Berita

Karawang Siap Tindaklanjuti Sanksi KLH Terkait Sistem Open Dumping di TPA Jalupang

Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat menyatakan kesiapannya untuk menindaklanjuti sanksi administratif dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terkait pengelolaan sampah di Tempat Pembuangan/Pemrosesan Akhir (TPA) Jalupang yang masih menggunakan sistem open dumping.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Karawang, Iwan Ridwan, menyampaikan pada Selasa (5/8) bahwa TPA Jalupang termasuk dalam daftar 346 TPA kabupaten/kota di Indonesia yang dikenai sanksi administratif oleh KLH. Sanksi ini diberikan sebagai bentuk teguran atas masih digunakannya metode pembuangan sampah terbuka yang sudah dilarang berdasarkan regulasi nasional.

“TPA yang dikenakan sanksi itu bukan hanya TPA Jalupang, tetapi ada 346 TPA kabupaten/kota lainnya. Termasuk juga TPA Sarimukti yang dikelola oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat,” ujar Iwan.

Menanggapi sanksi tersebut, Pemkab Karawang berkomitmen untuk segera melakukan peralihan sistem pengelolaan dari open dumping ke sistem control landfill secara bertahap. Sistem control landfill dianggap sebagai peningkatan dari metode lama karena sampah dipadatkan, diratakan, dan secara berkala ditutup dengan lapisan tanah guna mengurangi bau, perkembangbiakan lalat, serta emisi gas metana.

“Secepatnya kami akan lakukan perubahan sistem. Mudah-mudahan akhir tahun 2025 atau tahun 2026 sudah ada perubahan signifikan,” tambahnya.

Sebagai informasi, sistem open dumping adalah metode pembuangan sampah secara langsung ke tempat terbuka tanpa pengolahan, penutupan tanah, atau pengelolaan emisi. Metode ini dinilai berbahaya bagi kesehatan dan lingkungan karena menimbulkan pencemaran udara, air, dan tanah.

Sementara itu, sistem control landfill lebih terkontrol secara teknis dan operasional. Sampah yang dibuang dipadatkan menggunakan alat berat dan ditutup tanah setiap lima hingga tujuh hari untuk meminimalkan dampak negatif terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Sanksi yang dijatuhkan kepada ratusan TPA di Indonesia, termasuk TPA Jalupang, mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Dalam Pasal 44 undang-undang tersebut, ditegaskan bahwa sistem open dumping harus dihentikan maksimal lima tahun sejak UU tersebut diundangkan, yaitu pada 2013.

Namun hingga lebih dari satu dekade kemudian, praktik open dumping masih banyak ditemukan di berbagai daerah, yang menunjukkan lemahnya implementasi dan pengawasan dalam pengelolaan sampah di tingkat lokal.

KLH sendiri telah memberikan peringatan keras kepada pemerintah daerah yang tidak segera memperbaiki sistem pengelolaan sampah dalam waktu enam bulan, sesuai dengan ketentuan sanksi administratif yang berlaku.

Dengan komitmen Pemkab Karawang untuk melakukan transformasi sistem TPA Jalupang, diharapkan akan terjadi peningkatan kualitas pengelolaan sampah yang lebih ramah lingkungan serta sesuai dengan standar nasional yang telah ditetapkan.

Sumber berita:
https://www.antaranews.com/berita/5014653/karawang-siap-tindaklanjuti-sanksi-klh-terkait-penanganan-tpa-sampah

Temukan peta dengan kualitas terbaik untuk gambar peta indonesia lengkap dengan provinsi.

Konten Terkait

Back to top button
Data Sydney
Erek erek
Batavia SDK
BUMD ENERGI JAKARTA
JAKPRO