Langkah Maju Transisi Energi: Permen ESDM 10/2025 Dinilai Dorong Percepatan Pensiun PLTU

Pemerintah Indonesia kembali menunjukkan komitmennya terhadap transisi energi dengan menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Transisi Energi Sektor Ketenagalistrikan. Kebijakan ini disambut positif oleh berbagai kalangan, termasuk Yayasan Indonesia CERAH.
Sartika Nur Shalati, Policy Strategist dari Yayasan Indonesia CERAH, menyebut penerbitan regulasi tersebut sebagai “langkah maju” dalam upaya Indonesia beralih dari energi fosil menuju energi bersih. “Penerbitan Permen ESDM 10/2025 patut diapresiasi lantaran merupakan langkah maju transisi energi Indonesia,” ujar Sartika kepada ANTARA, Selasa (29/4).
Namun, di balik apresiasi itu, terdapat sejumlah catatan penting yang menurut Sartika perlu segera dibenahi. Salah satunya adalah belum adanya kejelasan mengenai kapasitas dan daftar PLTU (Pembangkit Listrik Tenaga Uap) yang akan dipensiunkan lebih awal. Padahal, sebagai road map transisi energi, informasi tersebut menjadi krusial.
Permen 10/2025 mengamanatkan agar dilakukan kajian mendalam dan menetapkan sejumlah kriteria dalam menentukan PLTU mana yang akan dihentikan operasinya. Penilaian tersebut mencakup kapasitas dan usia pembangkit, tingkat pemanfaatan (utilisasi), emisi gas rumah kaca, nilai tambah ekonomi, serta dukungan pendanaan dan teknologi—baik dari dalam maupun luar negeri.
Di samping itu, penghentian operasi PLTU juga harus mempertimbangkan keandalan sistem kelistrikan nasional, dampak terhadap biaya pokok penyediaan listrik, hingga penerapan prinsip Just Energy Transition atau transisi energi yang berkeadilan.
“Pensiun dini PLTU bersifat conditional karena harus mempertimbangkan berbagai aspek di atas. Akan lebih kuat lagi jika regulasi ini juga mencantumkan daftar PLTU yang siap dipensiunkan lebih awal, mengingat kajian-kajian terkait hal itu sudah banyak tersedia,” jelas Sartika.
Lebih jauh, Sartika juga menyoroti bahwa Permen ini masih mengacu pada Kebijakan Energi Nasional (KEN) yang hanya menargetkan phase down atau pengurangan bertahap penggunaan PLTU. Padahal, dalam forum KTT G20 pada November 2024 lalu, Presiden Prabowo Subianto telah menyatakan komitmennya untuk melakukan phase out alias penghentian total operasional PLTU dalam 15 tahun ke depan, tepatnya tahun 2040.
“Sayangnya, Permen 10/2025 belum mencantumkan tenggat waktu kapan seluruh PLTU akan berhenti beroperasi,” kritiknya.
Sebagai informasi, Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 Tahun 2025 ini ditandatangani oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia pada 10 April 2025 dan resmi diundangkan pada 15 April 2025. Regulasi ini menjadi payung hukum penting dalam mempercepat proses pensiun dini PLTU dan memperkuat arah kebijakan transisi energi Indonesia menuju masa depan yang lebih hijau dan berkelanjutan.
📎 Sumber berita:
https://www.antaranews.com/berita/4785657/peneliti-cerah-nilai-permen-esdm-dorong-percepatan-transisi-energi
Temukan peta dengan kualitas terbaik untuk gambar peta indonesia lengkap dengan provinsi.




