4 Poin rakortas menko pangan soal strategi kelola sampah di RI

Menteri Koordinator (Menko) Pangan, Zulkifli Hasan, memimpin rapat koordinasi terbatas (rakortas) yang melibatkan berbagai kementerian, termasuk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Rapat yang berlangsung di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta Pusat, ini membahas langkah-langkah strategis dalam pengelolaan sampah di Indonesia.
1. Penyatuan Tiga Perpres dalam Satu Regulasi Pengelolaan Sampah
Pemerintah berencana mengharmonisasi tiga peraturan presiden (Perpres) terkait pengelolaan sampah menjadi satu regulasi terpadu. Perpres yang akan digabungkan meliputi:
- Perpres Nomor 83 Tahun 2018 tentang Penanganan Sampah Laut,
- Perpres Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan,
- Perpres Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional (Stranas) Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
Menurut Zulkifli Hasan, banyaknya regulasi yang mengatur pengelolaan sampah justru membuat implementasi menjadi rumit. Dengan adanya Perpres baru yang lebih komprehensif, diharapkan penanganan sampah di Indonesia dapat dilakukan secara lebih efektif dan efisien.
2. Pemanfaatan Teknologi dalam Pengolahan Sampah
Pemerintah menekankan pentingnya penggunaan teknologi dalam pengelolaan sampah. Salah satu upaya yang tengah dikembangkan adalah mengolah sampah menjadi energi listrik melalui teknologi ramah lingkungan.
“Dalam pengelolaan sampah, kita perlu menggunakan teknologi yang dapat mengubah sampah menjadi energi listrik. Namun, saat ini regulasi yang ada masih terlalu banyak dan berbelit-belit. Oleh karena itu, perlu dilakukan penyederhanaan agar proses ini lebih mudah,” ujar Zulkifli Hasan.
Dalam skema baru yang dirancang pemerintah, PT PLN akan menjadi pembeli utama listrik yang dihasilkan dari pengolahan sampah. Dengan demikian, izin yang sebelumnya melibatkan banyak pihak akan disederhanakan, sehingga proses pengelolaan sampah dapat berjalan lebih cepat dan efisien.
3. Kenaikan Tarif Pembelian Listrik dari Pembangkit Sampah
Pemerintah juga berencana menaikkan tarif pembelian listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa). Tarif yang sebelumnya ditetapkan sebesar USD 13,35 sen per kWh akan dinaikkan menjadi USD 19-20 sen per kWh. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan daya tarik investasi di sektor pengolahan sampah menjadi energi.
Selain itu, pemerintah akan menghapus skema tipping fee dan menggantinya dengan mekanisme tarif yang lebih sederhana. Jika terdapat selisih biaya akibat kenaikan tarif, maka pemerintah akan menyediakan subsidi melalui Kementerian Keuangan.
“Nanti selisihnya akan ditutupi dengan subsidi dari Kementerian Keuangan, sehingga tidak ada lagi kerumitan prosedur dalam proses pembelian listrik dari PLTSa,” jelas Zulkifli Hasan.
4. Kewajiban Pemerintah Daerah dalam Menyiapkan Lahan dan Sampah
Dalam kebijakan baru ini, pemerintah daerah akan diwajibkan untuk menyiapkan lahan dan memastikan pasokan sampah yang cukup bagi fasilitas pengolahan sampah. Langkah ini bertujuan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur pengelolaan sampah di berbagai wilayah di Indonesia.
Pemerintah menargetkan dalam lima tahun ke depan, pengelolaan sampah di 30 provinsi dapat ditata dengan lebih baik.
“Diharapkan dalam lima tahun ini kita bisa menyelesaikan pengelolaan sampah di 30 provinsi, mengingat saat ini volume sampah sudah menggunung dan membutuhkan solusi yang lebih sistematis,” ujar Zulkifli Hasan.
5. Penutupan Open Dumping Mulai 10 Maret 2025
Sebagai langkah konkret, pemerintah akan mulai melarang praktik open dumping atau pembuangan sampah di lahan terbuka mulai Senin, 10 Maret 2025. Dengan kebijakan ini, seluruh sampah harus masuk ke fasilitas pengolahan dan dikelola secara tuntas agar tidak mencemari lingkungan.
“Kami akan menutup praktik open dumping. Nantinya, sampah harus masuk ke sistem pengelolaan hingga benar-benar habis tanpa mencemari lingkungan,” tegas Zulkifli Hasan.
Kesimpulan
Pemerintah Indonesia terus berupaya meningkatkan efektivitas pengelolaan sampah melalui berbagai langkah strategis, di antaranya:
- Mengharmonisasi tiga Perpres menjadi satu regulasi terpadu.
- Meningkatkan penggunaan teknologi dalam pengolahan sampah menjadi energi listrik.
- Menaikkan tarif pembelian listrik dari PLTSa untuk meningkatkan daya tarik investasi.
- Mengharuskan pemerintah daerah menyiapkan lahan dan pasokan sampah.
- Melarang praktik open dumping mulai 10 Maret 2025.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat menciptakan sistem pengelolaan sampah yang lebih efektif, berkelanjutan, serta memberikan manfaat ekonomi dan lingkungan bagi masyarakat Indonesia.
sumber :
Temukan peta dengan kualitas terbaik untuk gambar peta indonesia lengkap dengan provinsi.




