Video

Hutan Jadi Abu, Lahan Jadi Cuan? Membongkar Pertanyaan Besar di Balik Karhutla yang Terus Berulang

Setiap musim kemarau, pemandangan yang hampir sama kembali muncul di Indonesia. Titik panas bermunculan, hutan dan lahan terbakar, asap menyelimuti permukiman, masyarakat mengalami gangguan kesehatan, sekolah dan aktivitas ekonomi terganggu, sementara ribuan personel harus dikerahkan untuk memadamkan api. Setelah hujan datang, kebakaran mereda dan perhatian publik perlahan menghilang. Namun beberapa bulan atau tahun kemudian, siklus yang sama kembali terjadi. Jika kebakaran hutan dan lahan terus berulang di wilayah yang sudah diketahui rawan, pertanyaan yang harus diajukan tidak lagi sekadar bagaimana memadamkan api, tetapi mengapa api terus muncul, siapa yang bertanggung jawab mencegahnya, bagaimana lahan dikelola sebelum terbakar, dan yang tidak kalah penting: apa yang terjadi terhadap lahan setelah api padam?

Pertanyaan terakhir menjadi sangat penting karena kebakaran tidak terjadi dalam ruang kosong. Di belakang setiap hektare lahan terdapat status kawasan, pemegang izin, masyarakat, kepentingan ekonomi, tata ruang, sejarah penguasaan lahan dan berbagai aktivitas manusia. Dalam beberapa perkara, aparat bahkan menemukan dugaan pembukaan kawasan dengan cara membakar, perambahan dan jual-beli kawasan hutan. Namun dalam kasus lainnya, kebakaran dapat berasal dari kelalaian, aktivitas masyarakat, konflik lahan atau api kecil yang kemudian membesar akibat kondisi lingkungan yang sangat kering.

Karena itu, slogan “hutan jadi abu, lahan jadi cuan” seharusnya ditempatkan sebagai pertanyaan investigatif, bukan kesimpulan untuk seluruh kejadian karhutla. Tidak setiap hutan yang terbakar sengaja dibakar untuk kepentingan ekonomi, tetapi setiap perubahan penggunaan lahan setelah kebakaran memang layak diperiksa.

Karhutla 2026 Kembali Memberikan Peringatan

Data Sistem Pemantauan Karhutla SiPongi Kementerian Kehutanan menunjukkan luas indikatif kebakaran hutan dan lahan Indonesia pada periode Januari hingga Juli 2026 mencapai sekitar 202.004 hektare. Angka tersebut meningkat sekitar 69% dibandingkan periode yang sama pada 2025 dan bahkan telah melampaui luas kebakaran pada periode yang sama pada beberapa tahun pembanding sebelumnya.

Sekitar 57% dari luas kebakaran tersebut berada di kawasan hutan, sedangkan sekitar 43% lainnya berada di area penggunaan lain. Gambaran ini menunjukkan bahwa karhutla tidak dapat dipahami hanya sebagai persoalan hutan ataupun perkebunan karena api dapat melintasi berbagai status penggunaan lahan dan batas administrasi.

Kementerian Kehutanan juga menyatakan sekitar 99% kejadian kebakaran hutan dan lahan di Indonesia berkaitan dengan aktivitas manusia, baik karena pembukaan lahan, aktivitas ekonomi, kelalaian maupun konflik lahan. Kondisi cuaca seperti El Niño dan kemarau panjang dapat membuat vegetasi semakin kering sehingga api lebih mudah menyebar, tetapi cuaca tidak dengan sendirinya menjelaskan dari mana sumber api pertama berasal.

Perbedaan antara pemicu api dan kondisi yang memperbesar kebakaran sangat penting. Kemarau dapat membuat lanskap menjadi sangat mudah terbakar, sedangkan gambut yang telah kehilangan banyak air dapat membuat api bertahan lebih lama dan sulit dipadamkan. Namun tetap diperlukan sumber penyalaan untuk memulai sebagian besar kejadian kebakaran.

