KPK Tegas Tolak Legalisasi Tambang Emas Ilegal di Sekotong, NTB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan larangan bagi pemerintah pusat maupun Pemprov Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk melegalkan tambang emas ilegal di Bukit Lendek Bara, Kecamatan Sekotong, Lombok Barat. Lokasi ini sebelumnya telah disegel oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK) bersama KPK pada Oktober 2024.
Peringatan ini disampaikan oleh Ketua Satgas Koordinator Supervisi (Korsup) Pencegahan KPK Wilayah V, Dian Patria, dalam Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi Terintegrasi di NTB, Senin (1/8/2025).
“Jangan sampai yang disegel oleh KLHK yang kita dampingi itu juga yang mau dilegalkan. Itu bukan titik WPR (Wilayah Pertambangan Rakyat), melainkan kawasan hutan,” tegas Dian di Mataram.
Potensi Konflik dan Kerusakan Lingkungan
Dian menegaskan, wacana untuk melegalkan tambang emas di luar WPR berpotensi melanggar aturan, menimbulkan konflik kepentingan, hingga memperluas kerusakan lingkungan.
“Kalau itu dipaksakan, namanya ilegal. Jangan ada narasi bahwa tambang di luar WPR bisa dilegalkan, itu tidak mungkin,” katanya.
Ia juga menyoroti pengelolaan lima blok tambang emas di Sekotong yang sudah memiliki Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dari Kementerian ESDM. Menurut Dian, pengawasan harus diperketat untuk mencegah praktik suap dan dampak lingkungan.
“Jangan sampai ada suap menyuap. Dan hati-hati terkait kerusakan lingkungan,” tegasnya.
Koperasi Desa Merah Putih dan Pengawasan Negara
Terkait rencana pengelolaan tambang oleh Koperasi Desa Merah Putih, Dian menekankan pentingnya transparansi dan peran negara dalam pengelolaan hasil tambang.
“Negara harus hadir untuk mengelola, termasuk pengolahan emas. Jangan sampai ada pihak yang bermain di balik koperasi,” ujarnya.
Dampak Lingkungan hingga Stunting
Menurut Dian, aktivitas tambang emas ilegal di Sekotong berdampak serius pada kesehatan masyarakat. Wakil Bupati Lombok Barat, Nurul Adha, menyebut tingginya angka stunting di daerah tersebut diduga akibat paparan merkuri dari tambang.
Kajian tahun 2018 oleh tim dari Universitas Mataram dan Bali juga menemukan kandungan merkuri di area sekitar tambang ilegal.
“Ini efek jangka panjang bagi tanah dan manusia. Harus ada langkah tegas,” kata Dian.
Proses Hukum dan 16 Koperasi Ajukan Izin
Saat ini, KLHK masih melakukan telaah pasca-penyegelan tambang ilegal. Sebagian kasus sudah masuk tahap penindakan KPK, meski detailnya belum diungkap.
Di sisi lain, Plt Kepala DLHK NTB, Ahmadi, mengungkapkan 16 koperasi telah mengajukan dokumen UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan) untuk mengelola 16 blok IPR yang tersebar di Sekotong, Sumbawa, Sumbawa Barat, Bima, dan Dompu.
“Baru dokumen profil diajukan. Setelah UKL-UPL selesai dan diverifikasi KLHK, baru izin lingkungan bisa diterbitkan,” jelas Ahmadi.
Ia memastikan, Pemprov NTB akan menilai dampak lingkungan secara ketat sebelum memberikan izin, untuk mencegah kerusakan yang lebih parah.
📌 Sumber berita lengkap: Detik Bali
Temukan peta dengan kualitas terbaik untuk gambar peta indonesia lengkap dengan provinsi.




