Karhutla Bukan Sekadar Ulah Manusia: Ketika Kebijakan Pengelolaan Lahan Ikut Membentuk Risiko Kebakaran

Setiap musim kemarau, kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menjadi ancaman bagi Indonesia. Pemerintah menyebut adanya campur tangan manusia dalam sejumlah kejadian kebakaran. Namun, persoalannya tidak berhenti pada siapa yang menyalakan api. Pengeringan gambut, pembukaan hutan, perluasan konsesi, dan arah kebijakan pembangunan juga perlu diperiksa karena dapat menciptakan kondisi yang membuat kebakaran lebih mudah terjadi dan sulit dikendalikan.
Gambut yang Dikeringkan, Api yang Mudah Menyebar
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menyampaikan bahwa hasil penyelidikan di lapangan menunjukkan kebakaran hutan dan lahan tidak semata-mata disebabkan faktor alam, melainkan juga melibatkan campur tangan manusia. Pernyataan tersebut menegaskan pentingnya menelusuri penyebab kebakaran dan menindak pihak yang bertanggung jawab.
Namun, sejumlah pakar lingkungan mengingatkan bahwa persoalan karhutla jauh lebih kompleks daripada tindakan seseorang yang menyalakan api. Kondisi ekologis suatu kawasan, pola penguasaan lahan, aktivitas perusahaan, hingga kebijakan pemerintah turut menentukan seberapa besar risiko kebakaran.
Hal ini terutama terlihat pada ekosistem gambut. Secara alami, gambut terbentuk dari akumulasi sisa tumbuhan yang terurai secara tidak sempurna dalam kondisi jenuh air selama waktu yang panjang. Lapisan gambut mampu menyimpan air sehingga kondisi basah menjadi salah satu faktor penting yang menjaga ekosistem tersebut tetap stabil.
Ketika kawasan gambut dikeringkan melalui pembangunan kanal dan saluran drainase, muka air tanah dapat menurun. Lapisan organik di permukaannya kehilangan kelembapan dan menjadi mudah terbakar. Api bahkan dapat menjalar hingga ke bawah permukaan tanah sehingga sulit dipadamkan.
Guru Besar Ilmu Tanah Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Prof. Gunawan Budiyanto, menjelaskan bahwa penurunan muka air gambut dapat membentuk lapisan serasah kering yang tebal. Kondisi tersebut meningkatkan kerentanan kawasan terhadap kebakaran, terutama ketika musim kemarau berlangsung panjang.
Dengan demikian, kebakaran memang dapat dipicu oleh tindakan manusia, tetapi kerentanan suatu kawasan sering kali terbentuk jauh sebelum api muncul. Pengeringan gambut, perubahan bentang alam, dan pembukaan kawasan produksi menjadi faktor yang perlu diperhitungkan dalam upaya pencegahan.
Membakar Lahan Lebih Murah daripada Membuka secara Mekanis
Salah satu alasan praktik pembakaran lahan masih digunakan adalah pertimbangan ekonomi. Membuka lahan dengan api membutuhkan biaya jauh lebih rendah dibandingkan menggunakan metode mekanis.
Penelitian Fight Fire with Finance: A Randomized Field Experiment to Curtail Land-Clearing Fire in Indonesia yang melibatkan peneliti dari Australian National University, Stanford University, Bank Dunia, TNP2K, dan SMERU Research Institute mengungkap perbedaan biaya yang sangat besar.
Penelitian terhadap 275 desa rawan kebakaran di empat kabupaten Kalimantan Barat tersebut memperkirakan biaya pembukaan lahan dengan cara membakar sekitar US$3–5 per hektare. Sementara itu, pembukaan lahan secara mekanis membutuhkan sekitar US$150–180 per hektare.
Artinya, metode mekanis dapat menghabiskan biaya 30 hingga 60 kali lebih besar dibandingkan pembakaran. Di sisi lain, keuntungan ekonomi dari perubahan hutan menjadi perkebunan kelapa sawit juga dapat bernilai tinggi. Penelitian tersebut memperkirakan nilai kini bersih (net present value) dari perubahan satu hektare hutan menjadi perkebunan sawit berkisar US$3.835–US$9.630.
Perbedaan insentif ekonomi ini memperlihatkan mengapa penegakan hukum saja belum tentu cukup. Selama pembakaran tetap menjadi pilihan yang jauh lebih murah dan keuntungan pembukaan lahan tetap besar, pencegahan membutuhkan perubahan insentif, pengawasan, dan sistem pengelolaan lahan yang lebih bertanggung jawab.