Jika 99% Berkaitan dengan Manusia, Pertanyaannya Berubah

Apabila sebagian besar kebakaran berkaitan dengan aktivitas manusia, maka pembahasan karhutla tidak cukup berhenti pada ramalan cuaca. Pertanyaannya harus bergerak menuju siapa yang melakukan aktivitas tersebut, apa tujuannya, bagaimana kondisi lahannya, siapa yang menguasai atau mengelola kawasan, dan apakah kewajiban pencegahan telah dilakukan.

Aktivitas manusia juga tidak berarti seluruh kebakaran mempunyai motif yang sama. Seseorang dapat membakar sampah kemudian apinya merambat. Petani dapat menggunakan api untuk membersihkan lahan. Pemburu atau pencari ikan dapat meninggalkan sumber api. Konflik penguasaan lahan dapat menjadi pemicu. Dalam kasus tertentu, pembakaran juga dapat berkaitan dengan pembukaan lahan karena api merupakan salah satu cara paling murah dan cepat untuk membersihkan vegetasi.

Karena itu, mengatakan bahwa seluruh karhutla disebabkan korporasi jelas terlalu sederhana. Sebaliknya, mengatakan seluruh kebakaran hanya disebabkan masyarakat kecil juga mengabaikan kompleksitas penguasaan lahan dan berbagai temuan kebakaran di kawasan konsesi.

Yang dibutuhkan adalah penyelidikan berbasis bukti pada setiap lokasi.

Mengapa Api Bisa Memiliki Nilai Ekonomi?

Di sinilah pertanyaan mengenai ekonomi menjadi relevan. Membersihkan lahan membutuhkan biaya. Vegetasi harus ditebang, dikumpulkan, diangkut atau dihancurkan dengan alat berat. Dalam kondisi tertentu, penggunaan api dapat mengurangi biaya tersebut secara drastis.

Inilah salah satu alasan mengapa pembukaan lahan dengan cara membakar menjadi persoalan serius. Apabila manfaat ekonomi yang diperoleh dari penggunaan api jauh lebih besar daripada risiko mendapatkan sanksi, akan muncul insentif untuk terus menggunakan metode tersebut.

Namun hubungan ekonomi dengan karhutla tidak hanya terdapat pada proses pembukaan lahan. Nilai ekonomi juga dapat muncul dari perubahan penggunaan lahan setelah kebakaran. Kawasan yang sebelumnya tertutup vegetasi dapat menjadi lebih terbuka dan kemudian menghadapi tekanan untuk digunakan sebagai perkebunan, pertanian, pertambangan, permukiman atau aktivitas lainnya.

Karena itu, investigasi karhutla seharusnya tidak hanya mencari siapa yang memegang korek api, tetapi juga mengikuti apa yang terjadi terhadap lahan setelah kebakaran.

Kementerian Kehutanan Menemukan Motif Ekonomi dalam Sejumlah Perkara

Kecurigaan mengenai hubungan antara karhutla dan kepentingan ekonomi bukan sepenuhnya spekulasi. Dalam penanganan perkara sepanjang 2026, Kementerian Kehutanan mengungkap sejumlah dugaan tindak pidana dengan motif dan pola yang berbeda.

Ada perkara pembukaan kawasan dengan cara membakar, dugaan jual-beli kawasan hutan di Suaka Margasatwa Bukit Rimbang Baling, perambahan yang terungkap melalui penelusuran hotspot di Mempawah dan Ketapang, serta perkara kebakaran yang melibatkan subjek hukum korporasi.

Temuan tersebut tidak berarti semua karhutla mempunyai pola serupa. Namun fakta bahwa motif pembukaan kawasan, perambahan dan penguasaan lahan muncul dalam proses penegakan hukum menunjukkan mengapa penyelidikan terhadap manfaat ekonomi setelah kebakaran sangat diperlukan.

