Buku Saku Integrasi Persetujuan Lingkungan

Bagi setiap Pelaku Usaha di Indonesia, kepatuhan terhadap regulasi lingkungan adalah fondasi utama untuk keberlangsungan bisnis. Salah satu persyaratan dasar krusial untuk penerbitan Perizinan Berusaha adalah Persetujuan Lingkungan. Persetujuan ini wajib dimiliki oleh setiap Usaha dan/atau Kegiatan yang berpotensi memiliki Dampak Penting atau tidak penting terhadap Lingkungan. Prosesnya dapat dilakukan melalui penyusunan dan uji kelayakan AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup) atau penyusunan serta pemeriksaan Formulir UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup). Memahami dan memenuhi persyaratan ini bukan hanya kewajiban, melainkan investasi untuk operasional yang bertanggung jawab dan berkelanjutan, memastikan bahwa bisnis Anda tumbuh sejalan dengan prinsip perlindungan lingkungan.
Inovasi penting dalam regulasi lingkungan adalah hadirnya Persetujuan Teknis (Pertek), yang merupakan perubahan nomenklatur dari Izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Pertek mencakup berbagai aspek esensial seperti Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah, Pengelolaan Limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun), Pemenuhan Baku Mutu Emisi, dan Analisis Mengenai Dampak Lalu Lintas (Andal Lalin). Perlu digarisbawahi, PP 22 Tahun 2021 secara tegas mempersyaratkan integrasi Pertek ke dalam Persetujuan Lingkungan saat pengajuan permohonan. Penting untuk dicatat, jika Anda sudah memiliki Izin Pembuangan Limbah Cair (IPLC) atau Izin Tempat Pembuangan Sementara Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (TPS LB3) yang masih berlaku hingga 2 Februari 2021, Anda tidak perlu lagi menyusun Pertek baru untuk izin tersebut, memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha yang sudah patuh.
Seluruh proses pengajuan permohonan, baik itu Persetujuan Lingkungan baru, addendum (perubahan), maupun integrasi Pertek, kini dapat diakses dengan mudah melalui platform digital Jakevo di https://lnkd.in/g2HCww2. Dari langkah registrasi akun, pengisian data profil, pemilihan jenis izin yang diajukan (AMDAL/UKL-UPL), hingga pengunggahan dokumen persyaratan yang lengkap, semua tahapan dirancang untuk efisiensi dan transparansi. Bagi Anda yang mengajukan perubahan Persetujuan Lingkungan untuk integrasi Pertek tanpa mengubah kajian, Anda cukup memilih tipe perubahan “Administrasi”. Pemanfaatan platform ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menyederhanakan birokrasi dan mendorong kepatuhan lingkungan yang lebih mudah bagi dunia usaha, mendukung pertumbuhan ekonomi hijau.
Source:
Temukan peta dengan kualitas terbaik untuk gambar peta indonesia lengkap dengan provinsi.