Ribuan Titik Sumber Asap Berada di Kawasan Konsesi
Temuan pemantauan Greenpeace Indonesia pada 2026 memperlihatkan bahwa sumber asap tersebar di berbagai kawasan yang memiliki keterkaitan dengan aktivitas pengelolaan lahan.
Dari 6.811 titik sumber asap yang teridentifikasi selama 8 Agustus hingga 1 Oktober 2026, sebanyak 970 titik berada di dalam 120 konsesi Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), sedangkan 980 titik lainnya berada di dalam 233 konsesi perkebunan kelapa sawit.
Selain itu, sebanyak 3.557 titik berada dalam 141 Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG), sementara 2.719 titik ditemukan pada wilayah yang pernah terbakar selama periode 2015–2023.
Data tersebut memperlihatkan adanya konsentrasi sumber asap di kawasan gambut, wilayah konsesi, dan area yang memiliki riwayat kebakaran. Pola berulang ini penting untuk menjadi dasar evaluasi pengelolaan lahan serta efektivitas pengawasan terhadap kawasan yang rawan terbakar.
Laporan tersebut juga mencantumkan sejumlah perusahaan pemegang konsesi PBPH dan perkebunan sawit yang memiliki titik sumber asap di wilayah operasionalnya. Beberapa di antaranya adalah PT Bumi Mekar Hijau, PT Mayawana Persada, PT Selaras Inti Semesta, PT Damai Agro Sejahtera, dan PT Kayung Agro Lestari.
Namun, keberadaan titik sumber asap di dalam wilayah konsesi tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa perusahaan pemegang izin melakukan pembakaran atau menjadi penyebab kebakaran. Temuan spasial tersebut perlu ditindaklanjuti melalui penyelidikan lapangan, pemeriksaan kewajiban pengelolaan lingkungan, dan penelusuran sumber api.
Hal yang tidak boleh diabaikan adalah tanggung jawab pengelola kawasan untuk mencegah dan mengendalikan kebakaran, terutama ketika wilayah yang dikelolanya memiliki tingkat kerentanan tinggi.
Ekspansi Sawit dan Arah Kebijakan Negara
Persoalan karhutla juga berkaitan dengan arah kebijakan pembangunan. Dalam artikel Ekuatorial, salah satu sorotan diarahkan pada pernyataan Presiden Prabowo pada Desember 2025 yang mendorong penambahan luas perkebunan kelapa sawit.
Pernyataan tersebut menuai kritik dari sejumlah akademisi dan aktivis lingkungan. Mereka mengingatkan bahwa perkebunan sawit tidak dapat disamakan dengan hutan alami hanya karena sama-sama memiliki pepohonan dan menyerap karbon dioksida.
Hutan alam memiliki struktur ekosistem yang kompleks, terdiri atas beragam jenis tumbuhan, satwa, mikroorganisme, serta hubungan ekologis yang saling mendukung. Sebaliknya, perkebunan monokultur memiliki komposisi vegetasi yang jauh lebih terbatas sehingga tidak dapat menggantikan fungsi hutan sebagai habitat berbagai spesies.
Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, M. Iqbal Damanik, mengingatkan bahwa deforestasi dapat meningkatkan emisi karbon dan memperlemah kemampuan hutan dalam menghadapi krisis iklim. Pandangan serupa disampaikan Dekan Fakultas Biologi Universitas Gadjah Mada, Prof. Budi Setiadi Daryono, yang menyoroti ancaman ekspansi perkebunan terhadap keanekaragaman hayati.
Kritik tersebut menunjukkan pentingnya menilai kebijakan perluasan komoditas tidak hanya dari sisi produksi dan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga dari dampaknya terhadap tutupan hutan, cadangan karbon, dan keberlangsungan ekosistem.
Negara memiliki peran penting dalam menentukan bagaimana lahan digunakan. Pemberian izin, pembangunan infrastruktur, kebijakan investasi, dan pengawasan lingkungan dapat memperkuat perlindungan ekosistem atau justru meningkatkan tekanan terhadap kawasan yang rentan.
Merauke: Ancaman Baru di Tanah Papua
Kebakaran hutan dan lahan pada 2026 juga memperlihatkan perkembangan wilayah yang perlu mendapat perhatian serius, yaitu Papua Selatan, khususnya Kabupaten Merauke.
Greenpeace mencatat ribuan titik sumber asap di wilayah tersebut. Sebagian berada di sekitar kawasan konservasi dan area yang dikembangkan menjadi pusat proyek strategis nasional berbasis lahan.
