Siapa di Balik Api? WALHI Telusuri Jaringan Korporasi, Modal dan Kekuasaan di Balik Karhutla 2026

Kajian “Siapa di Balik Api? Menelusuri Afiliasi Modal, Kekuasaan, dan Kelompok Usaha di Balik Perusahaan Terindikasi Karhutla Tertinggi” yang disusun Eksekutif Nasional WALHI mencoba melihat kebakaran hutan dan lahan 2026 tidak hanya sebagai persoalan munculnya api di lapangan. Kajian ini menelusuri siapa yang menguasai konsesi, bagaimana perusahaan-perusahaan tersebut terhubung dengan kelompok usaha yang lebih besar, siapa pemegang saham dan pemilik manfaat akhirnya (beneficial owner), serta bagaimana jaringan modal dan kekuasaan berada di belakang penguasaan lahan.
WALHI mencatat sekitar 30.927 titik panas sepanjang Januari–September 2026, dengan konsentrasi tertinggi berada di Kalimantan Barat sebanyak 9.529 titik dan Kalimantan Tengah sebanyak 7.141 titik. Untuk periode 1 Januari–7 September 2026, sebanyak 9.951 titik panas disebut tersebar di 561 areal kerja perusahaan sawit dan 293 perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH). WALHI juga menyebut hampir 50 persen titik panas terindikasi berada di areal kerja korporasi sektor kehutanan dan perkebunan kelapa sawit.
Namun keberadaan hotspot di dalam suatu konsesi tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa perusahaan tersebut melakukan pembakaran. Dalam kajian ini, WALHI menggunakan data hotspot dengan tingkat kepercayaan tinggi di atas 80 persen dari sumber penginderaan jauh seperti NASA FIRMS, MODIS, VIIRS, dan SiPongi, kemudian melakukan analisis spasial dengan meng-overlay lokasi hotspot dan batas konsesi perusahaan. Tahap berikutnya adalah menelusuri data AHU, dokumen perusahaan, struktur pemegang saham, direksi, komisaris, laporan tahunan, laporan keberlanjutan, prospektus, dan sumber lainnya untuk memetakan hubungan antarperusahaan dan pemilik manfaat akhirnya.
Dari proses tersebut, WALHI menyusun baseline terhadap 30 perusahaan, terdiri atas 15 perusahaan perkebunan kelapa sawit dan 15 perusahaan pemegang PBPH dengan hotspot high confidence tertinggi sepanjang Januari–Agustus 2026. Dalam kategori perkebunan sawit, PT Mekar Karya Kahuripan tercatat memiliki 312 hotspot, disusul PT Sinar Karya Mandiri 254 hotspot dan PT Kayung Agro Lestari 229 hotspot. Sementara dalam kategori PBPH, PT Bumi Mekar Hijau tercatat dengan 552 hotspot, PT Finnantara Intiga 189 hotspot, PT Inhutani III Nangapinah 188 hotspot, dan PT Mayawana Persada 176 hotspot.
Jaringan Korporasi di Balik Konsesi
Salah satu kesimpulan utama WALHI adalah bahwa persoalan karhutla tidak cukup dianalisis hanya berdasarkan nama perusahaan yang tercantum sebagai pemegang izin. Penelusuran menunjukkan bahwa sejumlah perusahaan dengan konsentrasi hotspot tinggi mempunyai hubungan melalui kepemilikan saham, kesamaan pengurus, perusahaan induk, maupun struktur pengendalian dengan kelompok usaha yang lebih besar. Dari penelusuran data AHU, OSS, laporan perusahaan dan berbagai sumber terbuka, WALHI mengidentifikasi struktur kepemilikan atau afiliasi 22 perusahaan, sedangkan 10 perusahaan lainnya belum dapat diidentifikasi secara memadai terutama karena keterbatasan keterbukaan informasi perusahaan tertutup dan data mengenai pemegang saham serta beneficial owner.
Kajian kemudian menemukan keterlibatan struktur modal lintas negara. Sejumlah perusahaan yang ditelusuri mempunyai perusahaan induk atau pemegang saham yang berkedudukan di Singapura, Malaysia, Hong Kong, British Virgin Islands, Samoa, India, Korea Selatan, dan yurisdiksi lainnya. WALHI menilai struktur kepemilikan berlapis dan lintas yurisdiksi dapat mempersulit proses mengetahui siapa pihak yang pada akhirnya memperoleh manfaat ekonomi dan bagaimana pertanggungjawaban dapat ditelusuri sampai tingkat pengendali perusahaan.
