirkular, di mana sampah dimanfaatkan kembali sebagai sumber daya yang bernilai.

Selama masa uji coba, pemerintah akan terus melakukan pendampingan, edukasi, serta evaluasi kepada masyarakat agar budaya memilah sampah dapat diterapkan secara konsisten sebelum diperluas ke seluruh wilayah Kota Makassar.

Melalui transformasi sistem pengelolaan sampah dari hulu hingga hilir, Kota Makassar menargetkan terciptanya lingkungan yang lebih bersih, pengurangan emisi dari sektor persampahan, serta pengelolaan limbah yang lebih berkelanjutan di masa depan.

https://www.antaranews.com/berita/5633824/dlh-makassar-targetkan-pengurangan-50-persen-sampah-ke-tpa-tamangapa

Temukan peta dengan kualitas terbaik untuk gambar peta indonesia lengkap dengan provinsi.

Konten Terkait

Back to top button
Data Sydney
Erek erek
Batavia SDK
BUMD ENERGI JAKARTA
JAKPRO