Presentasi

Kebijakan Implementasi Pencapaian Target NDC dan Nilai Ekonomi Karbon

Indonesia telah menunjukkan komitmen kuat dan kepemimpinan dalam agenda perubahan iklim global. Sebagai salah satu negara yang meratifikasi Persetujuan Paris dan telah meningkatkan ambisi Nationally Determined Contribution (NDC) per 23 September 2022, Indonesia aktif berupaya mencapai target penurunan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) yang signifikan, yakni 29% dengan usaha sendiri dan 41% dengan dukungan internasional, serta sedang bergerak menuju skenario 1.5oC. Komitmen ini semakin diperkuat dengan penyampaian kebijakan Long-term Low Carbon and Climate Resilience (LTS-LEDS) 2050 sebelum COP 26, menjadikan Indonesia salah satu dari 48 negara yang memilikinya. Bahkan, ratifikasi Amandemen Kigali pada Desember 2022 menjadikan Hidrofluorokarbon (HFC) sebagai gas komitmen baru dalam NDC Indonesia. Berbagai kebijakan pendukung telah diterbitkan, termasuk Peraturan Presiden Nomor 129 Tahun 2022 dan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon (NEK), serta Peraturan Menteri LHK Nomor 21 Tahun 2022 yang menjadi pedoman utama.

Untuk mencapai target NDC dan mengendalikan emisi GRK dalam pembangunan nasional, pemerintah Indonesia mengimplementasikan Nilai Ekonomi Karbon (NEK). NEK didefinisikan sebagai nilai terhadap setiap unit emisi GRK yang dihasilkan dari kegiatan manusia dan kegiatan ekonomi. Penyelenggaraan NEK mencakup berbagai mekanisme pasar dan non-pasar, seperti Perdagangan Karbon (termasuk Perdagangan Emisi dan Offset Emisi GRK), Pembayaran Berbasis Kinerja (RBP), Pungutan Atas Karbon, dan mekanisme lainnya sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Pentingnya NEK adalah sebagai dasar penyelenggaraan dan pedoman pengurangan emisi GRK untuk pencapaian target NDC. Seluruh pelaku usaha wajib mencatat dan melaporkan pelaksanaan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim, Aksi Adaptasi Perubahan Iklim, penyelenggaraan NEK, dan sumber daya perubahan iklim pada Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI). Transparansi data melalui SRN PPI menjadi krusial untuk memastikan Indonesia dapat mencatat penurunan emisi karbonnya dan menghindari risiko seperti double counting atau hilangnya integritas lingkungan.

Integritas dan akuntabilitas dalam upaya penurunan emisi GRK dijamin melalui Sertifikasi Pengurangan Emisi GRK (SPE). SPE adalah bukti pengurangan emisi yang telah melalui proses Measurement, Reporting, Verification (MRV) yang terverifikasi dan tercatat dalam SRN PPI. SPE diterbitkan setelah pengurangan emisi GRK terverifikasi oleh Lembaga Validasi dan Verifikasi (LV/V) independen yang terakreditasi dan memiliki kompetensi di bidang NEK. LV/V ini tidak boleh memiliki konflik kepentingan dan harus memenuhi kriteria kualifikasi yang ketat.

Sumber:

https://www.linkedin.com/posts/zonaebt_kebijakan-implementasi-pencapaian-target-activity-7362317216123416577-KJQ0/?utm_source=share&utm_medium=member_desktop&rcm=ACoAAAtGGkQBsxwMBmX3lEJO8btihnfBCaHqTz4

Temukan peta dengan kualitas terbaik untuk gambar peta indonesia lengkap dengan provinsi.

Konten Terkait

Back to top button
Data Sydney
Erek erek
Batavia SDK
BUMD ENERGI JAKARTA
JAKPRO