Setiap lokasi karhutla idealnya tidak hanya mempunyai data koordinat dan luas terbakar, tetapi juga riwayat status kawasan, pemegang izin, penggunaan lahan sebelum kebakaran, perubahan tutupan lahan setelah kebakaran, transaksi atau penguasaan baru yang muncul, serta pihak yang memperoleh manfaat dari perubahan tersebut.

Hotspot di Konsesi Bukan Otomatis Bukti Korporasi Membakar

Pada 2026, WALHI melakukan analisis terhadap perusahaan-perusahaan yang memiliki konsentrasi hotspot tinggi di wilayah perkebunan dan kehutanan. Dalam periode Januari hingga Agustus, organisasi tersebut menelusuri perusahaan perkebunan kelapa sawit dan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan dengan konsentrasi titik panas tinggi, kemudian menghubungkannya dengan struktur kepemilikan, pemegang saham dan kelompok usaha.

Kajian tersebut penting karena membantu memperlihatkan lokasi yang perlu mendapatkan perhatian lebih besar. Namun terdapat batas yang tidak boleh dilewati dalam membaca data tersebut.

Hotspot bukan bukti pembakaran.

Keberadaan hotspot di dalam konsesi menunjukkan indikasi panas yang perlu diverifikasi. Ia dapat menjadi dasar untuk melakukan pemeriksaan, tetapi tidak otomatis membuktikan perusahaan, direksi, pemegang saham atau pemilik manfaat tertentu telah menyalakan api.

WALHI sendiri menegaskan bahwa keterkaitan kepemilikan dan keberadaan titik panas tidak dengan sendirinya menjadi bukti bahwa suatu perusahaan atau individu melakukan pembakaran.

Prinsip ini penting agar pengawasan lingkungan tetap kuat sekaligus adil. Data satelit harus menjadi pintu masuk investigasi, bukan pengganti proses pembuktian.

Tetapi Pemegang Lahan Juga Tidak Bisa Sekadar Berkata “Bukan Kami yang Membakar”

Pada sisi lain, persoalan tanggung jawab pengelolaan kawasan tidak selalu berhenti pada pertanyaan siapa yang secara fisik menyalakan api. Pemegang izin dan pelaku usaha mempunyai kewajiban untuk mengelola wilayah usahanya, melakukan pencegahan serta menanggulangi kebakaran sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena itu, ketika kebakaran terjadi di suatu konsesi, pemeriksaan tidak hanya perlu mencari siapa yang membawa sumber api. Aparat juga dapat memeriksa apakah perusahaan mempunyai sarana pencegahan dan pemadaman, apakah patroli dilakukan, bagaimana kondisi kanal dan muka air gambut jika berada di ekosistem gambut, apakah sumber air tersedia, apakah kebakaran segera dilaporkan, dan apakah upaya pemadaman dilakukan secara memadai.

Pada Agustus 2026, KLH/BPLH bahkan menerjunkan ratusan pengawas untuk memeriksa puluhan perusahaan yang diduga berkaitan dengan kebakaran di Sumatra dan Kalimantan. Pemerintah menegaskan pemeriksaan harus dilakukan berdasarkan fakta lapangan, analisis citra satelit dan alat bukti sebelum menentukan bentuk pertanggungjawaban.

Ini menunjukkan bahwa persoalan karhutla dapat mempunyai beberapa lapisan tanggung jawab: tindakan aktif melakukan pembakaran, kelalaian mencegah kebakaran, kegagalan mengendalikan api, hingga kewajiban memulihkan kerusakan lingkungan.

Gambut Membuat Kesalahan Pengelolaan Menjadi Jauh Lebih Berbahaya

Persoalan menjadi lebih kompleks ketika kebakaran terjadi di lahan gambut. Gambut terbentuk dari akumulasi material organik selama waktu yang sangat panjang dan dalam kondisi alami menyimpan air dalam jumlah besar. Ketika hidrologinya terganggu dan permukaan air turun, lapisan gambut mengering dan menjadi jauh lebih mudah terbakar.

