Presentasi

Penerapan inventarisasi GRK, MRV & SRN dalam aksi PPI

Indonesia terus memperkuat komitmennya dalam menghadapi perubahan iklim dengan mengimplementasikan kebijakan yang terstruktur di tingkat global dan nasional. Salah satu fokus utamanya adalah penerapan Kerangka Kerja Transparansi yang Ditingkatkan (Enhanced Transparency Framework/ETF), sebagaimana diamanatkan dalam Perjanjian Paris. ETF mencakup tiga pilar utama:

  • Inventarisasi Gas Rumah Kaca (IGRK)
  • Pengukuran, Pelaporan, dan Verifikasi (MRV)
  • Sistem Registri Nasional (SRN) untuk aksi Pengendalian Perubahan Iklim (PPI).

Melalui ETF, Indonesia berkomitmen untuk melakukan pelaporan inventarisasi emisi GRK secara reguler, menggunakan metodologi yang telah disetujui oleh IPCC dan disahkan dalam forum COP CMA. Kegiatan ini tidak hanya memenuhi kewajiban internasional, tetapi juga bertujuan membangun kepercayaan global (trust and confidence) dan mendukung proses evaluasi kemajuan kolektif (global stocktake).

Inventarisasi GRK (IGRK) menjadi fondasi penting dalam perencanaan aksi mitigasi perubahan iklim. IGRK melibatkan pemantauan, pengumpulan, dan penghitungan emisi serta serapan GRK dari berbagai sektor, seperti energi, proses industri dan penggunaan produk (IPPU), pertanian, kehutanan dan penggunaan lahan lainnya (FOLU), serta limbah. Seluruh proses ini dijalankan berdasarkan prinsip TACCC:

  • Transparansi
  • Akurasi
  • Kelengkapan
  • Konsistensi
  • Komparabilitas.

Penyelenggaraan IGRK melibatkan berbagai tingkatan pemerintahan, mulai dari menteri terkait, gubernur, hingga bupati/walikota, sesuai dengan kewenangannya masing-masing. Untuk mendukung pelaksanaan ini, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menyusun pedoman nasional penyelenggaraan inventarisasi GRK.

Selain IGRK, MRV dan SRN berperan sebagai pilar utama transparansi aksi iklim:

  • MRV (Measurement, Reporting, and Verification) memastikan semua aksi mitigasi dan adaptasi dapat diukur, dilaporkan, dan diverifikasi secara sistematis dan dapat dipercaya.
  • SRN PPI (Sistem Registri Nasional untuk Pengendalian Perubahan Iklim) berfungsi sebagai platform nasional terintegrasi untuk mencatat aksi mitigasi, adaptasi, Nilai Ekonomi Karbon (NEK), serta sumber daya perubahan iklim lainnya.

Melalui SRN, Indonesia mengelola penerbitan Sertifikat Pengurangan Emisi (SPE) dan Sertifikat Apresiasi, yang diberikan setelah proses validasi dan verifikasi. SRN juga berperan penting dalam:

  • Mengintegrasikan pencapaian kontribusi NEK terhadap target Nationally Determined Contribution (NDC)
  • Mencegah penghitungan ganda emisi yang dikurangi
  • Mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam seluruh aksi iklim nasional.

Dengan penguatan sistem ETF, MRV, dan SRN ini, Indonesia menegaskan langkah nyata menuju pengendalian perubahan iklim yang lebih terukur, transparan, dan kredibel di mata dunia.

sumber:

https://www.linkedin.com/posts/zonaebt_penerapan-inventarisasi-grk-mrv-srn-activity-7321008747978358784-0IUa?utm_source=share&utm_medium=member_desktop&rcm=ACoAAAtGGkQBsxwMBmX3lEJO8btihnfBCaHqTz4

Temukan peta dengan kualitas terbaik untuk gambar peta indonesia lengkap dengan provinsi.

Konten Terkait

Back to top button
Data Sydney
Erek erek
Batavia SDK
BUMD ENERGI JAKARTA
JAKPRO