Peraturan Presiden

Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 110 tahun 2025 tentang penyelenggaran instrumen nilai ekonomi karbon dan pengendalian emisi gas rumah kaca nasional

Berikut adalah ringkasan poin-poin kunci dan perubahan utama yang dibawa oleh Perpres 110/2025:

1. Perubahan Regulasi Fundamental

  • Menggantikan Perpres 98/2021: Perpres 110/2025 hadir karena aturan sebelumnya dinilai rumit dan kurang fleksibel untuk mengakomodasi dinamika pasar karbon global dan domestik.
  • Akselerasi Pasar Karbon: Regulasi ini menghapus ketentuan yang mensyaratkan pencapaian target NDC terlebih dahulu sebelum perdagangan karbon dapat dilakukan (Pasal 58 ayat (1) dilaporkan memungkinkan perdagangan berjalan paralel).
  • Pengakuan Pasar Karbon Sukarela (Voluntary Carbon Market): Pemerintah secara resmi mengakui dan mengatur skema perdagangan karbon sukarela, yang diharapkan dapat meningkatkan likuiditas transaksi di bursa karbon.

2. Instrumen Nilai Ekonomi Karbon (NEK)

Perpres ini menegaskan tiga instrumen utama NEK untuk mencapai target NDC:

InstrumenDeskripsi
Perdagangan KarbonMeliputi Perdagangan Emisi (Emission Trading System/ETS) untuk sektor yang wajib menurunkan emisi, dan Offset Emisi Karbon yang diperluas cakupannya untuk pasar sukarela.
Pembayaran Berbasis KinerjaPemberian insentif atau imbalan kepada kementerian, pemerintah daerah, atau pelaku usaha atas hasil nyata penurunan emisi yang terverifikasi.
Pungutan Atas KarbonPengenaan pungutan (seperti pajak karbon) bagi kegiatan yang menghasilkan emisi karbon tinggi.

3. Aspek Kelembagaan dan Koordinasi

  • Pembentukan Komite Pengarah (Komrah): Perpres membentuk Komite Pengarah lintas sektor yang dipimpin oleh seorang Menteri Koordinator (Menko) untuk memberikan arah kebijakan dan memimpin koordinasi penyelenggaraan NEK.
  • Sistem Registri Unit Karbon (SRUK): Terdapat pemisahan dan penguatan sistem registri. Sementara pengendalian emisi GRK tetap menggunakan SRN PPI (Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim), unit karbon (terutama di pasar) akan menggunakan SRUK yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

4. Dampak Utama

  • Meningkatkan Investasi Hijau: Peraturan yang lebih jelas dan kepastian hukum diharapkan dapat menarik investasi besar, terutama untuk proyek berbasis alam (Nature-Based Solutions/NBS) di sektor kehutanan dan lainnya.
  • Integrasi Pasar Global: Perpres ini mengakui dan memfasilitasi penggunaan standar internasional seperti Verra dan Gold Standard, membuka peluang ekspor kredit karbon sejalan dengan Artikel 6 Persetujuan Paris.
  • Mendorong Ekonomi Hijau Sektoral: Perdagangan karbon akan diperluas ke berbagai sektor (tidak hanya energi) dan diharapkan dapat mendongkrak potensi nilai transaksi karbon hingga triliunan rupiah per tahun.

sumber:

https://jdih.menlhk.go.id/kiosk/files/PERPRES_110_2025.pdf

Temukan peta dengan kualitas terbaik untuk gambar peta indonesia lengkap dengan provinsi.

Konten Terkait

Back to top button
Data Sydney
Erek erek
Batavia SDK
BUMD ENERGI JAKARTA
JAKPRO