Api pada gambut juga berbeda dengan kebakaran vegetasi biasa. Api dapat masuk ke lapisan organik di bawah permukaan dan bergerak tanpa selalu terlihat jelas dari atas. Karena itu, hujan singkat atau pemadaman permukaan belum tentu langsung menghilangkan seluruh bara.

Dalam situasi tersebut, persoalan karhutla tidak dapat hanya dilihat dari siapa yang menyalakan api pada hari kejadian. Tata kelola air selama bertahun-tahun sebelumnya juga dapat menentukan seberapa rentan suatu lanskap terhadap kebakaran.

Kanal, drainase, perubahan vegetasi dan pengelolaan muka air akhirnya menjadi bagian dari cerita mengenai mengapa api kecil dapat berkembang menjadi bencana besar.

Kita Terlalu Sibuk Memadamkan Api, Kurang Serius Mengikuti Lahannya

Setiap terjadi karhutla besar, perhatian pemerintah dan publik biasanya terpusat pada operasi pemadaman. Personel Manggala Agni, BPBD, TNI, Polri, masyarakat dan relawan bekerja di lapangan, sementara pada kondisi tertentu helikopter dikerahkan untuk melakukan water bombing dan teknologi modifikasi cuaca digunakan untuk membantu mengendalikan situasi.

Semua tindakan tersebut penting ketika api sudah terjadi. Namun apabila perhatian berhenti ketika asap menghilang, kita kehilangan kesempatan untuk mengetahui apa yang sebenarnya terjadi pada lahan tersebut.

Lokasi bekas kebakaran seharusnya dipantau selama beberapa tahun. Citra satelit dapat digunakan untuk membandingkan kondisi sebelum kebakaran, segera setelah kebakaran, enam bulan kemudian, satu tahun kemudian hingga beberapa tahun setelahnya.

Jika hutan kembali tumbuh, proses pemulihannya dapat diamati. Jika tiba-tiba muncul pola perkebunan, jalan baru, aktivitas pertambangan atau perubahan penggunaan lahan lainnya, pemerintah mempunyai dasar untuk melakukan pemeriksaan.

Dengan cara tersebut, kita dapat mulai menjawab pertanyaan yang selama ini sulit dijawab: siapa yang memperoleh manfaat setelah sebuah kawasan terbakar?

“Follow the Fire” Harus Dilanjutkan dengan “Follow the Land” dan “Follow the Money”

Penegakan hukum karhutla biasanya dimulai dengan mengikuti api. Petugas mencari titik awal kebakaran, memeriksa saksi, membaca arah penjalaran api dan mengumpulkan barang bukti.

Pendekatan tersebut dapat diperkuat dengan dua lapisan berikutnya, yaitu mengikuti perubahan lahan dan mengikuti manfaat ekonominya.

Follow the land berarti memeriksa bagaimana status dan penggunaan kawasan berubah setelah kebakaran. Apakah lahan tetap menjadi hutan, dipulihkan, dibiarkan menjadi semak, ditanami komoditas tertentu, dibangun jalan atau berubah menjadi penggunaan lainnya.

Sementara follow the money berarti menelusuri siapa yang mendapatkan manfaat ekonomi dari perubahan tersebut. Siapa pemegang hak atau izin, siapa yang membeli atau menguasai lahan, siapa yang membiayai aktivitas, siapa kontraktornya, dan siapa pemilik manfaat akhirnya.

Pendekatan seperti ini tidak bertujuan menuduh setiap pemilik usaha sebagai pembakar, tetapi memastikan investigasi tidak berhenti pada pelaku lapangan apabila terdapat struktur ekonomi yang lebih besar di belakang sebuah peristiwa.

Jangan Sampai Pelaku Kecil Ditangkap, Aktor yang Mendapat Keuntungan Tidak Tersentuh

Karhutla dapat melibatkan rantai aktor yang berbeda. Orang yang secara fisik menyalakan api belum tentu merupakan satu-satunya pihak yang memperoleh manfaat. Dalam situasi tertentu dapat terdapat pemilik lahan, penyandang dana, kontraktor, pengelola, perusahaan, pembeli lahan atau pihak lain yang mempunyai kepentingan terhadap perubahan penggunaan kawasan.

