Kampung bandeng tambakrejo: ketahanan pangan lokal di tengah rumah tidak layak huni

Tantangan dan Harapan: Penataan Permukiman Kumuh di Kampung Bandeng Tambakrejo, Kota Semarang
Permasalahan rumah tidak layak huni (RTLH) menjadi isu krusial dalam pembangunan perkotaan di Indonesia. Menurut data Kementerian PUPR, lebih dari 14 juta unit RTLH tersebar di seluruh Indonesia. Kota-kota besar seperti Semarang yang mengalami urbanisasi pesat, rentan memicu pertumbuhan permukiman kumuh. Berdasarkan SK Walikota Semarang Nomor 050/275 Tahun 2021, tercatat seluas 431,54 hektare permukiman kumuh, salah satunya berada di Kelurahan Tambakrejo atau yang lebih dikenal sebagai Kampung Bandeng Tambakrejo.
Kampung Bandeng Tambakrejo memiliki potensi ekonomi lokal yang kuat sebagai sentra produksi bandeng, tetapi di sisi lain, mayoritas warganya tinggal dalam kondisi yang jauh dari layak. Permukiman di sini sangat padat, dan warga sering menghadapi masalah banjir rob dan banjir akibat hujan deras. Keterbatasan infrastruktur dasar menjadi masalah utama, seperti akses terbatas terhadap sanitasi dan air bersih.
Kondisi Fisik dan Tantangan Lingkungan
Kondisi fisik di Kampung Bandeng Tambakrejo sangat memprihatinkan. Meskipun terdapat MCK umum, fungsinya tidak optimal karena kurangnya pasokan air bersih dan perawatan. Sekitar 15% warga belum terlayani oleh PDAM, padahal kebutuhan air untuk kegiatan pengolahan bandeng sangat tinggi.
Banjir menjadi masalah rutin, terjadi dua kali dalam setahun, baik akibat rob maupun hujan. Warga juga mengeluhkan rembesan tanggul laut (sheet pile) yang menyebabkan genangan air setinggi 30–60 cm dan membutuhkan waktu lama untuk surut. Selain itu, banyak rumah yang tidak layak huni dengan lantai yang rusak dan struktur bangunan yang rapuh. Meskipun beberapa perbaikan telah dilakukan pada dinding dan atap, kondisi lantai belum mengalami peningkatan signifikan.
Isu Sosial dan Pendekatan Partisipatif
Kompleksitas di Kampung Bandeng Tambakrejo tidak hanya sebatas masalah fisik. Pada 2016–2017, kawasan ini menjadi sorotan karena adanya penggusuran paksa sebagai bagian dari program normalisasi Sungai Banjir Kanal Timur. Penggusuran ini menimbulkan kontroversi karena minimnya komunikasi dan ketiadaan skema relokasi yang adil. Bagi warga, tempat tinggal bukan hanya sekadar bangunan, tetapi juga pusat ekonomi, sosial, dan identitas komunal yang telah terbangun bertahun-tahun.
Pasca-penggusuran, pemerintah mulai menerapkan program penataan dengan pendekatan berbasis komunitas (community-based development), seperti PLPBK dan NUSP-2. Program ini berhasil memperbaiki sejumlah infrastruktur seperti drainase, tanggul, dan jalan, yang berdampak pada berkurangnya frekuensi banjir. Namun, kualitas rumah warga masih menjadi PR.
Studi lanjutan menunjukkan bahwa warga mengusulkan zonasi baru yang lebih fungsional: zona hunian aman, zona produksi hasil tambak, serta zona edukasi dan ruang terbuka publik. Usulan ini menunjukkan bahwa penataan permukiman haruslah bersifat partisipatif dan berpusat pada kebutuhan nyata masyarakat, bukan sekadar pendekatan top-down.
Kampung Bandeng Tambakrejo adalah contoh nyata bahwa penataan kawasan pesisir harus dilihat sebagai upaya yang adil dan inklusif. Warga harus menjadi aktor utama dalam pembangunan, bukan hanya objek. Dengan potensi ekonomi lokal yang kuat, seperti produksi bandeng, kawasan ini bisa menjadi bukti bahwa kota yang berkeadilan adalah kota yang tidak hanya bebas dari kekumuhan, tetapi juga mampu memberikan hunian yang layak bagi setiap warganya.
sumber:
Temukan peta dengan kualitas terbaik untuk gambar peta indonesia lengkap dengan provinsi.




