Integrasi Energi Terbarukan dalam Rencana Tata Ruang Daerah untuk Percepatan Transisi Energi

Dokumen Rencana Tata Ruang dan Tata Wilayah (RTRW) memiliki peran krusial dalam mendukung pengembangan energi terbarukan di Indonesia. Berdasarkan riset terbaru dari Institute for Essential Services Reform (IESR), Indonesia memiliki potensi energi terbarukan yang layak secara finansial sebesar 333 gigawatt (GW) skala utilitas yang tersebar di berbagai wilayah Nusantara. Potensi ini terdiri dari Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) sebesar 165,9 GW, Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB) sebesar 167,0 GW, dan Pembangkit Listrik Tenaga Mini dan Mikrohidro (PLTM) sebesar 0,7 GW.
Potensi ini dapat terealisasi dengan lebih cepat jika diakomodasi dalam dokumen RTRW daerah. Integrasi klasifikasi penggunaan lahan untuk energi terbarukan akan mempercepat pengadaan lahan dan mempermudah perizinan proyek. Saat ini, pengembangan PLTS, PLTB, dan PLTM masih menghadapi tantangan administratif karena belum adanya acuan yang jelas dalam dokumen RTRW.
Martha Jesica Mendrofa, Koordinator Riset Sosial, Kebijakan, dan Ekonomi IESR, mengungkapkan bahwa tanpa integrasi energi terbarukan dalam RTRW, proses perizinan dan diskusi antar pemangku kepentingan menjadi lebih rumit. “Jadi tidak bisa ada satu acuan untuk mengatakan boleh atau tidak boleh untuk dibuat (pengembangan energi terbarukan) di wilayah tersebut,” ujarnya.
Selain itu, pengklasifikasian lahan untuk energi terbarukan dalam RTRW juga dapat mendorong penggabungan proyek berskala besar. Dengan begitu, proyek infrastruktur energi terbarukan akan lebih cepat terealisasi karena adanya kepastian regulasi.
Saat ini, belum ada RTRW yang secara spesifik mengintegrasikan klasifikasi penggunaan lahan untuk energi terbarukan. Padahal, studi IESR dalam laporan Unlocking Indonesia’s Renewables Future: The Economic Case of 333 GW of Solar, Wind, and Hydro Projects mengidentifikasi enam wilayah unggulan untuk pengembangan energi terbarukan, yaitu:
- Papua dan Kalimantan – Potensi terbesar untuk PLTS.
- Maluku, Papua, dan Sulawesi Selatan – Daerah optimal untuk PLTB.
- Sumatera Barat dan Sumatera Utara – Wilayah dengan potensi besar untuk PLTM.
Dari total potensi 333 GW, sekitar 206 GW atau 61 persen di antaranya memiliki tingkat pengembalian investasi (EIRR) di atas 10 persen, menjadikannya layak secara finansial. Angka ini lebih besar dari target dalam Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN), yang menetapkan target sekitar 180 GW untuk PLTS dan PLTB hingga tahun 2060.
Ke depan, peluang pengembangan energi terbarukan di Indonesia akan semakin besar dengan perbaikan regulasi, pembangunan infrastruktur, dan penurunan biaya investasi. Oleh karena itu, penting bagi pemerintah daerah untuk mulai mengakomodasi pengembangan energi terbarukan dalam RTRW guna mempercepat transisi energi dan mencapai target netral karbon.
Sumber berita: Kompas.com
Temukan peta dengan kualitas terbaik untuk gambar peta indonesia lengkap dengan provinsi.




