Artikel

Rencana PT Agrinas buka 400 ribu hektare kebun sawit baru semakin menekan hutan Papua

Ancaman Nyata bagi Bentang Alam Papua Selatan

Rencana PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) untuk membuka sekitar 400.000 hektare perkebunan kelapa sawit baru di Papua Selatan menjadi salah satu proyek agribisnis terbesar dan paling disorot pada tahun 2026. Skala proyek ini sangat masif setara dengan lima kali luas wilayah DKI Jakarta. Kendati diusung sebagai bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) untuk swasembada pangan dan energi, proyek ini memicu kekhawatiran besar terkait masa depan hutan alam, hak masyarakat adat, dan stabilitas iklim global.

Rencana ini dipaparkan oleh Direktur Utama PT Agrinas, Abdul Ghani, dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi VI DPR RI pada Senin, 6 Juli 2026.

1. Alokasi Lahan dan Status Hukum PT Agrinas

Wakil Direktur PT Agrinas, Kusdi Sastro Kidjan, mengonfirmasi bahwa mega proyek ini akan memanfaatkan lahan sitaan di wilayah Papua Selatan. Berdasarkan rencana kerja perusahaan, alokasi lahan dibagi menjadi dua fungsi utama:

                  [Alokasi Lahan Proyek PT Agrinas]
                   Total Lahan: 400.000 Hektare
                  
    [=================== 250.000 Ha ===================][====== 150.000 Ha ======]
               Perkebunan Kelapa Sawit Aktif              Hutan Konservasi & Cagar Budaya

Transisi Kilat Regulasi dan Korporasi

PT Agrinas Palma Nusantara merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bawah naungan Danantara. Transformasi perusahaan ini berjalan sangat cepat melalui jalur regulasi khusus:

  • Maret 2025: Pemerintah mengubah fokus bisnis perusahaan yang awalnya bernama PT Indra Karya (BUMN konstruksi) menjadi sektor perkebunan dan pangan. Tugas utamanya adalah mengelola aset-aset sitaan kasus korupsi perkebunan (seperti eks-konsesi Duta Palma Group).

  • Pasca-Perpres 5/2025: Satgas PKH menyita dan menertibkan lahan dari delapan perusahaan swasta di Boven Digoel dan Mappi yang menelantarkan kegiatannya.

  • September 2025: Menteri LHK menerbitkan SK 591/2025 yang mengubah status 486.939 hektare hutan produksi di Papua Selatan menjadi Areal Penggunaan Lain (APL) agar dapat dilegalkan untuk perkebunan.

  • Januari 2026: Kementerian ATR/BPN menerbitkan SK Hak Guna Usaha (HGU) seluas sekitar 328.000 hektare. Namun, sertifikat ini tercatat atas nama anak usaha lain, yaitu PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero). Hingga kini, dokumen AMDAL dan HGU spesifik atas nama PT Agrinas Palma Nusantara belum diumumkan secara terbuka ke publik.

2. Kenaikan Kuadratik Luas Perkebunan Monokultur

Papua Selatan berada di ambang konversi lahan skala masif. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) per Februari 2026, ekspansi PT Agrinas akan melonjakkan luas perkebunan monokultur di wilayah tersebut hingga empat kali lipat.

Status Perkebunan Sawit Luas Lahan (Hektare) Dampak pada Wilayah
Eksisting (Data BPS Feb 2026) ~97.770 Ha Tersebar di beberapa kabupaten selatan Papua.
Rencana Ekspansi Baru PT Agrinas +250.000 Ha Fokus di lahan sitaan Mappi dan Boven Digoel.
Proyeksi Total Masa Depan ~347.770 Ha Lonjakan sebesar hampir 400% dari luas awal.

3. Ancaman Ekologis: Bom Waktu Emisi Karbon

Kawasan yang menjadi target ekspansi bukanlah lahan kosong, melainkan ekosistem kompleks yang terdiri dari hutan primer lebat tanah kering, hutan rawa gambut, rawa melaleuca, dan sabana. Konversi vegetasi ini membawa dua ancaman utama terhadap iklim:

A. Pelepasan Emisi Karbon Masif

Berdasarkan data World Resources Institute (WRI), setiap satu hektare hutan primer di Papua menyimpan sekitar 132 ton karbon di atas permukaan tanah.

250.000 ha x 132 ton Karbon/ha = 33.000.000 ton Karbon

Ketika dikonversi menjadi CO₂, potensi emisi yang dilepaskan ke atmosfer diperkirakan menembus 121 juta ton CO₂. Angka ini belum menghitung cadangan karbon bawah tanah di lahan gambut Merauke dan Mappi yang jauh lebih besar.

B. Krisis Hidrologi dan Karbon Lahan Gambut

Untuk menanam sawit di lahan basah/gambut, perusahaan harus melakukan kanalisasi (pembuatan drainase). Penurunan muka air tanah ini menyebabkan:

  • Pelepasan emisi karbon bawah tanah secara terus-menerus karena gambut yang mengering akan teroksidasi.

  • Kerentanan kebakaran hutan yang ekstrem. Pola ini sudah terbukti pada proyek komoditas pangan di Merauke, di mana kanalisasi di sekitar Danau Bian sejak tahun 2024 telah memicu kekeringan vegetasi dan kabut asap tebal.

4. Dampak Terhadap Keanekaragaman Hayati dan Sosial

Ekspansi skala mega ini mengancam kepunahan lokal bagi fauna endemik serta berpotensi memicu konflik sosial:

  • Kura-Kura Moncong Babi (Carettochelys insculpta): Bentang alam Sungai Boven Digoel hingga Merauke adalah habitat utama fauna air tawar yang dilindungi penuh ini. Pembukaan lahan akan merusak tempat bersarang dan jalur migrasi mereka.

  • Satwa Ikonik Lainnya: Alih fungsi hutan mengancam habitat burung cendrawasih, kasuari, kuskus, hingga buaya muara di ekosistem mangrove pantai selatan.

  • Masyarakat Adat dan Hak Ulayat: Meskipun manajemen PT Agrinas menyatakan akan menghormati hutan adat dan menerapkan pola kemitraan Inti-Plasma di dalam kawasan HGU, organisasi masyarakat sipil mengingatkan bahwa proyek skala ini hampir selalu diikuti oleh konflik penguasaan tanah dan hilangnya ruang hidup masyarakat lokal.

Ketiadaan dokumen AMDAL dan HGU yang dibuka secara transparan kepada publik hingga pertengahan 2026 ini memperbesar risiko terjadinya pelanggaran lingkungan dan konflik sosial di lapangan.

sumber :

https://www.ekuatorial.com/2026/07/rencana-pt-agrinas-buka-400-ribu-hektare-kebun-sawit-baru-semakin-menekan-hutan-papua/

Temukan peta dengan kualitas terbaik untuk gambar peta indonesia lengkap dengan provinsi.

Konten Terkait

Back to top button
Data Sydney
Erek erek
Batavia SDK
BUMD ENERGI JAKARTA
JAKPRO