Berita

Pemerintah Selesaikan RPPLH Nasional, Jadi Rujukan Pengelolaan Sumber Daya Alam yang Berkelanjutan

Dalam upaya mewujudkan pengelolaan sumber daya alam (SDA) yang berkelanjutan dan bertanggung jawab, Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah menyelesaikan penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) . Rencana ini akan menjadi rujukan utama dalam eksploitasi sumber daya alam di seluruh Indonesia .

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq saat rapat kerja dengan Komisi XII DPR RI di Jakarta , Rabu.

Menurut Menteri Hanif, proses penyusunan RPPLH nasional telah selesai, termasuk proses harmonisasi bersama kementerian dan lembaga terkait , serta saat ini sedang menunggu penomoran dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) .

“Harapan kami dengan tersusunnya peraturan pemerintah RPPLH nasional menjadi rujukan bagaimana kemudian ekstraksi sumber daya alam ini kita lakukan pembatasan,” jelasnya.

RPPLH sebagai Panduan Pembangunan di Seluruh Daerah

Selain untuk skala nasional, RPPLH juga didorong menjadi acuan dalam pembangunan di tingkat daerah , agar semua proyek infrastruktur dan eksploitasi SDA tetap mempertimbangkan aspek lingkungan hidup.

“Kita menargetkan seluruh wilayah provinsi selesai melakukan penyusunan RPPLH pada tahun 2025 ini dengan melakukan koordinasi intensif dengan seluruh pihak,” tutur Menteri Hanif.

Nantinya, RPPLH tingkat provinsi akan digunakan sebagai dasar oleh pemerintah daerah dalam memberikan persetujuan lingkungan bagi aktivitas pemanfaatan sumber daya alam di wilayah mereka masing-masing.

Disusun Berdasarkan Daya Dukung, Daya Tampung, dan Nilai Jasa Lingkungan

RPPLH tidak hanya soal izin dan regulasi, tapi lebih jauh lagi harus memperhitungkan faktor daya dukung dan daya tampung lingkungan , serta nilai jasa lingkungan yang ada di tiap wilayah.

Untuk sumber daya seperti air yang sangat vital bagi kehidupan masyarakat, KLH telah membuat rancangan dan proyeksi skala nasional . Pemerintah pusat pun mendorong pemerintah daerah hingga tingkat kabupaten/kota untuk menyusun rencana serupa sesuai dengan kondisi lokal masing-masing wilayah.

“Ini penting untuk memastikan bahwa pemanfaatan sumber daya alam tetap berkelanjutan dan tidak merusak lingkungan atau mengganggu keseimbangan ekosistem,” tambah Hanif.


Langkah maju pemerintah ini menjadi harapan baru dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan dan perlindungan lingkungan hidup, demi masa depan yang lebih hijau dan lestari.


Sumber: Antara News – Pemerintah Selesai Susun RPPLH untuk Rujukan Pemanfaatan SDA

Temukan peta dengan kualitas terbaik untuk gambar peta indonesia lengkap dengan provinsi.

Konten Terkait

Back to top button
Data Sydney
Erek erek
Batavia SDK
BUMD ENERGI JAKARTA
JAKPRO