Menteri Kehutanan Komitmen Percepat Penetapan Hutan Adat

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menegaskan komitmen pemerintah untuk mempercepat proses penetapan hutan adat. Hal ini didasari keyakinan bahwa Masyarakat Hukum Adat (MHA) merupakan penjaga hutan terbaik yang mendukung pengelolaan hutan secara lestari.
Langkah-Langkah Percepatan
Untuk merealisasikan komitmen tersebut, Menhut telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penetapan Hutan Adat sejak Maret 2024. Satgas ini melibatkan organisasi nirlaba dan akademisi dari berbagai perguruan tinggi. Strategi yang diambil adalah memprioritaskan penyelesaian konflik-konflik teritorial yang lebih mudah terlebih dahulu sambil terus melakukan perbaikan regulasi.
Target dan Capaian
Kementerian Kehutanan menargetkan 70 ribu hektare hutan adat dapat ditetapkan pada tahun 2025 sebagai bagian dari Program Perhutanan Sosial. Data mencatat, dalam periode 2016-2025, Kemenhut telah menetapkan hutan adat seluas 334.092 hektare melalui 161 Surat Keputusan (SK), yang tersebar di 19 provinsi dan 41 kabupaten.
Secara keseluruhan untuk Perhutanan Sosial, hingga awal September 2024, telah diberikan 11.065 SK kepada 1,4 juta Kepala Keluarga (KK) dengan luas area kelola mencapai 8,4 juta hektare.
Apresiasi untuk Dukungan Mitra
Menhut juga menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan Proyek TERRA for Customary Forest (TERRA-CF) oleh BPDLH dan CLUA. Proyek ini menyalurkan dana hibah sebesar Rp14,8 miliar kepada 107 MHA di 15 provinsi untuk memperkuat kapasitas mereka dalam mengelola hutan adat secara mandiri dan berkelanjutan.
Sumber Berita:
https://www.antaranews.com/berita/5141109/menhut-percepat-penetapan-hutan-adat-guna-topang-pelestarian-hutan
Temukan peta dengan kualitas terbaik untuk gambar peta indonesia lengkap dengan provinsi.