Karena itu, penegakan hukum harus mampu membedakan antara pelaku lapangan, pihak yang memerintahkan, pihak yang lalai menjalankan kewajibannya dan pihak yang memperoleh keuntungan dari suatu tindakan ilegal apabila hubungan tersebut dapat dibuktikan.

Pada saat yang sama, masyarakat kecil juga tidak boleh otomatis ditempatkan sebagai pihak yang tidak mungkin bertanggung jawab. Jika terdapat pembakaran yang melanggar ketentuan dan menimbulkan kerusakan, fakta dan bukti tetap harus menjadi dasar pemeriksaan.

Prinsipnya sederhana: tanggung jawab harus mengikuti tindakan, kewajiban dan bukti, bukan mengikuti asumsi tentang siapa yang dianggap paling mudah disalahkan.

Lalu, Siapa yang Paling Bertanggung Jawab?

Pertanyaan ini tidak mempunyai satu jawaban yang berlaku untuk seluruh kebakaran di Indonesia karena setiap kejadian mempunyai penyebab, lokasi, status lahan dan aktor yang berbeda.

Pihak yang sengaja menyalakan api tentu harus bertanggung jawab apabila perbuatannya dapat dibuktikan. Pihak yang memerintahkan atau membiayai pembakaran juga harus ditelusuri apabila terdapat bukti. Pemegang izin atau pengelola kawasan dapat dimintai pertanggungjawaban atas kewajiban pencegahan dan pengendalian sesuai ketentuan apabila ditemukan pelanggaran atau kelalaian. Pemerintah mempunyai tanggung jawab melakukan pengawasan, mencegah kebakaran, menegakkan hukum dan memastikan kawasan yang rusak dipulihkan. Masyarakat juga mempunyai kewajiban untuk tidak melakukan tindakan yang dapat memicu kebakaran.

Karena itu, mencari satu kelompok sebagai jawaban atas seluruh karhutla justru dapat menutupi persoalan yang sebenarnya.

Yang dibutuhkan adalah rantai akuntabilitas.

Siapa menyalakan api?

Siapa memerintahkan?

Siapa menguasai lahan?

Siapa wajib menjaganya?

Siapa mendapatkan keuntungan?

Siapa gagal mengawasi?

Dan siapa harus membayar pemulihannya?

Ketika semua pertanyaan tersebut dijawab dengan bukti, barulah tanggung jawab dapat ditempatkan secara tepat.

Kerugian Tidak Berhenti pada Pohon yang Terbakar

Ketika hutan atau lahan terbakar, kerugian paling terlihat memang berupa vegetasi yang berubah menjadi abu. Namun dampak sebenarnya jauh lebih luas.

Asap dapat meningkatkan risiko gangguan kesehatan. Sekolah dan kegiatan ekonomi dapat terganggu. Penerbangan dan transportasi dapat terdampak. Habitat satwa hilang atau terfragmentasi, sementara tanah dan tata air mengalami perubahan.

Pada gambut, kebakaran juga melepaskan karbon yang sebelumnya tersimpan di dalam tanah selama waktu yang sangat panjang.

Masalahnya, sebagian besar biaya tersebut tidak selalu dibayar oleh pihak yang menyebabkan kebakaran.

Masyarakat membayar melalui biaya kesehatan. Pemerintah mengeluarkan anggaran untuk pemadaman. Petugas mempertaruhkan keselamatan. Anak-anak menghirup udara tercemar. Ekosistem kehilangan biodiversitas, sementara negara harus mengeluarkan biaya lagi untuk rehabilitasi.

Jika keuntungan dari pembukaan lahan dinikmati secara privat tetapi kerugiannya dibebankan kepada publik, terdapat ketimpangan ekonomi yang sangat besar.

