Berita

Dugaan Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Talampuang, Solok Selatan: Ancaman bagi Lingkungan dan Keselamatan Warga

Rekaman yang beredar di media sosial memperlihatkan dua unit alat berat jenis ekskavator bekerja di area berbatu dan lereng terbuka. Video tersebut dikaitkan dengan dugaan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di kawasan Talampuang, Jorong Sapansalak, Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat.

Dari gambar yang disertakan, terlihat aktivitas alat berat di lokasi yang menyerupai area pengerukan atau pembukaan material tanah dan batuan. Namun, gambar maupun video yang beredar belum cukup untuk memastikan jenis komoditas yang ditambang, status perizinan kegiatan, identitas operator, ataupun waktu pengambilan rekaman. Karena itu, dugaan PETI perlu dibedakan dari fakta yang sudah terverifikasi.

Dugaan Tambang Emas Ilegal di Talampuang Kembali Menjadi Sorotan

Video yang beredar memperlihatkan dua unit ekskavator berwarna kuning sedang bekerja di area berbatu. Salah satu alat berat terlihat bermerek SANY. Kondisi lokasi memperlihatkan permukaan tanah dan batuan yang telah terbuka akibat aktivitas pengerukan.

Rekaman tersebut menjadi perhatian karena dikaitkan dengan dugaan aktivitas tambang emas tanpa izin di Talampuang, Jorong Sapan Salak, Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh (KPGD), Kabupaten Solok Selatan.

Dugaan ini bukan pertama kali muncul. Pada 17 September 2026, media lokal Mitra Rakyat melaporkan adanya informasi mengenai aktivitas ekskavator di kawasan Talampuang, termasuk dugaan kegiatan yang berlangsung hingga malam hari. Laporan tersebut juga menyebut adanya klaim mengenai beberapa unit alat berat yang beroperasi. Namun, jumlah alat berat, identitas pemilik, dan pihak yang diduga terlibat belum dapat dipastikan secara independen. mitrarakyat.com+1

Polisi Pernah Mendatangi Lokasi yang Dilaporkan

Menindaklanjuti informasi yang beredar mengenai dugaan PETI di wilayah Sapan Salak, Polsek KPGD dilaporkan melakukan pengecekan pada 19 September 2026.

Menurut pemberitaan Rangkiang Nagari, petugas mendatangi kawasan Ngalau Randah, Jorong Sapan Salak, Nagari Pakan Rabaa, Kecamatan KPGD. Saat tiba, polisi tidak menemukan aktivitas penambangan yang sedang berlangsung. Namun, petugas menemukan sejumlah fasilitas yang diduga pernah digunakan untuk kegiatan tambang, seperti pondok, box, dan asbuk. Fasilitas tersebut ditindak dan lokasi dipasangi garis polisi. Portal Berita

Temuan tersebut penting untuk dicatat, tetapi tidak serta-merta menjawab seluruh dugaan aktivitas di kawasan Talampuang. Perlu dipastikan apakah lokasi yang diperiksa polisi merupakan titik yang sama dengan lokasi dalam video yang kini beredar, serta apakah ada perkembangan aktivitas setelah pemeriksaan tersebut.

Mengapa Tambang Tanpa Izin Berbahaya bagi Lingkungan?

Persoalan PETI bukan hanya menyangkut legalitas kegiatan pertambangan. Aktivitas pengerukan menggunakan alat berat juga dapat menimbulkan perubahan bentang alam dan mengganggu keseimbangan ekosistem.

Beberapa risiko lingkungan yang perlu diperhatikan antara lain:

1. Kerusakan permukaan tanah dan vegetasi

Penggunaan ekskavator untuk menggali dan memindahkan material dapat menghilangkan vegetasi, mengubah kontur tanah, serta meninggalkan lahan terbuka yang rentan mengalami erosi.

2. Peningkatan sedimentasi sungai

Material tanah dan batuan hasil pengerukan dapat terbawa air hujan menuju sungai. Jika tidak dikendalikan, kondisi ini dapat meningkatkan kekeruhan dan sedimentasi, sehingga mengganggu habitat organisme perairan.

3. Potensi pencemaran bahan kimia

Apabila kegiatan pengolahan emas menggunakan merkuri atau bahan kimia lain tanpa pengelolaan limbah yang memadai, pencemaran dapat terjadi pada tanah dan perairan. Namun, belum ada bukti bahwa bahan-bahan tersebut digunakan dalam aktivitas yang terlihat pada video Talampuang.

