Menteri Lingkungan Hidup Resmikan Peraturan Sistem Pembayaran Jasa Lingkungan untuk Kelestarian DAS

Menteri Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, secara resmi meluncurkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 2 Tahun 2025 tentang pengembangan sistem pembayaran jasa lingkungan hidup. Peluncuran peraturan ini dilakukan bersamaan dengan kegiatan implementasi pembayaran jasa lingkungan di Boyolali, Jawa Tengah, pada Jumat (18/4/2025).
Mekanisme Pembayaran Jasa Lingkungan
Dalam peraturan ini, pemerintah menetapkan kerangka kerja sistematis untuk menghubungkan penyedia jasa lingkungan (seperti daerah hulu penyangga air) dengan pengguna jasa (seperti industri dan masyarakat di hilir).
“Hari ini kami meluncurkan Permen Lingkungan Hidup Nomor 2 Tahun 2025 tentang sistem pembayaran imbal jasa lingkungan. Ini adalah sistem yang menghubungkan penyedia jasa dengan pengguna jasa. Misalnya, di sini (Boyolali) sebagai penyedia jasa, sementara penggunanya ada di Klaten dan Solo,” jelas Faisol seusai penanaman pohon di Dukuh Gumuk, Desa Mriyan, Boyolali.
Fokus pada Sub-DAS Pusur di Boyolali
Kegiatan ini berfokus pada Sub-Daerah Aliran Sungai (DAS) Pusur, yang merupakan bagian dari DAS Bengawan Solo. Kawasan ini memiliki peran krusial sebagai daerah tangkapan air, terutama bagi wilayah Klaten yang mengandalkan sumber airnya untuk pertanian dan industri, termasuk perusahaan air mineral seperti Danone Aqua.
Faisol menekankan pentingnya menjaga kelestarian DAS, mengingat Bengawan Solo telah mengalami degradasi parah. “Setiap kemarau, airnya hampir tidak ada, tetapi saat hujan, banjir meluap dan menimbulkan korban,” ujarnya.
Skema Pembayaran yang Terukur dan Berkelanjutan
Selama ini, pembayaran jasa lingkungan bersifat sukarela. Namun, dengan Permen No. 2/2025, mekanisme ini menjadi lebih terstruktur:
- Penetapan badan pengelola – Memastikan transparansi dan akuntabilitas.
- Penentuan besaran kompensasi – Disepakati melalui kesepakatan lokal antara pemerintah daerah dan pengguna jasa.
- Pengukuran dampak – Memastikan manfaat lingkungan benar-benar terwujud.
“Misalnya, Bupati Boyolali bisa berkoordinasi dengan Bupati Klaten dan Wali Kota Solo, termasuk perusahaan seperti Danone yang memanfaatkan air dari Boyolali. Mereka bisa memberikan kompensasi sesuai kesepakatan,” jelas Faisol.
Dukungan dari Pelaku Industri
Danone Aqua, melalui Vice President General Secretary-nya, Vera Galuh Sugijanto, menyambut baik peraturan ini. Perusahaan telah lama menjalankan program keberlanjutan di Klaten-Boyolali dan melihat Permen ini sebagai pengakuan atas upaya pelestarian air.
“Skema pembayaran jasa lingkungan yang tepat bisa memberikan manfaat bagi semua pemangku kepentingan, dari hulu hingga hilir,” ujar Vera.
Sosialisasi dan Implementasi ke Depan
Kementerian Lingkungan Hidup akan melakukan sosialisasi intensif kepada pemerintah daerah untuk mendorong kerjasama konkret di tingkat tapak. “Jika hanya dilakukan secara nasional, kurang efektif. Perlu keterlibatan tokoh lokal agar keberlanjutannya terjamin,” tegas Faisol.
Diharapkan, aturan ini dapat memperkuat tata kelola lingkungan sekaligus memberikan insentif bagi masyarakat hulu yang menjaga kelestarian alam.
Sumber Artikel:
Menteri Lingkungan Hidup Luncurkan Peraturan Sistem Imbal Jasa Lingkungan – detikJateng
Temukan peta dengan kualitas terbaik untuk gambar peta indonesia lengkap dengan provinsi.