Karena itu, penegakan hukum lingkungan tidak cukup hanya memberikan hukuman. Prinsip pemulihan dan pembayaran kerugian lingkungan juga penting agar biaya kerusakan tidak terus dipindahkan kepada masyarakat.

Mengapa Kebakaran Terus Berulang?

Kementerian Lingkungan Hidup pada 2026 bahkan mengajukan pertanyaan yang sama: mengapa kebakaran hutan dan lahan selalu terjadi?

Salah satu jawabannya adalah karena pendekatan masih terlalu reaktif. Ketika api muncul, semua pihak bergerak. Ketika musim hujan tiba, perhatian dan kesiapsiagaan dapat menurun.

Padahal lokasi rawan sebenarnya dapat dipetakan berdasarkan riwayat kebakaran. Pemerintah mempunyai data hotspot, data konsesi, peta kawasan hutan, peta gambut, citra satelit dan informasi cuaca.

Secara teknologi, kita tidak sepenuhnya buta terhadap risiko.

Tantangannya adalah mengubah informasi tersebut menjadi tindakan sebelum api muncul. Daerah yang berulang kali terbakar seharusnya mendapatkan pengawasan lebih ketat, pemegang izin harus memastikan sistem pencegahannya berfungsi, kondisi hidrologi gambut harus dijaga, masyarakat memperoleh alternatif pembukaan lahan tanpa bakar, dan aparat harus bergerak cepat ketika ditemukan indikasi pelanggaran.

Jangan Hanya Memburu Api, Putus Insentif Ekonominya

Selama membakar tetap menjadi pilihan yang lebih murah dibandingkan membuka lahan tanpa bakar, risiko penggunaan api akan selalu ada. Karena itu, pencegahan harus menyentuh persoalan ekonomi.

Masyarakat membutuhkan teknologi dan dukungan agar pembukaan lahan tanpa bakar menjadi terjangkau. Pelaku usaha harus menghadapi konsekuensi ekonomi yang nyata apabila terbukti melanggar. Kawasan bekas kebakaran harus diawasi agar tidak dapat dengan mudah berubah fungsi secara ilegal.

Pada saat yang sama, proses perizinan dan tata ruang harus memastikan kegiatan ekonomi tidak ditempatkan pada ekosistem yang sangat rentan tanpa sistem perlindungan yang memadai.

Dengan demikian, strategi karhutla berubah dari sekadar memadamkan api menjadi menghilangkan alasan dan kesempatan untuk menggunakan api.

Bekas Kebakaran Harus Menjadi Zona Pengawasan

Setiap hektare yang terbakar seharusnya masuk dalam basis data pemantauan pascakebakaran. Pemerintah dapat menyimpan koordinat, status kawasan, pemegang izin, luas kebakaran, penyebab sementara, hasil penyelidikan dan citra sebelum kejadian.

Setelah itu, kawasan dipantau secara berkala.

Enam bulan kemudian diperiksa.

Satu tahun kemudian dibandingkan.

Dua atau tiga tahun kemudian dilihat kembali.

Jika terjadi perubahan penggunaan lahan, sistem dapat memberikan peringatan untuk dilakukan pemeriksaan.

Pendekatan ini penting karena kebakaran yang berlangsung beberapa hari dapat menghasilkan perubahan penggunaan lahan yang bertahan puluhan tahun.

Jangan sampai perhatian negara selesai ketika apinya padam, sementara transformasi lahannya baru dimulai.

Hutan Jadi Abu, Lahan Jadi Cuan?

Kalimat tersebut memang provokatif, tetapi pertanyaan di belakangnya sangat relevan. Apakah terdapat pihak yang memperoleh manfaat ekonomi setelah hutan atau lahan terbakar?

Jawabannya tidak dapat diberikan secara umum.

