Fatwa MUI membuang sampah ke sungai, laut, danau, haram

Fatwa MUI Terbaru: Haram Hukumnya Membuang Sampah ke Sungai, Laut, dan Danau
Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menetapkan fatwa tegas mengenai pengelolaan sampah yang menjadi salah satu isu utama dalam Musyawarah Nasional (Munas) XI Tahun 2025 yang digelar di Jakarta pada 20-23 November 2025.
Fatwa ini secara eksplisit menyatakan bahwa membuang sampah ke sungai, danau, dan laut hukumnya haram.
Ketentuan Hukum Utama
Menurut Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. Asrorun Niam Sholeh, keputusan ini diambil karena tindakan membuang sampah tersebut dapat mencemari sumber air dan membahayakan kesehatan manusia serta makhluk hidup lainnya.
- Hukum: Membuang sampah ke sungai, danau, dan laut adalah Haram.
- Landasan Teologis: Pengelolaan sampah dianggap sebagai bagian dari ibadah sosial (mu‘āmalah). Oleh karena itu, setiap muslim wajib menjaga kebersihan sumber air tersebut.
Pedoman Pengelolaan Sampah
Fatwa ini tidak hanya menetapkan hukum, tetapi juga merumuskan pedoman pengelolaan sampah yang melibatkan seluruh pihak dalam upaya menjaga kebersihan perairan.
1. Masyarakat
| Fokus | Aksi yang Diwajibkan |
| Pencegahan | Menjaga kebersihan lingkungan, sungai, danau, dan laut sekitar tempat tinggal. |
| Pengurangan | Mengurangi penggunaan plastik dan memanfaatkan kembali barang layak pakai. |
| Pengolahan | Memilah sampah berdasarkan jenisnya, membuang pada tempatnya, dan mengolah sampah organik menjadi kompos. |
| Partisipasi | Melakukan gotong royong pembersihan berkala dan mendukung program pemerintah. |
2. Pelaku Usaha
| Fokus | Aksi yang Diwajibkan |
| Produksi | Mengurangi timbulan sampah dari proses produksi dan menggunakan bahan/kemasan ramah lingkungan. |
| Larangan | Dilarang keras membuang limbah produksi ke sungai, danau, dan laut. |
| Tanggung Jawab | Melakukan daur ulang limbah yang dihasilkan dan menyediakan fasilitas kebersihan di area publik sebagai tanggung jawab sosial. |
| Pemberdayaan | Memberikan pelatihan dan pendampingan pengolahan sampah mandiri kepada masyarakat. |
3. Institusi (Lembaga Pendidikan & Tempat Ibadah)
- Lembaga Pendidikan: Menerapkan kebijakan “sekolah hijau (green school)” dan mengintegrasikan pendidikan fikih lingkungan serta pengelolaan sampah ke dalam kurikulum.
- Tempat Ibadah: Menyusun aturan “tempat ibadah ramah lingkungan” (termasuk sanitasi air daur ulang), dan memasukkan tema lingkungan/pengelolaan sampah dalam khutbah, kajian, dan ceramah.
4. Tokoh Agama
Tokoh agama wajib menjadi teladan dan penyeru kepada umat untuk menjaga kebersihan perairan sebagai bagian dari ajaran agama. Mereka juga diharapkan menjadi mediator antara pemerintah, masyarakat, dan pelaku usaha dalam membangun kesadaran ekologis.
5. Pemerintah (Pusat & Daerah)
| Pihak | Tugas Utama |
| Pusat | Menetapkan kebijakan komprehensif, mengawasi standar kualitas air, dan memberikan insentif bagi daerah yang berhasil mengelola sampah. |
| Daerah | Membangun infrastruktur pengelolaan sampah (TPS, dll.), melakukan pembersihan perairan berkala, serta menegakkan hukum terhadap pelanggaran pembuangan sampah. |
| Legislatif | Memperkuat peraturan perundang-undangan, meningkatkan anggaran untuk program kebersihan, dan melakukan pengawasan ketat. |
“Pengelolaan sampah merupakan bagian dari ibadah sosial (mu‘āmalah). Karena itu setiap muslim wajib menjaga kebersihan sungai, danau, dan laut sebagai sumber air yang penting bagi kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya.”
Prof. Asrorun Niam Sholeh, Ketua MUI Bidang Fatwa
sumber:
https://kumparan.com/kumparannews/fatwa-mui-membuang-sampah-ke-sungai-laut-danau-haram-26J97l68ePi/1
Temukan peta dengan kualitas terbaik untuk gambar peta indonesia lengkap dengan provinsi.




