Ketika kebakaran hutan dan lahan masih jadi persoalan

Karhutla Indonesia: Tatakelola Buruk dan Penegakan Hukum Lemah Hambat Komitmen Iklim
Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) terus menjadi persoalan kronis di Indonesia, mengancam komitmen iklim nasional, terutama target FoLU Net Sink 2030. Menjelang Konferensi Para Pihak (COP) 30 di Brasil pada November, tingginya insiden Karhutla memperburuk posisi Indonesia.
Berbagai kalangan menilai, kegagalan dalam mengatasi masalah ini disebabkan oleh serangkaian faktor sistemik: tata kelola lahan gambut yang berantakan, penegakan hukum yang lemah, koordinasi lintas sektor yang buruk, dan tumpang tindih kewenangan antar pemangku kebijakan.
Episentrum Karhutla 2025: Pola Baru di Tengah La Nina
Madani Berkelanjutan dan Pantau Gambut mengidentifikasi adanya 10 provinsi episentrum Karhutla dengan Area Indikatif Terbakar (AIT) seluas lebih dari 300.000 hektar pada periode Januari–September 2025.
| Provinsi Episentrum | Luas AIT (Hektar) | Keterangan Tren (Juni-Sept 2025) |
| Kalimantan Barat | 123.076 (Terluas) | Naik Konsisten |
| Kalimantan Tengah | – | Naik Konsisten |
| Kalimantan Timur | – | Naik Konsisten |
| Riau | – | Cenderung Menurun |
| Sumatera Utara | – | Cenderung Menurun |
| Aceh | – | Cenderung Menurun |
| Kep. Bangka Belitung | – | Cenderung Menurun |
| Sumatera Barat | – | Cenderung Menurun |
| Nusa Tenggara Timur | – | Cenderung Menurun |
Kalimantan Barat menempati urutan pertama dengan AIT mencapai 123.076 hektar. Ironisnya, 78.267 hektar dari area ini terjadi di lokasi yang masuk rencana operasional subnasional FoLU Net Sink.
Temuan Janggal di Tengah La Nina:
Peneliti Madani Berkelanjutan, Sadam Afian Richwanudin, menyoroti bahwa Karhutla 2025 terjadi di lokasi-lokasi baru, bahkan saat Indonesia tengah mengalami La Nina (curah hujan tinggi), bukan El Nino. Hal ini menimbulkan kekhawatiran adanya pola-pola baru pembukaan lahan yang sengaja dilakukan.
Kontributor Terbesar AIT: Konsesi Korporasi
Identifikasi menunjukkan bahwa aktivitas korporasi menjadi kontributor signifikan terhadap AIT di Kalimantan Barat:
| Jenis Izin | Kontribusi AIT | Persentase |
| Izin Perkebunan Sawit | 55.549 hektar | 40% |
| Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) | 32.183 hektar | – |
| Area Tumpang Tindih | 23.384 hektar | – |
| Khusus Migas | 20.717 hektar | – |
| Minerba | 4.819 hektar | – |
Ancaman Krisis Iklim dari Ekosistem Gambut
Ekosistem gambut, yang berfungsi sebagai penyerap dan penyimpan karbon sangat besar, sangat rentan.
- Kerentanan: 16 juta hektar dari 24,2 juta hektar Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG) diidentifikasi rentan terbakar.
- Data Kebakaran Gambut: Area bekas terbakar (burned area) di lahan gambut pada Juli dan Agustus 2025 mencapai 26.761 hektar. Riau dan Kalimantan Barat menjadi provinsi dengan luasan terbakar terbesar.
- Pola Pembakaran: Pantau Gambut mencatat adanya pola pembakaran lahan gambut untuk pembukaan lahan. Jumlah titik panas (hotspot) di KHG pada Juli 2025 (13.608) jauh lebih banyak dibandingkan Juli 2023 (3.157), meskipun pola iklimnya berbeda.
- Konsesi di KHG: Dari luas bekas terbakar di KHG, 56% terjadi di area berizin HGU sawit dan PBPH, mengindikasikan kuatnya peran korporasi dalam Karhutla.
Juma Maulana, Peneliti GIS Pantau Gambut, menegaskan bahwa kebakaran gambut bukan hanya faktor cuaca, tetapi diperparah oleh kebijakan yang “tidak berpihak pada komitmen iklim” dan pemberian izin konsesi di KHG.
Karut Marut Kebijakan dan Penegakan Hukum
Beberapa masalah kelembagaan dan hukum dinilai menghambat penyelesaian Karhutla:
- Regulasi yang Melonggarkan: Meskipun ada PP 71/2014 dan PP 57/2016 serta berbagai Perpres/Inpres tentang perlindungan KHG, implementasinya lemah. Pemerintah justru dianggap memberi “karpet merah” kepada korporasi untuk membuka lahan gambut.
- Penegakan Hukum Lemah: Penegakan hukum terhadap perusahaan pelaku Karhutla dinilai lambat. Sadam Afian Richwanudin menyebut pemisahan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menjadi faktor yang mempersulit koordinasi dan proses eksekusi atas gugatan perusahaan yang sudah inkrah.
- Pembubaran Kelembagaan Ad-hoc: Pembubaran Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) memperlemah upaya restorasi. Pasca-Perpres 120/2020, BRGM kehilangan kewenangan monitoring dan supervisi di area konsesi yang berisiko tinggi terbakar, mencerminkan pendekatan ad-hoc yang tidak berkelanjutan.
Guru Besar IPB University, Bambang Hero Saharjo, mengakui bahwa penanggulangan dan penegakan hukum Karhutla tidak mudah, menghadapi hambatan seperti lokasi terjal, modus pailit perusahaan untuk menghindari ganti rugi, dan perlunya scientific evidence (Perma 1/2023).
Klaim Penurunan dan Penindakan
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengklaim adanya penurunan luas Karhutla secara signifikan, dari 376.000 hektar pada 2024 menjadi 213.000 hektar pada 2025, jauh di bawah angka 2015 (2,6 juta hektar) dan 2019 (1,6 juta hektar).
- Penindakan: Kepolisian menangani 83 pelaku Karhutla (naik dari 47 pada 2024).
- Perusahaan Terduga: Deputi Penegakan Hukum KLH/BPLH, Rizal Irawan, menyebut ada 38 perusahaan yang diduga pelaku Karhutla. Perusahaan memiliki tanggung jawab mutlak untuk mencegah dan menanggulangi Karhutla di area konsesi mereka.
- Mitigasi Pailit: Pemerintah telah menggunakan auto blocking system untuk memastikan kurator mengalihkan hasil penjualan aset perusahaan yang pailit kepada pemerintah sebagai ganti rugi dan biaya pemulihan.
BNPB menegaskan bahwa 99% Karhutla disebabkan oleh ulah manusia (pembukaan lahan) dan terus melakukan koordinasi, membentuk Satgas, dan menerapkan modifikasi cuaca untuk pemadaman.
sumber:
https://mongabay.co.id/2025/10/30/ketika-kebakaran-hutan-dan-lahan-masih-jadi-persoalan/
Temukan peta dengan kualitas terbaik untuk gambar peta indonesia lengkap dengan provinsi.




