Berita

KLHK Dorong Implementasi RIL-C untuk Dukung Pengurangan Emisi Karbon dari Pengelolaan Hutan

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menekankan pentingnya penerapan pengelolaan hutan lestari, khususnya oleh pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Hutan Alam (IUPHHK-HA), melalui metode Reduced Impact Logging-Carbon (RIL-C) untuk mendukung pengurangan emisi karbon. RIL-C merupakan metode pembalakan dengan dampak rendah yang dirancang untuk meminimalkan kerusakan hutan dan tanah, sekaligus mengurangi limbah dari penebangan.

Dalam sebuah diskusi yang diadakan oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) secara daring, Kamis (tanggal tidak disebutkan), Franky Zamzani, Kasubdit Pemantauan Pelaksanaan Mitigasi KLHK, menjelaskan bahwa pengelolaan hutan lestari mencakup penerapan RIL-C dan Silvikultur Intensif (SILIN) sebagai upaya untuk memperbaiki sistem pengelolaan sumber daya hutan dan lahan di Indonesia.

Manfaat RIL-C dan SILIN

Studi menunjukkan bahwa penerapan RIL-C dan SILIN memiliki dampak kerusakan yang jauh lebih rendah dibandingkan dengan metode penebangan konvensional. RIL-C mampu mengurangi kerusakan terhadap tegakan hutan dan tanah hingga 50%, serta mengurangi limbah kayu sekitar 30%. Selain itu, metode ini juga dapat meningkatkan pertumbuhan dan kualitas tegakan pohon, yang berarti peningkatan hasil hutan yang lebih berkelanjutan.

Namun, hingga saat ini, baru 26 dari 257 pemegang IUPHHK-HA yang telah menerapkan RIL-C. Hal ini menunjukkan bahwa masih banyak ruang untuk meningkatkan adopsi metode ini di sektor pengelolaan hutan.

Potensi Ekonomi Karbon

Franky juga menyoroti pentingnya pengumpulan data terkait penerapan RIL-C, terutama terkait potensi Nilai Ekonomi Karbon (NEK) di masa mendatang. Penerapan RIL-C dapat memberikan bukti yang jelas terkait pengurangan emisi karbon melalui peningkatan tutupan hutan. Bukti ini bisa digunakan oleh para pemilik perizinan untuk mendaftarkan pengurangan emisi dalam bentuk dokumen yang terukur dalam ton CO2 ekuivalen, yang kemudian dapat diverifikasi secara internasional.

Sebagai contoh, pemilik izin usaha pemanfaatan hutan (PBPH) dapat membandingkan kondisi tutupan hutan sebelum dan sesudah penerapan RIL-C untuk membuktikan keberhasilan metode ini dalam mengurangi emisi karbon.

Praktik dalam RIL-C

RIL-C melibatkan berbagai praktik yang dirancang untuk meminimalkan dampak terhadap ekosistem hutan, seperti penggunaan mesin pancang tarik (cable yarding) untuk mengurangi kerusakan tanah, mempersempit koridor jalan pengangkutan kayu, dan melakukan plunge test atau pengecekan kualitas kayu untuk memastikan hanya kayu berkualitas yang ditebang dan mengurangi limbah kayu yang ditinggalkan.

Penelitian yang diterbitkan dalam jurnal Global Change Biology pada tahun 2014 menunjukkan bahwa metode RIL-C dapat mengurangi emisi karbon hingga 30-50%. Hal ini menjadikan RIL-C sebagai salah satu langkah strategis dalam upaya mitigasi perubahan iklim melalui pengelolaan hutan yang berkelanjutan.

Dengan adanya penerapan metode seperti RIL-C dan SILIN, diharapkan emisi karbon dari sektor kehutanan dapat dikurangi secara signifikan, sekaligus mendukung pelestarian ekosistem hutan di Indonesia.

sumber :

https://www.antaranews.com/berita/4388666/klhk-jelaskan-implementasi-ril-c-dukung-pengurangan-emisi

Temukan peta dengan kualitas terbaik untuk gambar peta indonesia lengkap dengan provinsi.

Konten Terkait

Back to top button
Data Sydney
Erek erek
Batavia SDK
BUMD ENERGI JAKARTA
JAKPRO