PT Mayawana Persada menjadi salah satu contoh yang mendapat perhatian khusus dalam kajian tersebut. WALHI menyebut seluruh saham perusahaan itu beralih kepada Green Ascend Group Limited yang berkedudukan di British Virgin Islands dan Balaji Investment Group Holdings Limited di Samoa. Karena kedua yurisdiksi tersebut memiliki keterbatasan keterbukaan informasi pemegang saham, WALHI menyatakan pemilik manfaat akhir PT Mayawana Persada belum dapat diidentifikasi sampai kajian disusun. Dokumen juga mencatat adanya investigasi independen yang menduga keterkaitan perusahaan tersebut dengan Royal Golden Eagle (RGE), tetapi sekaligus mencantumkan bahwa RGE membantah mempunyai kepemilikan maupun kendali atas perusahaan tersebut.
WALHI Juga Menelusuri Relasi dengan Lingkaran Kekuasaan
Kajian ini tidak berhenti pada hubungan bisnis. WALHI turut memetakan hubungan sejumlah figur yang disebut mempunyai kedekatan politik atau posisi strategis dengan perusahaan yang masuk dalam penelusuran. Nama yang disebut antara lain Iwan Bomba atau Setiawan Ichlas dalam kaitannya dengan PT Golden Blossom Sumatera, Aburizal Bakrie dengan PT Monrad Intan Barakat, serta Edhy Prabowo, Widjono Hardjanto, dan Benny Pangbin dalam jaringan yang ditelusuri terkait PT Kiani Lestari.
Pencantuman hubungan tersebut harus dibaca secara hati-hati. Keterkaitan seseorang dengan perusahaan yang konsesinya mempunyai hotspot atau mengalami kebakaran tidak otomatis membuktikan bahwa orang tersebut memerintahkan, mengetahui, atau bertanggung jawab atas pembakaran. Inti kajian WALHI adalah mendorong agar penelusuran tanggung jawab tidak berhenti pada operator atau anak perusahaan, tetapi dapat menjangkau struktur pengendalian apabila kemudian terdapat bukti yang mendukung pertanggungjawaban tersebut.
PSN Pangan dan Energi Merauke Menjadi Sorotan
Sorotan besar lainnya diarahkan pada Kawasan Pengembangan Pangan dan Energi yang menjadi bagian dari Proyek Strategis Nasional di Merauke, Papua Selatan. WALHI mencatat setidaknya 807 titik panas selama 1 Januari–31 Agustus 2026 di kawasan tersebut. Kajian menelusuri sejumlah entitas Energy Estate kepada dua kelompok usaha besar, yaitu First Resources dan Wilmar International, sementara sebagian besar hotspot lainnya berada di kawasan Food Estate yang secara kelembagaan diampu pemerintah.
Temuan Merauke membuat persoalan karhutla, dalam pandangan WALHI, tidak lagi semata-mata berbicara mengenai tanggung jawab perusahaan. Negara juga mempunyai peran karena pemerintah menjadi perencana, koordinator, pemberi kebijakan, dan pengawas pembangunan berskala besar tersebut. Karena itu, WALHI mendorong pertanggungjawaban dan evaluasi yang dapat menjangkau baik korporasi maupun lembaga pemerintah yang mempunyai kewenangan terhadap proyek tersebut.
Nama Perusahaan Berbeda, Kelompok Usahanya Berulang
Pola lain yang disoroti adalah munculnya kelompok usaha yang sama di belakang beberapa badan hukum berbeda. First Resources, Sinar Mas, dan Wilmar merupakan beberapa kelompok yang menurut penelusuran WALHI muncul berulang melalui perusahaan yang berbeda. WALHI menilai pola tersebut menunjukkan pentingnya melihat risiko karhutla pada tingkat corporate group, bukan hanya memperlakukan setiap anak perusahaan sebagai entitas yang sama sekali terpisah. Ringkasan eksekutif kajian secara eksplisit menyatakan bahwa keterhubungan perusahaan, pemilik manfaat, serta aktor ekonomi dan politik membuat analisis karhutla perlu menjangkau jaringan aktor yang berada di balik penguasaan konsesi.
