Restorasi tanpa institusi: kegagalan kelembagaan dalam tata kelola ekosistem lahan basah di Indonesia

Pada 17 April 2025, pemerintah Indonesia secara resmi mengakhiri masa tugas Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM). Informasi tersebut tersebar melalui sebuah surat dari Kementerian Sekretariat Negara, yang beredar secara “senyap” di sejumlah grup WhatsApp. Tidak ada konferensi pers, pernyataan publik, atau narasi kelembagaan yang menjelaskan arah kebijakan selanjutnya. Fakta bahwa keputusan ini diumumkan pada hari libur nasional semakin memperkuat kesan bahwa pembubaran BRGM bukan hanya
dilakukan secara administratif, tetapi juga disengaja untuk luput dari sorotan publik.
Padahal, BRGM merupakan lembaga negara yang memiliki mandat strategis dalam pemulihan ekosistem lahan basah, khususnya gambut dan mangrove. Dibentuk pada tahun 2020 sebagai kelanjutan dari Badan Restorasi Gambut (BRG) yang berdiri sejak 2016, BRGM berfungsi sebagai pelaksana program restorasi gambut pasca kebakaran hebat 2015 dan kemudian mengambil mandat tambahan untuk rehabilitasi mangrove sebagai bagian dari komitmen perubahan iklim Indonesia. Selama hampir satu dekade, lembaga ini menjadi simpul koordinasi lintas kementerian, pemerintah daerah, dan masyarakat sipil dalam kerja-kerja pemulihan ekologis di tingkat tapak.
sumber :
Temukan peta dengan kualitas terbaik untuk gambar peta indonesia lengkap dengan provinsi.




