Berita

KPBB minta Pemprov DKI tak cabut insentif kendaraan listrik, usul terapkan cukai emisi

KPBB Tolak Pencabutan Insentif Kendaraan Listrik DKI, Usulkan Penerapan Cukai Emisi

Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk mempertahankan insentif bagi pengguna kendaraan listrik. Sebagai langkah alternatif untuk meningkatkan penerimaan daerah, KPBB mengusulkan penerapan skema cukai emisi bagi kendaraan berbahan bakar fosil yang melebihi standar baku mutu udara.

Direktur Eksekutif KPBB, Ahmad Safrudin, menilai langkah Pemprov DKI yang berencana mencabut insentif kendaraan listrik demi mengejar pendapatan pajak adalah bentuk kebijakan yang tidak tepat sasaran.

Mekanisme Skema Cukai Emisi yang Diusulkan

KPBB menyarankankan Pemprov DKI menerapkan skema disinsentif dan insentif berbasis tingkat pencemaran udara:

  • Disinsentif (Cukai Emisi): Diberlakukan bagi kendaraan dengan tingkat emisi tinggi yang melanggar standar baku mutu udara. Semakin tinggi tingkat emisi yang dihasilkan, semakin besar biaya cukai yang harus dibayar oleh pemilik kendaraan.
  • Insentif Emisi Rendah: Diberikan kepada pemilik kendaraan ramah lingkungan atau kendaraan listrik (Zero Emission Vehicle) berdasarkan besarnya jumlah emisi yang berhasil ditekan di bawah threshold baku mutu.

Potensi Tambahan PAD Rp 5,7 Triliun

Menurut perhitungan KPBB, skema cukai emisi menawarkan potensi ekonomi dan lingkungan yang jauh lebih menguntungkan:

AspekPencabutan Insentif EVPenerapan Cukai Emisi (KPBB)
Sumber RevenueMemajaki pengguna kendaraan listrikMemajaki kendaraan beremisi tinggi
Potensi PADTerbatas~Rp 5,7 Triliun per tahun
Dampak Kualitas UdaraBerisiko menurunkan minat transportasi bersihMendorong transisi ke kendaraan ramah lingkungan

“Melalui skema cukai emisi, kendaraan ramah lingkungan tetap mendapatkan tempat dan diminati masyarakat tanpa membuat Pemprov DKI kehilangan pendapatan daerah. Sungguh ironis jika Pemprov berburu penerimaan pajak dari kendaraan listrik yang justru membantu mengatasi krisis udara, ketimbang memajaki sumber polusi yang sebenarnya,” tegas Safrudin.

Mendorong Konsistensi Pengendalian Polusi Udara

KPBB mengimbau Pemprov DKI Jakarta untuk tetap konsisten pada komitmen awal terkait pengendalian pencemaran udara dan perbaikan kesehatan publik. Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dinilai tidak boleh dicapai dengan cara mengorbankan kualitas udara dan kesehatan masyarakat Jakarta.

Melalui penerapan cukai emisi, Pemprov DKI dapat mencapai dua sasaran sekaligus: meningkatkan kas daerah dan mempercepat pencapaian target Jakarta Bebas Emisi.

sumber:
https://jakarta.tribunnews.com/jakarta/439272/kpbb-minta-pemprov-dki-tak-cabut-insentif-kendaraan-listrik-usul-terapkan-cukai-emisi?page=2

Temukan peta dengan kualitas terbaik untuk gambar peta indonesia lengkap dengan provinsi.

Konten Terkait

Back to top button
Data Sydney
Erek erek
Batavia SDK
BUMD ENERGI JAKARTA
JAKPRO