Titik-titik sumber asap juga terdeteksi di sekitar akses jalan pada area Pelepasan Kawasan Hutan serta di wilayah konsesi yang terkait dengan proyek pengembangan tebu. Sejumlah perusahaan yang disebut dalam laporan antara lain PT Andalan Manis Nusantara, PT Semesta Gula Nusantara, PT Berkat Tebu Sejahtera, PT Global Papua Abadi, PT Murni Nusantara Mandiri, dan PT Borneo Citra Persada Merauke.
Perkembangan ini menambah dimensi persoalan karhutla di Indonesia. Ekspansi pembangunan skala besar di kawasan hutan dan gambut tidak hanya berpotensi mengubah fungsi ekologis wilayah, tetapi juga dapat memengaruhi ruang hidup masyarakat adat.
Papua memiliki ekosistem hutan rawa dan gambut yang penting bagi keanekaragaman hayati serta kehidupan masyarakat setempat. Karena itu, setiap perubahan penggunaan lahan perlu melalui kajian lingkungan yang memadai, keterlibatan masyarakat, dan pengawasan yang transparan.
Ketika Penanganan Hanya Berhenti pada Pemadaman
Kepala Departemen Komunikasi Strategis dan Jaringan Eksekutif Nasional WALHI, Dana Prima Tarigan, mengingatkan bahwa penanganan karhutla harus melihat persoalan struktural, termasuk pola penguasaan lahan dan kebijakan yang memengaruhi kondisi ekosistem.
Ia menggunakan istilah capital-made disaster untuk menggambarkan bencana yang tidak hanya dipicu tindakan individu, tetapi juga terbentuk melalui sistem ekonomi dan pengelolaan lahan yang mendorong perubahan hutan dan gambut menjadi kawasan produksi.
Berdasarkan analisis data spasial WALHI yang dikutip dalam laporan Ekuatorial, kawasan hutan seluas sekitar 30,2 juta hektare dibebani PBPH, dengan sekitar 2,98 juta hektare berada di kawasan gambut. Sementara itu, perizinan perkebunan kelapa sawit tercatat mencapai sekitar 15,13 juta hektare, dengan sekitar 2,45 juta hektare berada di kawasan gambut.
Angka-angka tersebut menunjukkan besarnya skala penguasaan lahan yang perlu menjadi perhatian dalam tata kelola lingkungan. Persoalan karhutla tidak cukup diselesaikan dengan mengerahkan petugas pemadam ketika api sudah menyebar. Pemerintah perlu memastikan bahwa pengelolaan kawasan sejak awal tidak menciptakan kondisi yang meningkatkan risiko kebakaran.
Pengawasan terhadap konsesi, perlindungan fungsi hidrologis gambut, evaluasi perizinan, penegakan hukum, dan pemulihan ekosistem harus berjalan sebagai satu kesatuan. Tanpa pembenahan tersebut, upaya pemadaman berisiko menjadi respons berulang terhadap masalah yang terus diproduksi oleh kondisi lingkungan dan tata kelola yang sama.
Pertanyaan yang Lebih Penting: Siapa yang Membuat Hutan Rentan Terbakar?
Pernyataan bahwa karhutla melibatkan campur tangan manusia merupakan bagian penting dalam memahami penyebab kebakaran. Namun, pertanyaan berikutnya harus lebih jauh: siapa yang menyalakan api, siapa yang memperoleh keuntungan dari pembukaan lahan, siapa yang mengelola kawasan rentan, dan sejauh mana negara memastikan kewajiban perlindungan lingkungan dijalankan?
Membedakan tindakan pembakaran oleh individu dengan faktor struktural bukan berarti mengabaikan tanggung jawab pelaku pembakaran. Justru, keduanya perlu ditangani secara bersamaan. Penegakan hukum harus menjangkau siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran, sementara kebijakan pengelolaan lahan harus dievaluasi agar tidak terus menciptakan kondisi yang mempermudah terjadinya kebakaran.
Hutan dan gambut tidak cukup dilindungi melalui operasi pemadaman musiman. Keduanya membutuhkan tata kelola yang menjaga fungsi ekologis, mencegah pengeringan, mengendalikan ekspansi kawasan produksi, dan memastikan setiap pemegang izin bertanggung jawab atas wilayah yang dikelolanya.
Karhutla memang dapat dimulai dari api yang dinyalakan manusia. Namun, besarnya bencana juga ditentukan oleh bagaimana manusia mengelola hutan, bagaimana kebijakan negara mengatur lahan, dan apakah kepentingan ekonomi ditempatkan di atas keselamatan ekosistem.
Sumber utama: Ekuatorial – Karhutla Era Prabowo: Narasi Ulah Manusia yang Justru Didukung oleh Negara




