Berita

KLH Beri Predikat “Kota Kotor” untuk Daerah yang Abai Kelola Sampah dan Udara

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) akan memberikan predikat Kota Kotor kepada pemerintah daerah (pemda) yang abai dalam pengelolaan sampah maupun kualitas udara. Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menyatakan bahwa pemberian predikat ini merupakan bagian dari revitalisasi program Adipura, dengan kriteria penilaian yang lebih komprehensif.

Hasil penilaian akan diklasifikasikan dalam empat predikat, yakni:

  1. Adipura Kencana untuk kinerja terbaik,
  2. Adipura untuk capaian tinggi,
  3. Sertifikat Adipura bagi pemenuhan kriteria dasar, dan
  4. Predikat Kota Kotor sebagai peringatan bagi daerah dengan kinerja terendah,” ungkap Hanif, Senin (23/6/2025).

Lebih dari Sekadar Estetika

Berbeda dari penilaian sebelumnya, program Adipura kini tidak hanya menilai estetika dan kebersihan kota. Penilaiannya kini juga mencakup kapasitas kelembagaan, sistem pemilahan sampah dari sumber, serta kepatuhan terhadap pelarangan TPA open dumping. Hanif menegaskan bahwa daerah yang masih melakukan pembuangan terbuka tidak lagi memenuhi kriteria program Adipura.

Fakta Sampah Nasional

Hanif membeberkan data timbulan sampah nasional tahun 2023 yang mencapai 56,63 juta ton, berdasarkan Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN). Namun, hanya sekitar 39,1 persen atau 22,09 juta ton yang dikelola secara layak. Sisanya masih dibuang sembarangan, terutama ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) open dumping.

Dari total sampah tersebut, sekitar 10,8 juta ton atau 20 persen merupakan sampah plastik, namun tingkat daur ulang nasional baru mencapai 22 persen, angka yang dinilai masih sangat jauh dari harapan.

Secara regional, tingkat daur ulang tertinggi tercatat di:

  • Pulau Jawa: 31 persen
  • Bali dan Nusa Tenggara: 22,5 persen
  • Sumatera: 12 persen

Desakan untuk Perbaikan Sistem

KLH mendesak pemda untuk segera:

  • Menyusun peta jalan pengelolaan sampah
  • Mempercepat penerapan sanksi administratif
  • Membenahi kelembagaan pengelolaan lingkungan di tingkat daerah

Dalam upaya memperkuat infrastruktur pengelolaan sampah, KLH tengah menyusun revisi atas Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018, guna mempercepat pembangunan instalasi pengolah sampah menjadi energi (PSEL). Revisi ini diharapkan dapat mempercepat proses perizinan, penyaluran dana APBN, dan jaminan pembelian listrik dari hasil pengolahan sampah.

“Tahun 2029 harus menjadi tonggak tercapainya target pengelolaan sampah 100 persen. Tidak ada lagi waktu untuk menunda. Ini bukan hanya tugas KLH, tetapi seluruh elemen bangsa,” tegas Hanif.

Rakornas: Panggilan Aksi Nyata

Sebagai bagian dari komitmen mewujudkan Indonesia Bebas Sampah 2029, KLH menggelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengelolaan Sampah 2025, yang dihadiri oleh lebih dari 1.000 peserta. Mereka mencakup:

  • 38 gubernur,
  • 514 bupati/wali kota,
  • pejabat kementerian/lembaga,
  • pelaku industri,
  • akademisi,
  • organisasi masyarakat, hingga komunitas lingkungan.

Rakornas ini bukan sekadar seremoni. Ini panggilan aksi nyata. Jika kita tidak bertindak sekarang, yang kita wariskan hanyalah krisis ekologis yang lebih dalam,” pungkas Hanif.


Sumber: Kompas.com – Lewat Label Kota Kotor, KLH Dorong Perbaikan Pengelolaan Sampah

Temukan peta dengan kualitas terbaik untuk gambar peta indonesia lengkap dengan provinsi.

Konten Terkait

Back to top button
Data Sydney
Erek erek
Batavia SDK
BUMD ENERGI JAKARTA
JAKPRO