Penebangan Hutan Papua Selatan: Ketika Kayu dari Hutan Alam Menjadi Komoditas di Tengah Ekspansi Pembukaan Lahan

Di Papua Selatan, aktivitas penebangan dan pengangkutan kayu berlangsung di tengah meningkatnya tekanan terhadap hutan alam. Di balik deretan kayu gelondongan yang diangkut truk logging, terdapat persoalan yang lebih luas: perubahan bentang alam, masa depan hutan adat, dan pengawasan terhadap pemanfaatan hasil hutan.
Papua Selatan menghadapi tekanan terhadap hutan alam
Papua selama ini dikenal sebagai salah satu wilayah dengan tutupan hutan alam yang masih luas di Indonesia. Hutan di kawasan ini bukan hanya menyimpan keanekaragaman hayati, tetapi juga menjadi sumber pangan, air, obat-obatan, serta ruang hidup masyarakat adat yang telah bergantung pada alam selama beberapa generasi.
Namun, tekanan terhadap kawasan hutan di Papua Selatan semakin meningkat seiring dengan ekspansi perkebunan, proyek pangan dan energi, pembangunan infrastruktur, serta kegiatan pemanfaatan kayu.
Analisis Nusantara Atlas mencatat kehilangan hutan primer di seluruh wilayah Papua meningkat dari sekitar 22.500 hektare pada 2023 menjadi 25.300 hektare pada 2024. Dalam analisis yang sama, pembukaan lahan untuk proyek strategis nasional di Merauke menjadi salah satu pendorong utama kehilangan hutan primer pada 2024, dengan kontribusi sekitar 5.936 hektare.
Angka tersebut menggambarkan tekanan terhadap hutan alam yang tidak bisa dilepaskan dari perubahan penggunaan lahan berskala besar. Namun, perlu dibedakan antara penebangan selektif untuk mengambil kayu, pembukaan lahan secara permanen, dan deforestasi. Ketiganya memiliki dampak dan mekanisme yang berbeda, meskipun dapat terjadi dalam satu kawasan.
Kayu gelondongan dan rantai bisnis logging
Penebangan pohon di kawasan hutan menghasilkan kayu bulat atau kayu gelondongan yang kemudian dikumpulkan, diangkut, dan dipasarkan melalui rantai pasok industri perkayuan.
Dalam laporan investigasi yang diterbitkan Panah Papua pada Januari 2026, aktivitas produksi kayu bulat di Papua Selatan menjadi perhatian dalam konteks pembukaan lahan proyek pangan dan perkebunan di Merauke. Laporan tersebut mengutip data produksi hasil hutan dan mengidentifikasi sejumlah perusahaan yang disebut memiliki perizinan pemanfaatan kayu di wilayah tersebut.
Panah Papua juga menyoroti keterlibatan kontraktor dalam kegiatan pembersihan lahan, pengumpulan, dan pengangkutan kayu. Kayu hasil pembukaan lahan dapat dikumpulkan di tempat penampungan sebelum diangkut atau diolah lebih lanjut.
Temuan tersebut memperlihatkan bahwa pembukaan hutan tidak selalu berakhir dengan kayu yang dibiarkan membusuk atau dibakar. Kayu yang ditebang dapat masuk ke dalam rantai ekonomi dan memiliki nilai komersial.
Meski demikian, keberadaan truk logging atau tumpukan kayu gelondongan saja tidak cukup untuk menyimpulkan bahwa kegiatan tersebut ilegal. Legalitasnya harus diperiksa berdasarkan asal kayu, izin pemanfaatan, rencana kerja, dokumen angkutan hasil hutan, serta kesesuaian kegiatan di lapangan dengan ketentuan yang berlaku.
Produksi kayu meningkat, pengawasan menjadi penting
Data yang dikutip Panah Papua dari sistem produksi hasil hutan Kementerian Kehutanan menunjukkan bahwa produksi kayu bulat di Papua Selatan mengalami peningkatan sepanjang 2023–2025. Dalam laporannya, produksi kayu bulat Kabupaten Merauke pada 2025 disebut mencapai sekitar 257.400 meter kubik.
Laporan tersebut menyebut PT Global Papua Abadi (PT GPA), PT Murni Nusantara Mandiri (PT MNM), PT Bukit Berlian Papua, dan PT Pertiwi Agro Mandiri sebagai pemegang perizinan pemanfaatan kayu melalui skema yang dibahas dalam laporan itu. PT GPA dan PT MNM juga disebut menggunakan kontraktor untuk kegiatan pembersihan lahan, pengumpulan, dan pengangkutan kayu.
