Menteri Jumhur pemulung tidak boleh ditinggalkan dalam program penanganan sampah

Integrasi Pemulung dalam Program Nasional: Strategi KLH Menuju Era Baru Pengelolaan Sampah
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Mohammad Jumhur Hidayat, menegaskan bahwa pemulung tidak boleh ditinggalkan dalam program penanganan sampah nasional. Sebagai garda terdepan dalam pemilahan sampah, keahlian para pemulung sangat dibutuhkan untuk menyukseskan transisi tata kelola sampah di Indonesia.
Pernyataan ini disampaikan dalam audiensi bersama pengurus pusat Ikatan Pemulung Indonesia (IPI) di Plaza Kuningan, Jakarta, pada Jumat (22/5/2026).
Poin-Poin Strategis Rencana Pemerintah
Untuk mengoptimalkan peran pemulung sebagai bagian dari pekerjaan ramah lingkungan (green job), Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyiapkan beberapa langkah strategis:
- Pemberdayaan di Fasilitas Formal: Pemulung akan dilibatkan dan dipekerjakan secara resmi di Tempat Pengolahan Sampah 3R (TPS3R) dan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST).
- Zonasi Pemilahan Sampah: Pemerintah Daerah (Pemda) diimbau untuk membuat zona-zona pemilahan sampah khusus guna mendukung industri daur ulang dalam mendapatkan bahan baku (plastik, kertas, botol, kaca) yang berkualitas tinggi.
- Redefinisi Fungsi TPA: Ke depan, Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) hanya akan digunakan untuk memproses sampah residu. Tidak ada lagi barang bernilai ekonomi yang akan dibuang ke TPA, sehingga keahlian pemulung harus digeser ke sektor hulu (pemilahan).
- Dukungan Program Energi: Pemulung juga akan dilibatkan dalam program strategis seperti Waste to Energy (WTE) atau Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa).
Apresiasi Kompetensi Tanpa Hambatan Birokrasi
Ketua Umum IPI, Pris Polly D. Lengkong, meminta agar syarat administratif seperti ijazah tidak menjadi penghalang bagi pemulung untuk bekerja di fasilitas formal pemerintah. Menanggapi hal tersebut, Menteri Jumhur menjamin bahwa pemerintah fokus pada keahlian praktis, bukan syarat formal. “Kami butuh orang yang ahli memilah sampah dalam program ini,” tegas Jumhur.
Potensi Ekonomi Sirkular dan Skala Organisasi IPI
IPI saat ini menjadi motor penggerak ekonomi sirkular berbasis masyarakat yang memiliki jaringan sangat luas:
- Total Anggota: Menaungi 4,2 juta pemulung yang tersebar di 30 provinsi di Indonesia.
- Fokus TPA Bantargebang: Sebanyak 7.000 anggota beroperasi di TPA Bantargebang, Bekasi.
- Ekosistem Lengkap: Keanggotaan IPI mencakup pemulung lapangan, pelapak (kecil hingga besar), pencacah sampah, hingga pelaku industri pendaur produk jadi.
Meskipun telah mempraktikkan ekonomi sirkular secara mandiri, pihak IPI menyatakan masih membutuhkan pendampingan, pelatihan, serta perlindungan kerja yang lebih layak dari pemerintah agar sistem ini berjalan optimal.
sumber:
https://envira.id/menteri-jumhur-pemulung-tidak-boleh-ditinggalkan-dalam-program-penanganan-sampah/
Temukan peta dengan kualitas terbaik untuk gambar peta indonesia lengkap dengan provinsi.




