Diduga 70 persen lahan di taman nasional Way Kambas Lampung dikelola pihak asing

Polemik Pengelolaan TN Way Kambas: 70% Zona Pemanfaatan Diduga Dikuasai Pihak Asing
Taman Nasional Way Kambas (TNWK) di Lampung Timur kini menjadi pusat perhatian setelah munculnya laporan mengenai dugaan pengalihan pengelolaan lahan secara masif kepada pihak asing. Isu ini memicu kekhawatiran terkait kedaulatan wilayah konservasi dan keberlangsungan ekosistem satwa endemik.
Inti Persoalan: Transparansi Zonasi
Lembaga swadaya Jaring Kelola Ekosistem Lampung (JKEL) secara resmi meminta Pemerintah Pusat (Kementerian LHK) dan Pemerintah Provinsi Lampung untuk meninjau ulang perubahan status zonasi di TNWK.
Temuan Utama JKEL:
- Dominasi Asing: Sekitar 70% lahan pada Zona Pemanfaatan diduga telah beralih tata kelolanya kepada investor asing melalui skema kerja sama tertentu.
- Minim Transparansi: Proses perubahan zonasi dituding berlangsung tertutup tanpa melibatkan organisasi lingkungan lokal maupun masyarakat penyangga.
- Risiko Penguasaan Ruang: Mekanisme kerja sama yang ada dikhawatirkan bukan sekadar kemitraan, melainkan mengarah pada penguasaan ruang secara eksklusif oleh pihak ketiga.
Dampak Terhadap Ekosistem dan Satwa Liar
Ketua JKEL, Almuhery Ali Paksi, menekankan bahwa pengalihan ini bukan sekadar masalah administratif, melainkan ancaman nyata bagi fungsi ekologis hutan:
- Gangguan Habitat: Pengalihan lahan di zona pemanfaatan dapat mempersempit ruang jelajah satwa liar ikonik seperti Gajah Sumatera, Badak Sumatera, dan Harimau Sumatera.
- Fragmentasi Hutan: Aktivitas pembangunan atau pengelolaan oleh investor di dalam kawasan berpotensi memutus koridor migrasi satwa.
- Konflik Satwa dan Manusia: Berkurangnya ruang jelajah di dalam hutan sering kali memaksa satwa keluar menuju pemukiman warga di perbatasan taman nasional.
Mekanisme Zonasi di Taman Nasional
Untuk memahami konteks ini, penting untuk mengetahui pembagian wilayah dalam Taman Nasional sesuai regulasi di Indonesia:
| Jenis Zona | Fungsi Utama |
| Zona Inti | Dilindungi mutlak, hanya untuk penelitian dan ilmu pengetahuan. |
| Zona Rimba | Penyangga zona inti, kegiatan terbatas untuk pengamatan alam. |
| Zona Pemanfaatan | Wilayah yang boleh dikembangkan untuk pariwisata alam, jasa lingkungan, dan rekreasi (titik yang menjadi polemik di TNWK). |
| Zona Tradisional | Ruang bagi masyarakat lokal untuk pemanfaatan hasil hutan non-kayu secara terbatas. |
Desakan kepada Pemerintah Daerah
Masyarakat dan penggiat lingkungan kini menunggu respons dari Gubernur Lampung, Mirza, dan Sekdaprov, Marindo, untuk memberikan klarifikasi terkait sejauh mana keterlibatan pemerintah daerah dalam pengawasan kerja sama tersebut. JKEL mendesak agar ada audit menyeluruh terhadap seluruh kontrak kerja sama di kawasan TNWK guna memastikan bahwa kepentingan nasional dan kelestarian alam tetap menjadi prioritas utama.
Dugaan penguasaan 70% zona pemanfaatan oleh pihak asing di TN Way Kambas menjadi alarm bagi tata kelola hutan konservasi di Indonesia. Transparansi dalam proses revisi zonasi dan pelibatan masyarakat lokal adalah kunci untuk mencegah privatisasi kawasan lindung yang merugikan fungsi ekologis.
sumber:
https://www.instagram.com/p/DSMGsZAD8ol/?igsh=MTA0cW55dWg3Y2J0NA%3D%3D
Temukan peta dengan kualitas terbaik untuk gambar peta indonesia lengkap dengan provinsi.




