Dokumen

Panduan pengukuran emisi karbon perushaan v1.0

Kenaikan suhu bumi yang menjadi lebih hangat dapat menyebabkan terjadinya perubahan iklim global yang menjadi lebih ekstrim. Di Indonesia, kerugian akibat perubahan iklim telah mencapai lebih dari Rp 100 Triliun per tahun dan diperkirakan dapat mencapai 40% dari PDB Indonesia pada 2048. Tingkat kerugian akibat perubahan iklim di Indonesia diperkirakan jauh diatas kerugian global yang berada di kisaran 18% dari PDB dunia. Lebih lanjut, peningkatan kesadaran atas risiko perubahan iklim diperkirakan turut menimbulkan risiko transisi yang dapat mendisrupsi stabilitas moneter dan sistem keuangan. Besarnya potensi kerugian yang dapat ditimbulkan oleh perubahan iklim menjadi landasan untuk mendorong inisiatif penurunan emisi Gas Rumah Kaca (GRK).
Untuk menyelaraskan investasi dan pendanaan global dengan tujuan keberlanjutan, International Sustainability Standards Board (ISSB) akan meluncurkan standar publikasi keberlanjutan yang akan mewajibkan perusahan di seluruh dunia untuk mengukur dan mempublikasikan emisi GRK. Namun, mayoritas perusahaan masih belum dapat mengukur emisi karbon yang dihasilkan secara efektif. Tanpa adanya kemampuan untuk mengukur emisi karbon, maka strategi, manajemen risiko, tata kelola dan target yang disusun tidak dapat dievaluasi dan sulit untuk tercapai. Untuk itu diperlukan panduan pengukuran emisi karbon yang dapat diterima oleh komunitas global. Keberadaan panduan ini merupakan salah satu langkah awal kunci keberhasilan kebijakan transisi menuju ekonomi rendah karbon.
Bank Indonesia, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), beserta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melakukan sinergi dalam mengembangkan panduan pengukuran emisi karbon perusahaan v1.0.
Panduan ini diharapkan dapat mendukung perusahaan dalam mengukur emisi karbon sesuai standar global yang dapat diperbandingkan. Panduan ini selanjutnya akan tersedia secara bebas dan dapat digunakan oleh perusahaan secara voluntary dalam penyusunan publikasi laporan berkelanjutan.
Pada versi 1.0, ruang lingkup panduan ini mencakup pengukuran terhadap emisi karbon yang dihasilkan sendiri (scope 1) dan emisi karbon dari energi yang dibeli dari pihak ketiga (scope 2). Secara bertahap pada versi-versi selanjutnya, ruang lingkup panduan akan diperluas agar terus sejalan dengan best practice global. Pentahapan ini dilakukan untuk menghindari terjadinya disrupsi dalam implementasi transisi.

sumber :

https://www.linkedin.com/posts/zonaebt_pengukuran-emisi-karbon-perusahaan-activity-7288088107524984833-ahs5?utm_source=share&utm_medium=member_desktop

Temukan peta dengan kualitas terbaik untuk gambar peta indonesia lengkap dengan provinsi.

Konten Terkait

Back to top button
Data Sydney
Erek erek
Batavia SDK
BUMD ENERGI JAKARTA
JAKPRO