4. Ancaman terhadap keselamatan pekerja dan warga

Penggalian pada lereng atau area berbatu dapat meningkatkan risiko longsor lokal, runtuhan material, kecelakaan alat berat, dan bahaya lainnya, terutama jika kegiatan tidak menerapkan standar keselamatan pertambangan.

Kementerian ESDM juga telah mengingatkan bahwa PETI dapat menyebabkan kerusakan lingkungan, pencemaran air, gangguan kesehatan, serta kerusakan lahan dan fasilitas umum. Kementerian ESDM+1

PETI Bukan Sekadar Persoalan Operator Ekskavator

Dalam penanganan tambang ilegal, penindakan terhadap operator alat berat saja belum tentu menyelesaikan persoalan. Aktivitas pertambangan menggunakan alat berat biasanya melibatkan sejumlah unsur lain, mulai dari pemilik alat, penyedia modal, pengelola lokasi, pengangkut material, hingga pihak yang membeli hasil tambang.

Karena itu, apabila dugaan aktivitas PETI di Talampuang terbukti, penelusuran perlu dilakukan secara menyeluruh. Aparat perlu memastikan:

  • Siapa pemilik dan pihak yang mengoperasikan ekskavator?
  • Apakah kegiatan tersebut memiliki izin pertambangan yang sah?
  • Siapa yang mengelola dan membiayai kegiatan di lokasi?
  • Ke mana material hasil pengerukan dibawa?
  • Apakah terdapat penggunaan bahan kimia dalam proses pengolahan emas?
  • Bagaimana dampak kegiatan tersebut terhadap sungai, tanah, dan masyarakat sekitar?

Pertanyaan-pertanyaan ini penting agar penanganan tidak hanya berhenti pada penertiban sementara, tetapi juga menyentuh sumber persoalan.

Secara hukum, kegiatan penambangan tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan ketentuan perundang-undangan di bidang pertambangan mineral dan batu bara. Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 mengatur ancaman pidana bagi pihak yang melakukan penambangan tanpa izin. JDIH BPK+1

Publik Menunggu Kepastian dan Pengawasan di Lapangan

Beredarnya video ekskavator di Talampuang menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di daerah tidak boleh hanya mengandalkan laporan setelah kerusakan terjadi.

Pemeriksaan lapangan, verifikasi status perizinan, penelusuran kepemilikan alat berat, serta pemantauan kondisi lingkungan perlu dilakukan secara konsisten.

Jika lokasi dalam video memang merupakan titik aktivitas PETI, masyarakat berhak mendapatkan kepastian mengenai status kegiatan tersebut dan langkah penanganan yang dilakukan pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum.

Di sisi lain, penting untuk tidak langsung menyimpulkan bahwa setiap alat berat yang bekerja di area berbatu merupakan bukti tindak pidana. Kepastian mengenai pelanggaran harus didasarkan pada pemeriksaan lokasi, dokumen perizinan, dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Hutan, tanah, dan sungai bukan sekadar sumber material tambang. Semuanya merupakan penyangga kehidupan masyarakat. Jangan sampai keuntungan dari pengerukan sumber daya alam hanya dinikmati segelintir pihak, sementara risiko kerusakan lingkungan harus ditanggung warga dalam jangka panjang.

Referensi utama

  1. Facebook Reel – Video dugaan aktivitas tambang di Talampuang
  2. Mitra Rakyat – Diduga PETI Solok Selatan Beroperasi hingga Malam, Tudingan Beking Aparat Mengemuka, 17 September 2026 mitrarakyat.com
  3. Mitra Rakyat – Diduga Kapolres Bungkam, Deru Ekskavator PETI Solok Selatan Masih Terdengar, 18 September 2026 mitrarakyat.com
  4. Rangkiang Nagari – Polsek KPGD Bergerak ke Lokasi Viral Dugaan PETI, 19 September 2026 Portal Berita
  5. Kementerian ESDM – Pertambangan Tanpa Izin Perlu Menjadi Perhatian Bersama Kementerian ESDM
  6. JDIH BPK – Informasi hukum pertambangan dan ketentuan perizinan JDIH BPK

Konten Terkait

Back to top button
Data Sydney
Erek erek
Batavia SDK
BUMD ENERGI JAKARTA
JAKPRO