42 Perusahaan di Kalimantan Diduga Terlibat Karhutla, KLH Siapkan Sanksi Tegas

BANJARBARU – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengungkap sekitar 42 perusahaan di Pulau Kalimantan diduga terlibat dalam munculnya kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dari jumlah tersebut, belasan perusahaan disebut telah memiliki indikasi kuat melakukan pelanggaran.
Menteri Lingkungan Hidup Mohammad Jumhur Hidayat mengatakan data tersebut merupakan hasil pemutakhiran terbaru terkait penanganan karhutla di Kalimantan. Sementara itu, pendataan terhadap perusahaan yang diduga terlibat dalam karhutla di wilayah Sumatra masih terus dilakukan.
“Kami baru saja meng-update, di Kalimantan ini ada sekitar 42 perusahaan yang terlibat dalam munculnya kebakaran ini. Ini baru di Kalimantan, di Sumatra nanti sedang di-update datanya,” ujar Jumhur setelah meninjau penanganan karhutla di kawasan Jalan Kurnia, Landasan Ulin Barat, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Senin.
Temuan tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan tingkat pelanggaran dan kewenangan masing-masing instansi. Untuk dugaan tindak pidana, baik yang dilakukan individu maupun korporasi, KLH akan berkoordinasi dengan Kepolisian dalam proses penegakan hukum.
Sementara itu, pemberian sanksi administratif dan denda terhadap perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran menjadi kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menurut Jumhur, konsekuensi yang dapat dikenakan kepada perusahaan tidak berhenti pada pembayaran denda. Pemerintah juga akan menghitung kerugian negara serta biaya yang diperlukan untuk memulihkan lingkungan akibat kebakaran.
“Untuk hukuman denda dan sanksi-sanksi lain kepada perusahaan itu memang kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup. Jadi kita nanti ada yang disebut dengan kerugian negara, ada juga yang kita sebut dengan biaya pemulihan,” katanya.
Biaya Pemulihan Lingkungan Bisa Sangat Besar
Perhitungan kerugian negara dan biaya pemulihan lingkungan berpotensi membuat nilai kewajiban yang harus ditanggung perusahaan menjadi sangat besar. Hal tersebut karena dampak karhutla tidak hanya terbatas pada lahan yang terbakar, tetapi juga dapat menimbulkan kerusakan ekosistem serta dampak sosial dan lingkungan yang luas.
Pemerintah berharap penegakan hukum terhadap perusahaan yang terbukti terlibat dalam karhutla dapat memberikan efek jera. Langkah tegas dinilai penting agar praktik atau kelalaian yang menyebabkan kebakaran tidak terus berulang setiap musim kemarau.
Penindakan terhadap korporasi juga menjadi bagian penting dalam upaya memperkuat pencegahan karhutla. Perusahaan diharapkan tidak hanya bertanggung jawab ketika kebakaran telah terjadi, tetapi juga memastikan pengelolaan kawasan konsesi dilakukan dengan menerapkan langkah-langkah pencegahan secara optimal.
Bantuan untuk Warga Terdampak Kabut Asap
Selain meninjau langsung penanganan kebakaran, Menteri LH turut memperhatikan dampak karhutla terhadap masyarakat di sekitar lokasi.
Usai melakukan peninjauan, Jumhur menyalurkan sejumlah paket bantuan kepada warga yang terdampak kabut asap. Bantuan tersebut antara lain berupa vitamin, masker, makanan, serta kebutuhan lainnya untuk membantu masyarakat menghadapi dampak kebakaran dan memburuknya kualitas udara.
Penanganan karhutla di Kalimantan kini tidak hanya berfokus pada pemadaman api dan perlindungan masyarakat, tetapi juga penelusuran pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab.
Dengan puluhan perusahaan telah masuk dalam pemantauan, proses penegakan hukum menjadi langkah penting untuk memastikan kerusakan lingkungan akibat karhutla tidak dibiarkan tanpa pertanggungjawaban.