Panah Papua turut mengidentifikasi penggunaan alat pengolah kayu atau wood chipper di area kegiatan PT GPA. Mesin tersebut mengubah kayu menjadi serpihan atau wood chips yang dapat menjadi bahan baku industri pengolahan lebih lanjut.
Temuan ini penting karena memperlihatkan bahwa kayu dari kawasan pembukaan lahan berpotensi memiliki nilai ekonomi setelah ditebang. Akan tetapi, laporan Panah Papua sendiri menyatakan bahwa kajiannya masih berbasis riset dokumen dan pemantauan awal sehingga verifikasi lapangan lebih lanjut diperlukan. Data dan dugaan yang disampaikan tidak boleh langsung diperlakukan sebagai putusan hukum mengenai pelanggaran perusahaan tertentu.
Dampak penebangan tidak berhenti pada hilangnya pepohonan
Hutan alam Papua Selatan memiliki karakter ekosistem yang beragam, mulai dari hutan dataran rendah, rawa, hutan rawa gambut, hingga sabana dan kawasan mangrove. Setiap ekosistem memiliki fungsi ekologis yang berbeda dan menjadi tempat hidup berbagai jenis tumbuhan serta satwa.
Ketika pohon ditebang secara selektif, tutupan hutan dapat mengalami perubahan meskipun kawasan tersebut belum sepenuhnya berubah menjadi lahan terbuka. Namun, apabila kegiatan penebangan diikuti pembangunan jalan, pembukaan lahan, dan perubahan fungsi kawasan menjadi perkebunan atau proyek industri, dampaknya dapat jauh lebih permanen.
Jalan logging, misalnya, dapat membuka akses ke bagian hutan yang sebelumnya sulit dijangkau. Akses baru tersebut berpotensi meningkatkan aktivitas penebangan berikutnya, perburuan satwa, dan pembukaan lahan di sekitar kawasan.
Kerusakan hutan juga mengganggu fungsi ekologis yang sering tidak terlihat secara langsung. Pepohonan membantu menjaga tata air, menyimpan karbon, mengurangi erosi, serta menyediakan sumber pakan dan tempat berlindung bagi satwa liar. Ketika tutupan hutan berkurang, keseimbangan ekosistem ikut terpengaruh.
Masyarakat adat menghadapi perubahan ruang hidup
Bagi masyarakat adat di Papua Selatan, hutan bukan sekadar kumpulan pohon atau sumber kayu yang dapat diperjualbelikan. Hutan merupakan bagian dari wilayah adat, sumber pangan, tempat berburu, lokasi mencari hasil hutan, sekaligus ruang yang memiliki hubungan sosial dan budaya dengan leluhur.
Dalam kesaksian masyarakat adat yang dihimpun Greenpeace Indonesia terkait pembangunan jalan Wanam–Muting, warga Merauke menceritakan perubahan akses terhadap wilayah berburu dan mencari ikan setelah hutan dibuka. Mereka menyampaikan bahwa hasil tangkapan menjadi semakin sulit diperoleh dan membutuhkan waktu lebih lama dibandingkan sebelumnya.
Pengalaman tersebut menunjukkan bahwa perubahan tutupan hutan dapat langsung memengaruhi kehidupan sehari-hari masyarakat. Ketika kawasan berburu dan sumber pangan tradisional berkurang, masyarakat harus mencari sumber penghidupan alternatif atau menempuh jarak lebih jauh untuk memenuhi kebutuhan.
Persoalan ini semakin kompleks apabila kegiatan pembukaan hutan berlangsung di wilayah yang status dan hak pengelolaannya masih diperselisihkan. Pengakuan hak ulayat, keterbukaan informasi perizinan, serta persetujuan masyarakat adat menjadi bagian penting yang harus diperhatikan sebelum kegiatan pemanfaatan hutan dilakukan.
Membedakan logging legal, pembalakan liar, dan deforestasi
Tidak semua aktivitas penebangan kayu otomatis merupakan pembalakan liar. Dalam sistem kehutanan, pemanfaatan kayu dapat dilakukan melalui perizinan dan ketentuan tertentu, termasuk kewajiban memenuhi rencana kerja, tata batas, dokumen hasil hutan, dan ketentuan perlindungan lingkungan.
