Panduan pelaporan aspek lingkungan hidup untuk laporan keberlanjutan (sustainability report)

Laporan keberlanjutan (sustainability report) adalah laporan yang disusun oleh perusahaan yang
mengkomunikasikan bagaimana mereka mengidentifikasi dan mengelola dampak yang dihasilkan oleh
kegiatan dan kemitraan bisnisnya terhadap perekonomian, lingkungan hidup, dan masyarakat. Istilah
‘perusahaan’ yang digunakan dalam panduan ini mengacu pada lembaga jasa keuangan (LJK), emiten,
dan perusahaan publik yang diwajibkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk membuat laporan
keberlanjutan.
Untuk membantu perusahaan dalam menyusun laporan keberlanjutan serta untuk mengukur kontribusi
serta dampak perusahaan dalam aspek lingkungan hidup, CDP (sebelumnya Carbon Disclosure Project)
dan Global Reporting Initiative (GRI) menyusun panduan yang mengacu pada aspek lingkungan yang
tertuang dalam:
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 51/POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan
Berkelanjutan Bagi Lembaga Jasa Keuangan (LJK), Emiten, dan Perusahaan Publik; - Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) No.16/ SEOJK.04/ 2021 terkait Bentuk dan Isi
Laporan Tahunan Emiten Atau Perusahaan Publik; - Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER)
oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK); - Rencana Aksi Nasional Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (RAN-TPB);
- Taksonomi Hijau Otoritas Jasa Keuangan.
Dan diselaraskan dengan standar dan kerangka pelaporan lingkungan hidup internasional yang meliputi:
- Kuesioner CDP (CDP Questionnaires) versi 2022;
- Standar GRI (GRI Standards) 2021;
- Kerangka Task Force on Climate-Related Financial Disclosures (TCFD Framework);
- Indikator Sustainable Development Goals (SDGs);
- Science-based Target Initiative (SBTi).
Panduan ini sebagai pedoman ringkas tanpa menggantikan peraturan ataupun panduan penulisan
laporan yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ataupun kerangka internasional di atas,
sehingga seluruh aspek yang diuraikan dalam panduan ini merupakan hal-hal minimum yang disyaratkan
untuk isu lingkungan hidup oleh peraturan-peraturan di atas. Isu lingkungan hidup yang tercakup dalam
panduan ini meliputi aspek air, energi, emisi, limbah, keanekaragaman hayati, bahan baku, dan biaya
lingkungan hidup yang dikeluarkan oleh perusahaan.
Dengan menggunakan panduan ini, perusahaan dapat mengumpulkan dan mengembangkan data dan
informasi yang lebih relevan dan komprehensif, dengan menyajikan data kuantitatif disertai narasi
pendamping yang menguraikan tentang perusahaan, kebijakan, praktik, target dan strategi dalam proses
penulisan laporan keberlanjutan. Perusahaan diwajibkan untuk menuliskan data aktivitas lingkungan
hidup minimal tiga tahun ke belakang dari periode tahun pelaporan berjalan.
Panduan ini juga menyajikan contoh tabel untuk setiap aspek lingkungan hidup sebagai referensi
penulisan dan melihat cara penyajian data untuk setiap aspek lingkungan yang sesuai dengan regulasi
dan standar internasional yang dipetakan di atas.
sumber :
Temukan peta dengan kualitas terbaik untuk gambar peta indonesia lengkap dengan provinsi.




