Presiden janjikan pangkat, hutan Kalimantan dapat apa?

Kritik Kebijakan Penanganan Karhutla: Promosi Pejabat di Tengah Ancaman Ekosida Hutan Kalimantan
Perjalanan melintasi koridor Kalimantan Tengah hingga Kalimantan Barat menyajikan pemandangan yang memprihatinkan. Kabut asap pekat akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terus menyelimuti langit, membatasi ruang gerak warga, serta mengancam kesehatan masyarakat setempat.
Di tengah krisis ekologi yang berulang setiap musim kemarau ini, sorotan publik tertuju pada pola penanganan karhutla oleh pemerintah dan aparat penegak hukum yang dinilai lebih fokus pada tindakan reaktif daripada pencegahan dan penegakan hukum substantif.
Dilema Sentral: Penghargaan untuk Pemadaman, Lain Halnya Pencegahan
Dalam rapat koordinasi penanganan karhutla nasional di Riau, Presiden Prabowo Subianto menjanjikan kenaikan pangkat dan jabatan yang lebih tinggi bagi jajaran Pangdam serta Kapolda yang berhasil memadamkan karhutla di wilayahnya.
Kebijakan insentif tersebut memicu kritik mendasar terkait standar penilaian kinerja (indikaor prestasi) pejabat publik:
- Orientasi pada Reaksi, Bukan Pencegahan:
- Pemadaman Api: Mendapat panggung media, apresiasi publik, serta promosi jabatan, meski aksi ini sifatnya musiman dan reaktif.
- Pencegahan (Zero Karhutla): Pekerjaan sunyi bertahun-tahun untuk menjaga hutan agar tidak terbakar sama sekali justru kerap terabaikan tanpa ada bentuk penghargaan yang sepadan.
- Risiko Logika Penghargaan:
- Logika ini berpotensi memicu paradoks: semakin besar skala kebakaran, semakin megah panggung liputan dan peluang bagi pejabat untuk tampil sebagai “pahlawan” penanggulangan bencana.
Akar Masalah: Dari Pembakar Lahan hingga Kejahatan Korporasi
Pemadaman di lapangan oleh prajurit TNI, Polri, dan relawan memang membutuhkan kerja keras fisik yang luar biasa. Namun, memadamkan api hanyalah menyelesaikan dampak luar semata.
Masalah utama karhutla terletak pada siapa aktor di balik pembakaran tersebut. Sebagian besar kebakaran hutan dipicu oleh aktivitas manusia yang disengaja demi pembukaan lahan berbiaya murah.
- Penegakan Hukum Meleset: Tindakan hukum sejauh ini kerap hanya menyasar buruh harian atau masyarakat kecil di lapangan.
- Aktor Intelektual Terbebas: Pemilik modal (cukong), korporasi pemegang izin konsesi, dan oknum pejabat pemberi izin yang diduga bermain mata sering kali lolos dari jerat hukum.
Tiga Lapis Kerja Penegakan Hukum Karhutla
Untuk menyelesaikan masalah dari akarnya, evaluasi dan ukuran kinerja aparat penegak hukum (Polri dan TNI) idealnya dibagi ke dalam tiga tahap utama:
- Pre-emptive (Deteksi Dini): Pemetaan wilayah rawan, pengawasan jalur perizinan lahan, dan analisis riwayat kepemilikan konsesi.
- Preventive (Pencegahan): Menutup celah pembakaran lahan dan memastikan tidak ada satu pun titik api yang menyala sepanjang tahun.
- Repressive (Penindakan Hukum Substantif): Melakukan metode follow the money untuk membongkar struktur kejahatan korporasi, memiskinkan cukong, serta menindak oknum pejabat yang menjadi beking pembukaan lahan secara ilegal.
Urgensi Penerapan Delik “Ekosida”
Kerusakan hutan gambut dan habitat satwa lindung (seperti orangutan dan pohon meranti) di Kalimantan bukan sekadar kerugian material biasa, melainkan ancaman keberlanjutan ekologis antar-generasi.
Pemerintah dan penegak hukum didorong untuk menggunakan pendekatan hukum yang lebih tegas:
- Mengangkat Kelas Instrumen Hukum: Memperlakukan pembakaran hutan skala luas sebagai kejahatan lingkungan berat (ekosida).
- Reformasi Sistem Insentif Pejabat:
- Memberikan kenaikan pangkat kepada pejabat yang wilayahnya 100% bebas karhutla (zero fire).
- Memberikan penghargaan kepada penyidik dan jaksa yang berhasil memenjarakan aktor intelektual serta memiskinkan korporasi perusak lingkungan.
- Memberikan sanksi tegas dan pemeriksaan hukum bagi pejabat yang terbukti membiarkan atau melindungi praktik pembakaran lahan.
Kesimpulan
Menyiram api membutuhkan air dan keberanian fisik di lapangan, namun memutus rantai kejahatan karhutla membutuhkan keberanian politik dan integritas hukum. Kenaikan pangkat dan bintang di pundak pejabat dapat bertambah setelah api padam, tetapi hutan Kalimantan yang telah rata menjadi abu tidak akan pernah bisa kembali.




