Makassar Tinggalkan Open Dumping, Siap Beralih ke Sistem Sampah Modern

Seluruh camat di Makassar resmi menandatangani komitmen bersama untuk membenahi sistem pengelolaan sampah kota. Langkah besar ini menandai peralihan dari pola lama open dumping menuju sistem sanitary landfill yang lebih modern, ramah lingkungan, dan berkelanjutan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Makassar, Helmy Budiman, menegaskan bahwa pemerintah kota saat ini tengah berpacu menyelesaikan berbagai pekerjaan rumah dalam pembenahan sistem pengelolaan sampah, terutama di titik krusial seperti TPA Antang.
“Berbagai pembenahan sedang dipersiapkan, mulai dari sarana prasarana hingga sistem pengelolaan di lapangan,” ujarnya.
🚧 Fokus Pembenahan TPA Antang
TPA Antang menjadi perhatian utama karena selama ini menjadi pusat penumpukan sampah terbesar di Makassar. Pemerintah kota berencana melakukan perbaikan menyeluruh, termasuk akses jalan yang selama ini dikeluhkan masyarakat.
Selain itu, Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, akan segera mengeluarkan surat edaran yang secara tegas melarang praktik open dumping.
“Ini akan menjadi dasar kuat untuk penataan sistem pengelolaan sampah ke depan,” kata Helmy.
📜 Sejalan Regulasi Nasional
Kebijakan ini juga sejalan dengan aturan nasional, khususnya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 3 Tahun 2013, yang menetapkan bahwa mulai 2026 hanya sampah residu yang boleh masuk ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Artinya, seluruh sampah nonresidu seperti organik dan anorganik wajib dikelola sejak dari sumbernya.
🏘️ Pengelolaan Dimulai dari Hulu
DLH Makassar mendorong penguatan sistem berbasis masyarakat melalui berbagai skema, seperti:
- Bank Sampah Unit
- TPS3R (Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle)
- TPST (Tempat Pengolahan Sampah Terpadu)
Menurut Helmy, keberhasilan sistem ini sangat bergantung pada peran aktif masyarakat di tingkat kelurahan, RT/RW, hingga kecamatan.
“Kalau tidak dikembangkan di wilayah, akan jadi pertanyaan besar sampah itu mau dibuang ke mana,” tegasnya.
🚫 Seleksi Ketat Sampah ke TPA
Ke depan, hanya sampah residu yang benar-benar tidak bisa diolah yang diperbolehkan masuk ke TPA. Bahkan, sampah organik tidak lagi diperkenankan masuk ke TPA.
Langkah ini diyakini mampu:
- Mengurangi volume sampah secara signifikan
- Memperbaiki kualitas lingkungan
- Mengurangi kemacetan di sekitar TPA Antang
🤝 Tanggung Jawab Bersama
Transformasi dari open dumping menuju sanitary landfill bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga seluruh elemen masyarakat.
“Komitmen ini menjadi bukti bahwa pengelolaan sampah adalah tanggung jawab kolektif. Peran wilayah sangat penting agar sistem ini berjalan optimal,” tutup Helmy.
Dengan langkah progresif ini, Makassar berpotensi menjadi salah satu kota percontohan dalam pengelolaan sampah modern di Indonesia—menuju lingkungan yang lebih bersih, sehat, dan berkelanjutan.
Temukan peta dengan kualitas terbaik untuk gambar peta indonesia lengkap dengan provinsi.




