Regulasi Dan Progres Implementasi Waste To Energy

Indonesia terus berinovasi dalam pengelolaan sampah melalui program Waste to Energy (WTE) untuk mendukung target bauran energi baru terbarukan (EBT) sebesar 23% pada 2025 sesuai Kebijakan Energi Nasional. Berdasarkan regulasi seperti UU No. 18/2008, Perpres No. 35/2018, dan Permen ESDM No. 50/2017, pemerintah mendorong pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di 12 kota percontohan, seperti Surabaya, Solo, dan Jakarta. Dengan skema bantuan Biaya Layanan Pengolahan Sampah (BLPS) hingga Rp500.000 per ton, pemerintah daerah didukung untuk mengurangi volume sampah sekaligus menghasilkan energi listrik, menjadikan sampah sebagai sumber daya yang bernilai.
Implementasi PLTSa menunjukkan progres signifikan, seperti PLTSa Benowo di Surabaya (9 MW, COD 2020) dan PLTSa Jatibarang di Semarang (0,8 MW, COD 2019). Selain itu, teknologi Refuse Derived Fuel (RDF) menjadi terobosan dengan potensi menghasilkan 749 ribu ton pellet sampah per tahun untuk co-firing di PLTU, mendukung pengurangan emisi karbon. Program ini juga didukung kerja sama internasional, seperti hibah dari Denmark untuk proyek di Semarang, serta bimbingan teknis untuk mempercepat studi kelayakan dan pelaksanaan proyek.
Meski demikian, tantangan seperti keterbatasan APBD/APBN, kelemahan operasional Perpres 35/2018, dan kebutuhan revisi regulasi masih perlu diatasi. Pemerintah terus mendorong solusi melalui penugasan PLN untuk membeli listrik PLTSa, optimalisasi co-firing biomassa, dan pengembangan pasar RDF. Dengan sinergi antara pemerintah, PLN, dan pemda, Indonesia optimis menjadikan pengelolaan sampah sebagai pilar energi hijau dan kebersihan kota. Mari dukung transformasi menuju masa depan berkelanjutan!
Source:
Temukan peta dengan kualitas terbaik untuk gambar peta indonesia lengkap dengan provinsi.




