Ayo pilah sampah, mulai dari rumah

Kota Yogyakarta kini menghadapi kondisi darurat sampah. Penutupan sementara Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Piyungan di Bantul menyebabkan tumpukan sampah di berbagai Tempat Pembuangan Sementara (TPS). Kondisi ini diperkirakan akan semakin memburuk karena daya tampung TPA Piyungan diprediksi hanya cukup hingga pertengahan 2023.
Mengantisipasi hal tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta meluncurkan Gerakan Zero Sampah Anorganik mulai Januari 2023, diperkuat dengan Surat Edaran (SE) Walikota Yogyakarta Nomor 660/6123/SE/2022. Gerakan ini bertujuan mengurangi beban sampah anorganik dengan melibatkan seluruh masyarakat, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2012 yang telah diubah dengan Perda Nomor 1 Tahun 2022.
Kenapa Gerakan Ini Mendesak?
Menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Yogyakarta, Sugeng Darmanto, persoalan sampah adalah tanggung jawab bersama. Saat ini produksi sampah di Kota Yogyakarta mencapai sekitar 360 ton per hari. Rinciannya:
- 2% diserap oleh bank sampah
- 29% oleh pemulung/pelapak
- 260 ton/hari masih harus dikirim ke TPA Piyungan
Komposisi sampah:
- 55% sampah organik (mudah terurai)
- 45% sampah anorganik (tidak mudah terurai)
Karena Kota Yogyakarta tidak memiliki TPA sendiri, upaya membatasi sampah anorganik menjadi sangat penting untuk memperpanjang umur TPA Piyungan.
Apa yang Harus Dilakukan Masyarakat?
1. Melakukan Pemilahan Sampah di Rumah Tangga
- Sampah Organik: sisa makanan, sayuran, tanaman.
- Sampah Anorganik: plastik, kertas, logam, botol kaca.
- Sampah Residu: styrofoam, popok, pembalut, tisu bekas.
2. Menyalurkan Sampah dengan Benar
- Sampah anorganik dibawa ke bank sampah atau pelapak, bukan ke TPS.
- Sampah organik boleh dibuang ke TPS atau dikelola sendiri (misal: lubang biopori, komposter rumah tangga).
- Sampah residu dibersihkan, dipilah, dibungkus, dan diberi label sebelum diserahkan ke penggerobak atau dibawa ke TPS.
3. Menerapkan 3R dalam Kehidupan Sehari-hari
- Reduce: Membatasi timbulan sampah.
- Reuse: Memanfaatkan kembali sampah yang masih berguna.
- Recycle: Mendaur ulang sampah anorganik.
Masa Percobaan dan Sanksi
Pemkot Yogyakarta memberikan masa percobaan selama tiga bulan (Januari–Maret 2023) untuk sosialisasi dan adaptasi masyarakat. Jika setelah masa ini masih banyak pelanggaran, sanksi berdasarkan Perda akan mulai diterapkan.
Gerakan zero sampah anorganik menegaskan bahwa pengelolaan sampah adalah kewajiban semua pihak rumah tangga, pelaku usaha, penggerobak, pelapak, hingga perkantoran. Kesuksesan gerakan ini akan menentukan masa depan kebersihan, kesehatan, dan lingkungan di Kota Yogyakarta.
sumber :
https://warta.jogjakota.go.id/detail/index/25328
Temukan peta dengan kualitas terbaik untuk gambar peta indonesia lengkap dengan provinsi.