Pendekatan tersebut menjadi inti dari dokumen “Siapa di Balik Api?”. WALHI mempertanyakan apakah penegakan hukum yang hanya berhenti pada perusahaan pemegang izin di lapangan cukup efektif apabila keputusan strategis, keuntungan ekonomi, pembiayaan, dan kendali korporasi sebenarnya berada pada kelompok usaha yang lebih besar. Kajian karena itu mendorong transparansi pemilik manfaat, evaluasi terhadap perusahaan yang berulang kali mengalami kebakaran, serta penelusuran tanggung jawab sampai tingkat perusahaan induk dan pengendali apabila bukti hukum mendukungnya.
Negara Diminta Tidak Hanya Memadamkan Api
Pada bagian rekomendasi, WALHI mendorong pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap HGU, PBPH, izin pertambangan, dan berbagai Proyek Strategis Nasional, terutama yang berada pada kawasan hutan dan ekosistem gambut. Kajian juga mendorong penggunaan sanksi administratif terhadap perusahaan yang terbukti terkait kebakaran di dalam atau sekitar konsesinya, termasuk paksaan pemerintah, denda administratif, pembekuan hingga pencabutan perizinan sesuai kondisi dan pembuktian. WALHI juga menempatkan pemulihan ekosistem dan perlindungan hak masyarakat terdampak sebagai bagian dari pertanggungjawaban, bukan sekadar pemadaman ketika kebakaran telah terjadi. Dorongan evaluasi izin, penegakan hukum dan pemulihan tersebut sudah menjadi tujuan yang ditegaskan sejak bagian awal kajian.
Kesimpulan Resume
Pesan utama kajian WALHI ini adalah bahwa pertanyaan “siapa di balik api?” tidak dapat dijawab hanya dengan mencari siapa yang berada di lokasi ketika kebakaran terjadi. Menurut WALHI, karhutla 2026 harus dilihat melalui struktur yang lebih luas: siapa yang menguasai lahan, siapa pemegang sahamnya, siapa perusahaan induknya, siapa pemilik manfaat akhirnya, bagaimana hubungan antaranak perusahaan, dari mana modal berasal, siapa yang memperoleh keuntungan ekonomi, serta bagaimana pemerintah menerbitkan izin dan mengawasi penggunaan kawasan.
Kajian tersebut pada akhirnya menggeser pembahasan dari sekadar “di mana api berada?” menjadi “siapa yang menguasai dan bertanggung jawab atas lanskap tempat api berulang?”. Hampir 50 persen hotspot yang menurut analisis WALHI terindikasi berada di areal kerja korporasi, struktur kepemilikan lintas negara, sulitnya mengidentifikasi sejumlah beneficial owner, berulangnya kelompok usaha yang sama pada berbagai badan hukum, hubungan sejumlah perusahaan dengan figur politik, serta konsentrasi hotspot pada kawasan PSN Merauke digunakan WALHI untuk berargumen bahwa persoalan karhutla mempunyai dimensi struktural yang lebih luas daripada satu perusahaan atau satu kejadian kebakaran.
Namun terdapat satu batas penting dalam membaca kajian ini: hotspot bukan vonis hukum. Keberadaan hotspot dalam konsesi, hubungan kepemilikan, afiliasi kelompok usaha, ataupun kedekatan seseorang dengan perusahaan merupakan informasi yang dapat menjadi dasar pemeriksaan dan penelusuran lebih lanjut, tetapi tidak dengan sendirinya membuktikan siapa yang menyalakan api. Pembuktian tanggung jawab tetap membutuhkan verifikasi lapangan, kronologi kebakaran, bukti tindakan atau kelalaian, struktur pengendalian, serta proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, nilai penting kajian “Siapa di Balik Api?” terletak pada upayanya memperluas pertanyaan mengenai karhutla: bukan hanya siapa yang membakar, tetapi siapa yang menguasai lahan, siapa yang memperoleh manfaat, siapa yang mempunyai kendali, siapa yang berkewajiban mencegah kebakaran, dan apakah sistem pengawasan negara mampu menjangkau seluruh rantai pertanggungjawaban tersebut.