Namun, legalitas izin tidak serta-merta menjamin bahwa seluruh praktik di lapangan telah sesuai dengan aturan atau tidak menimbulkan dampak ekologis. Pengawasan tetap diperlukan untuk memastikan penebangan berlangsung di area yang diizinkan, tidak melampaui batas, serta tidak mengabaikan hak masyarakat dan kawasan yang harus dilindungi.
Ada tiga hal yang perlu dibedakan:
- Logging atau penebangan kayu: kegiatan mengambil pohon untuk dimanfaatkan sebagai hasil hutan. Kegiatannya dapat legal apabila memenuhi ketentuan perizinan dan pengelolaan.
- Pembalakan liar (illegal logging): penebangan, penguasaan, pengangkutan, atau perdagangan kayu yang melanggar ketentuan hukum.
- Deforestasi: hilangnya tutupan hutan secara permanen akibat perubahan penggunaan lahan, misalnya menjadi perkebunan, pertanian, atau infrastruktur.
Pembedaan ini penting agar persoalan kehutanan tidak hanya dilihat dari jumlah kayu yang diangkut, tetapi juga dari asal-usul kayu, kondisi kawasan sebelum dan sesudah penebangan, serta tujuan akhir penggunaan lahannya.
Menjaga hutan Papua membutuhkan transparansi
Tekanan terhadap hutan Papua Selatan memperlihatkan perlunya pengawasan yang lebih kuat terhadap seluruh rantai pemanfaatan kayu, mulai dari pemberian izin, penebangan, pengumpulan, pengangkutan, hingga pengolahan dan perdagangan.
Pemerintah perlu memastikan bahwa data produksi kayu dapat diakses dan diperiksa publik, sementara pengawasan lapangan harus mampu mendeteksi kegiatan di luar izin maupun penyimpangan dalam pelaksanaan rencana kerja. Penelusuran asal-usul kayu juga penting agar industri tidak menerima bahan baku yang berasal dari pembalakan ilegal atau pembukaan kawasan yang bermasalah.
Di sisi lain, masyarakat adat harus dilibatkan secara bermakna dalam pengambilan keputusan yang menyangkut wilayah mereka. Perlindungan hutan tidak akan berjalan efektif apabila masyarakat yang selama ini menjaga dan bergantung pada kawasan tersebut justru kehilangan akses terhadap ruang hidupnya.
Papua Selatan masih memiliki bentang alam yang sangat penting bagi masa depan keanekaragaman hayati Indonesia. Karena itu, kayu gelondongan yang keluar dari kawasan hutan seharusnya tidak hanya dipandang sebagai komoditas bernilai ekonomi, tetapi juga menjadi alasan untuk mempertanyakan bagaimana kayu tersebut diperoleh dan apa yang tertinggal setelah pohon-pohon ditebang.
Hutan yang hilang bukan hanya berarti berkurangnya jumlah pohon. Di dalamnya terdapat habitat satwa, sumber pangan, cadangan air, penyimpan karbon, dan ruang hidup masyarakat adat. Ketika semua itu berubah menjadi komoditas, yang dipertaruhkan sesungguhnya adalah masa depan ekosistem dan kehidupan manusia di Papua.
Referensi utama
- Facebook Reels – Video penebangan hutan di Papua Selatan.
Video menjadi konteks awal topik. Isi video tidak dapat diverifikasi secara langsung, sehingga uraian artikel didukung oleh sumber tertulis berikut. - Nusantara Atlas – Land Clearing in Papua: 2024–2025 Trends and Drivers. Analisis kehilangan hutan primer dan berbagai pendorong pembukaan lahan di Papua. Nusantara Atlas
- Panah Papua – Pembakar Lahan Food Estate Merauke dan Nasib Kayu Hasil Deforestasi. Kajian produksi kayu bulat dan rantai pengangkutan kayu di Merauke. Panah Papua
- Greenpeace Indonesia – Masyarakat Adat Bersaksi tentang Pembangunan Jalan 135 km yang Membabat Hutan Merauke. Kesaksian masyarakat adat dan pemantauan pembukaan lahan di Merauke. Greenpeace Indonesia
- Yayasan Pusaka Bentala Rakyat – Alleged Tort by PT Merauke Rayon Jaya, an Industrial Forest Plantation Company in Boven Digoel Regency. Laporan mengenai dugaan pembukaan hutan dan persoalan hak masyarakat adat di Boven Digoel. Yayasan Pusaka Bentala Rakyat




