Berita

Satu tahun Prabowo – Gibran, konsistensi kebijakan energi terbarukan dinanti

Konsistensi Kebijakan Energi Terbarukan Dinanti di Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran

Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dituntut untuk mewujudkan ambisinya menjadikan Indonesia “raja energi hijau dunia” dengan mencapai 100% energi terbarukan pada tahun 2035. Namun, setelah satu tahun berjalan, para pemerhati energi menyoroti inkonsistensi target dan regulasi sebagai penghalang utama realisasi ambisi ini.

Policy and Program Manager Cerah, Wicaksono Gitawan, menekankan bahwa kemauan politik (political will) yang kuat harus segera diterjemahkan menjadi kebijakan riil dan konsisten. Konsistensi ini krusial untuk mempermudah perencanaan jangka panjang dan mengirimkan sinyal kuat yang mendorong masuknya investasi energi terbarukan ke Indonesia.

Tiga Dokumen, Tiga Target yang Membingungkan

Salah satu masalah terbesar yang diidentifikasi adalah perbedaan target bauran energi terbarukan dalam dokumen kebijakan resmi negara, yang justru menimbulkan kebingungan:

Dokumen KebijakanTarget Bauran Energi TerbarukanTahun Target
Kebijakan Energi Nasional (KEN)19% – 23%2030
Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN)29,4%Tidak disebutkan, diasumsikan 2034
Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025-203434,3%2034

Perbedaan target yang signifikan ini menunjukkan belum selarasnya peta jalan transisi energi di tingkat kebijakan. Selain itu, dokumen perencanaan kelistrikan saat ini masih menunjukkan ketergantungan pada energi fosil melalui pemanfaatan teknologi seperti Carbon Capture and Storage (CCS) dan co-firing biomassa pada Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU). Cerah mendesak pemerintah untuk merevisi kebijakan agar selaras dan memperkuat peta jalan dekarbonisasi yang ada.

Pensiun Dini PLTU sebagai Prasyarat Mutlak

Research & Engagement Lead Indonesia Energy Transition IEEFA, Mutya Yustika, menegaskan bahwa pensiun dini PLTU adalah syarat mutlak untuk mencapai target 100% energi terbarukan dan menghindari beban ekonomi.

Fakta yang mendukung urgensi pensiun dini PLTU:

  • Kapasitas Berlebih: Kapasitas PLTU di Indonesia sudah overcapacity dan saat ini beroperasi di bawah batas minimal yang ditetapkan dalam perjanjian jual beli listrik (PJBL) dengan PT PLN (Persero).
  • Volatilitas Biaya: Biaya operasional, terutama pengadaan batu bara dan perawatan PLTU, terus meningkat sejak 2020. PLN saat ini membayar US$ 4-5 sen/kWh untuk pembelian batu bara, yang naik hampir 40% dari harga tahun 2020.
  • Beban Ekonomi: Transisi yang lambat dari energi fosil hanya akan meningkatkan volatilitas harga dan membebani negara di masa depan, mengingat beban subsidi listrik cenderung terus meningkat.

Mutya Yustika menilai Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 Tahun 2025 tentang peta jalan transisi energi dapat menjadi modal awal. Namun, beleid ini perlu diperbaiki karena belum memuat peta jalan yang jelas mengenai pensiun PLTU, tidak menyertakan daftar kelayakan aset, dan memiliki eksekusi progres yang masih terbatas.

Secara keseluruhan, tantangan utama pemerintahan saat ini adalah menerjemahkan ambisi besar menjadi regulasi yang transparan, konsisten, dan berani, termasuk menetapkan batas waktu pasti untuk mengakhiri ketergantungan pada PLTU.

sumber:

https://hijau.bisnis.com/read/20251018/652/1921465/satu-tahun-prabowo-gibran-konsistensi-kebijakan-energi-terbarukan-dinanti

Temukan peta dengan kualitas terbaik untuk gambar peta indonesia lengkap dengan provinsi.

Konten Terkait

Back to top button
Data Sydney
Erek erek
Batavia SDK
BUMD ENERGI JAKARTA
JAKPRO