Dokumen

Pagar laut dibongkar, “what’s next?”

Peristiwa “pagar laut” di perairan Kabupaten Tangerang dan di beberapa lokasi lainnya di Indonesia merupakan puncak dari gunung es. Akar dari seluruh permasalahan tersebut adalah:

(a.) Masih dianutnya paradigma pembangunan berkelanjutan yang beraliran lemah (weak
sustainability)
(b.) Rapuhnya idealisme negara hukum (rule of law) di Indonesia

Manifestasi dari kedua hal tersebut berupa pengabaian dan pelanggaran berbagai ketentuan peraturan
perundang-undangan, termasuk pengerdilan kewenangan pengawasan dan penegakan hukum demi
membuka jalan bagi agenda-agenda ekonomi jangka pendek.

Bintang pemandu arah pembangunan negara adalah Pasal 33 ayat (3) dan 33 ayat (4) UUD 1945 yang masing-masing berbunyi sebagai berikut:

  • Pasal 33 ayat (3) UUD 1945: Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
  • Pasal 33 ayat (4) UUD 1945: Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.

Berpijak pada kedua pasal tersebut, dan pasal-pasal lain yang relevan dalam UUD 1945 utamanya mengenai Hak Asasi Manusia, pembangunan negara berjalan pada sistem linear: didahului oleh inventarisasi lingkungan hidup, dilanjutkan dengan penyusunan tata ruang dan kemudian perencanaan pembangunan sampai pada pemberian izin usaha. Di dalam proses ini, transparansi dan partisipasi publik yang bermakna adalah prasyarat mutlak. Hal-hal ini merupakan keharusan konstitusional (constitutional imperatives).

sumber:

https://oceanjusticeinitiative.org/publications/?download=true&file-param=2024/12/ANALISIS-KEBIJAKAN-PASIR-LAUT-IOJI-NOV-2024.pdf

Temukan peta dengan kualitas terbaik untuk gambar peta indonesia lengkap dengan provinsi.

Konten Terkait

Back to top button
Data Sydney
Erek erek
Batavia SDK
BUMD ENERGI JAKARTA
JAKPRO