Berita

27 Komunitas Adat di Kalimantan Timur Diperkuat untuk Menjaga Hutan dan Ekosistem

Sebanyak 27 komunitas Masyarakat Hukum Adat di Kalimantan Timur mulai mendapatkan pendampingan untuk memperkuat perlindungan hutan dan lahan sekaligus meningkatkan kapasitas kelembagaan serta kesejahteraan masyarakat.

Program tersebut menjadi bagian dari Results-Based Payment REDD+ Green Climate Fund Output 2, sebuah skema yang memanfaatkan pembayaran berbasis hasil atas keberhasilan Indonesia mengurangi emisi dari sektor kehutanan dan penggunaan lahan.

Program pendampingan direncanakan berjalan selama 36 bulan mulai 1 Oktober 2026. Salah satu kegiatannya adalah rehabilitasi sekitar 45 hektare hutan dan lahan, disertai penguatan perlindungan ekosistem di 18 desa.

Kalimantan Timur memiliki posisi yang penting dalam menjaga keseimbangan iklim Indonesia. Wilayah ini masih memiliki kawasan hutan yang luas, tetapi pada saat yang sama menghadapi tekanan pembangunan dan perubahan penggunaan lahan yang cukup tinggi.

Karena itu, upaya konservasi tidak hanya diarahkan pada perlindungan kawasan hutan. Program juga mencakup pengembangan Kampung Iklim, pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan, konservasi keanekaragaman hayati, serta pemberdayaan perempuan dan generasi muda.

Pemantauan satwa dilindungi seperti orangutan dan badak juga menjadi bagian dari kegiatan. Survei tersebut penting untuk mengetahui kondisi habitat sekaligus memastikan bahwa upaya perlindungan hutan memberikan manfaat nyata bagi keanekaragaman hayati.

Hal yang menarik, masyarakat adat ditempatkan sebagai bagian utama dalam program. Mereka memiliki pengetahuan mengenai hutan dan praktik pengelolaan lingkungan yang telah diwariskan selama beberapa generasi.

Pendekatan tersebut menunjukkan bahwa perlindungan hutan tidak selalu harus datang dari luar komunitas. Dalam banyak kasus, masyarakat adat justru telah memiliki sistem, aturan, dan kearifan lokal yang membantu menjaga kawasan hutan jauh sebelum program konservasi modern berkembang.

Pendampingan kemudian diarahkan untuk memperkuat kelembagaan, melindungi hak masyarakat, serta memastikan pengetahuan tradisional tetap dapat diwariskan kepada generasi berikutnya.

Program juga mencakup penguatan tata kelola melalui penyusunan dokumen perencanaan, kajian akademik, dan dukungan terhadap kebijakan daerah. Langkah ini penting agar perlindungan hutan tidak hanya bergantung pada kegiatan sementara, tetapi memiliki dasar kelembagaan yang dapat bertahan dalam jangka panjang.

Secara nasional, Green Climate Fund telah menyetujui pendanaan sekitar US$103,78 juta untuk mendukung implementasi REDD+, tata kelola hutan berkelanjutan, serta koordinasi program pada tingkat nasional hingga tapak.

Pengalaman Kalimantan Timur menunjukkan bahwa menjaga hutan tidak bisa dipisahkan dari masyarakat yang hidup di dalam dan di sekitarnya. Ketika hak masyarakat adat diperkuat dan pengetahuan lokal dihargai, perlindungan hutan sekaligus dapat menjadi jalan menuju peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Hutan yang tetap berdiri bukan hanya menyimpan karbon. Ia menjaga sumber air, menjadi rumah bagi satwa, mempertahankan keanekaragaman hayati, sekaligus menopang kehidupan masyarakat dari satu generasi ke generasi berikutnya.

Sumber: ANTARA News ANTARA News
27 Komunitas Adat Kaltim Dapat Pendampingan Perlindungan Hutan

Konten Terkait

Back to top button
Data Sydney
Erek erek
Batavia SDK
BUMD ENERGI JAKARTA
JAKPRO