Pada sebagian kejadian mungkin tidak ada motif ekonomi sama sekali. Kebakaran dapat terjadi karena kelalaian dan kemudian membesar akibat kemarau. Pada kejadian lain, aparat telah menemukan dugaan pembukaan kawasan, perambahan dan transaksi penguasaan lahan yang perlu diproses secara hukum.

Karena itu, pendekatan terbaik bukan langsung menyimpulkan bahwa setiap kebakaran merupakan konspirasi ekonomi, tetapi memastikan setiap kebakaran besar diperiksa sampai diketahui siapa yang bertanggung jawab dan apa yang terjadi terhadap lahannya setelah itu.

Data hotspot memberi tahu kita di mana harus melihat. Citra satelit menunjukkan bagaimana lanskap berubah. Investigasi lapangan mencari sumber api. Dokumen perizinan menunjukkan siapa yang mempunyai kewajiban mengelola kawasan. Struktur perusahaan menunjukkan siapa yang mengendalikan usaha. Sementara pemantauan pascakebakaran dapat menunjukkan siapa yang akhirnya memperoleh manfaat dari perubahan lahan.

Ketika seluruh informasi tersebut digabungkan, gambaran karhutla menjadi jauh lebih lengkap daripada sekadar foto api dan asap.

Jangan Biarkan Setiap Musim Kemarau Menjadi Pengulangan Cerita yang Sama

Indonesia telah menghadapi kebakaran hutan dan lahan selama puluhan tahun. Kita sudah mempunyai pengalaman, teknologi satelit, pasukan pemadam, regulasi, data hotspot dan berbagai instrumen penegakan hukum.

Karena itu, pertanyaan yang semakin penting bukan apakah kita mampu memadamkan kebakaran, tetapi apakah kita mampu mencegah pola yang sama terus berulang.

Ketika hutan terbakar, jangan hanya hitung luas yang menjadi abu. Telusuri penyebabnya.

Ketika hotspot muncul di sebuah konsesi, jangan langsung menghukum berdasarkan titik di peta, tetapi jangan pula mengabaikannya. Verifikasi dan periksa kewajiban pengelolanya.

Ketika seseorang tertangkap membakar, jangan berhenti pada korek api di tangannya apabila terdapat indikasi pihak lain yang memerintahkan atau memperoleh manfaat.

Ketika kebakaran padam, jangan meninggalkan lahannya. Pantau apa yang tumbuh, dibangun atau diusahakan di atasnya.

Dan ketika kerusakan terbukti terjadi akibat pelanggaran, jangan hanya menghitung dendanya. Pastikan ekosistemnya dipulihkan.

Karena selama keuntungan dari kerusakan dapat dinikmati oleh segelintir pihak sementara biaya asap, kesehatan, pemadaman dan pemulihan ditanggung masyarakat, karhutla akan selalu mempunyai dimensi yang lebih besar daripada sekadar bencana musim kemarau.

Pada akhirnya, pertanyaan “siapa yang paling bertanggung jawab?” seharusnya tidak dijawab berdasarkan prasangka terhadap masyarakat, perusahaan ataupun pemerintah. Jawabannya harus ditemukan melalui bukti, kewajiban hukum dan aliran manfaat ekonomi pada setiap kasus.

Namun satu hal sudah jelas: jika kebakaran terjadi berulang di tempat-tempat yang risikonya telah diketahui, maka persoalannya tidak lagi cukup dijelaskan sebagai musibah alam semata.

Kita harus berhenti hanya mengejar apinya. Kita juga harus mengikuti lahannya, mengikuti uangnya, menemukan siapa yang memperoleh manfaat, dan memastikan siapa pun yang terbukti bertanggung jawab tidak dapat menjadikan hutan yang berubah menjadi abu sebagai jalan menuju keuntungan.


Sumber: Facebook Reel “Hutan Jadi Abu, Lahan Jadi Cuan! Ada Apa di Balik Kebakaran”

Konten Terkait

Back to top button
Data Sydney
Erek erek
Batavia SDK
BUMD ENERGI JAKARTA
JAKPRO