Kemenhut Gagalkan Perambahan 500 Hektare Hutan Mangrove Aceh untuk Perkebunan Sawit

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) berhasil mengungkap dan menghentikan aksi perambahan hutan mangrove seluas 500 hektare yang dikonversi menjadi perkebunan kelapa sawit di Desa Kuala Genting, Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh. Tindakan tegas ini menjadi bukti komitmen pemerintah dalam melindungi ekosistem hutan yang memiliki nilai ekologis dan ekonomis tinggi dari praktik perusakan yang terorganisir.
Dirjen Penegakan Hukum Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, dalam keterangannya di Jakarta pada Jumat (20/8), menegaskan bahwa perambahan ini telah menimbulkan kerugian yang sangat besar. Kawasan mangrove Aceh Tamiang bukan hanya sekadar hutan, melainkan sumber daya alam yang memegang peran krusial, baik dari segi ekologi sebagai penahan abrasi dan penyimpan karbon, maupun sebagai penopang kehidupan sosial-ekonomi masyarakat pesisir.
“Secara sosial ekonomi, hutan mangrove dapat menjadi sumber mata pencaharian masyarakat, tempat wisata, dan sumber bahan baku berbagai produk. Kekayaan sumber daya alam ini harus tetap lestari sesuai fungsinya. Negara akan selalu hadir dalam menjamin kelestarian dan keberlanjutan keberadaan kawasan hutan di Provinsi Aceh,” tegas Dwi Januanto.
Dimulai dari Laporan Masyarakat
Kasus ini berawal dari kewaspadaan masyarakat setempat. Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera menerima laporan mengenai maraknya aktivitas perambahan dan perusakan ekosistem mangrove di daerah tersebut. Merespons laporan ini, tim langsung turun ke lapangan.
Hari Novianto, Kepala Balai Gakkum Kehutanan Sumatera, memaparkan kronologi penanganan kasus. Langkah pertama yang dilakukan adalah pemasangan plang peringatan bahwa area tersebut sedang dalam pengawasan dan penyelidikan. Operasi ini dilakukan dengan dukungan personil Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah III Aceh dan Pos TNI AL Seruway, menunjukkan adanya kolaborasi lintas sektor.
Modus Terorganisir dan Kerugian yang Terjadi
Investigasi lanjutan oleh Tim Gakkum menemukan fakta mencengangkan. Pembukaan lahan untuk kebun sawit baru tersebut telah berlangsung secara sistematis sejak tahun 2020 dan mengalami intensifikasi pada periode Juni-Agustus 2025. Berdasarkan pemeriksaan saksi dan analisis tutupan hutan, luas lahan yang dirambah mencapai sekitar 500 hektare.
Hari Novianto mengungkapkan bahwa pelaku menggunakan modus operandi yang terlihat legal dengan memanfaatkan badan hukum koperasi dan mengantongi Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPPFBT) untuk menguasai lahan secara ilegal.
“Kami telah mengantongi beberapa nama terduga pelaku dan memerintahkan penyidik untuk memeriksa saksi-saksi dan pelaku serta aktor intelektual yang terlibat,” jelas Hari.
Koordinasi intensif juga telah dilakukan dengan KPH III Aceh Timur, Pemerintah Daerah Aceh Tamiang, dan Aparat Penegak Hukum setempat untuk secara bersama-sama menghentikan aktivitas ilegal tersebut dan memulihkan kawasan.
Penghentian aktivitas perambahan ini tidak hanya menyelamatkan 500 hektare mangrove, tetapi juga melindungi biodiversitas di dalamnya, mencegah bencana ekologis seperti abrasi dan intrusi air laut, serta menjaga sumber penghidupan masyarakat lokal yang bergantung pada hasil hutan bukan kayu dari mangrove.
Sumber Artikel:
https://www.antaranews.com/berita/5056129/kemenhut-hentikan-perambahan-hutan-mangrove-untuk-sawit-di-aceh
Temukan peta dengan kualitas terbaik untuk gambar peta indonesia lengkap dengan provinsi.




