Berita

Tragedi Tapir di Mesuji Jadi Alarm, Pegiat Konservasi Dorong Pendidikan Lingkungan Sejak Usia Dini

Kasus pembunuhan seekor tapir (Tapirus indicus) di kawasan Register 45, Kabupaten Mesuji, Lampung, menjadi pengingat penting akan rendahnya pemahaman sebagian masyarakat terhadap perlindungan satwa liar. Pegiat konservasi menilai pendidikan konservasi sejak usia dini menjadi langkah strategis untuk mencegah terulangnya perburuan dan pembunuhan satwa yang dilindungi.

Direktur Eksekutif Yayasan Konservasi Way Seputih (YKWS) sekaligus Pegiat Konservasi Lampung, Febrilia Ekawati, mengatakan bahwa insiden tersebut menunjukkan masih perlunya peningkatan edukasi mengenai pentingnya menjaga keanekaragaman hayati, khususnya bagi masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan.

“Peristiwa dibunuh dan dikonsumsinya tapir di Mesuji menjadi gambaran bahwa belum semua masyarakat memahami pentingnya melindungi satwa liar, terutama spesies yang terancam punah,” ujar Febrilia.

Pendidikan Konservasi Harus Dimulai Sejak Dini

Menurut Febrilia, pendidikan konservasi tidak cukup dilakukan secara insidental, tetapi harus menjadi bagian dari proses pembelajaran yang berkelanjutan sejak anak-anak.

Ia menilai materi mengenai pelestarian satwa dan lingkungan sebaiknya mulai dikenalkan sejak jenjang taman kanak-kanak, khususnya di daerah yang berada di sekitar hutan lindung, kawasan konservasi, cagar alam, maupun taman nasional.

Langkah tersebut diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat sejak dini sehingga interaksi negatif antara manusia dan satwa liar dapat diminimalkan.

“Pendidikan konservasi harus mulai ditumbuhkan sejak usia dini agar kejadian seperti di Register 45 Mesuji tidak terulang,” katanya.

Tapir Masuk Kategori Satwa Terancam Punah

Febrilia menjelaskan bahwa berdasarkan data International Union for Conservation of Nature (IUCN), tapir termasuk dalam kategori Endangered (Terancam Punah), yang berarti memiliki risiko tinggi mengalami kepunahan di alam liar.

Selain itu, di Indonesia tapir juga merupakan satwa yang dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.

Karena itu, segala bentuk perburuan, pembunuhan, maupun perdagangan satwa tersebut merupakan pelanggaran terhadap ketentuan hukum yang berlaku.

Edukasi Bisa Dilakukan Melalui Sekolah hingga Tokoh Agama

Untuk memperluas pemahaman masyarakat, Febrilia mendorong penyebarluasan pendidikan konservasi melalui berbagai pendekatan yang dekat dengan kehidupan masyarakat.

Beberapa media edukasi yang dinilai efektif antara lain:

  • Pendidikan di sekolah sejak usia dini.
  • Forum musyawarah dan pertemuan tingkat desa.
  • Pendekatan melalui tokoh agama.
  • Pendekatan berbasis budaya dan kearifan lokal.
  • Program penyuluhan masyarakat di sekitar kawasan hutan.

Menurutnya, pendekatan yang disesuaikan dengan budaya lokal akan lebih mudah diterima masyarakat dan mampu membangun kesadaran bersama dalam menjaga kelestarian satwa liar.

Kesadaran Masyarakat Kunci Perlindungan Satwa

Lampung dikenal sebagai salah satu wilayah dengan keanekaragaman hayati yang tinggi dan menjadi habitat berbagai satwa langka. Oleh karena itu, peningkatan kesadaran masyarakat menjadi faktor penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem.

Apabila masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan memahami pentingnya konservasi, maka potensi konflik antara manusia dan satwa liar, termasuk pembunuhan satwa yang keluar dari habitatnya, dapat ditekan secara signifikan.

“Semua pihak perlu bekerja sama memperluas pendidikan konservasi agar keseimbangan ekosistem dan kesejahteraan masyarakat tetap terjaga,” tambah Febrilia.

Empat Pelaku Diamankan Polisi

Berdasarkan keterangan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu-Lampung, seekor tapir sempat terlihat berada di jalan raya kawasan Register 45, Kabupaten Mesuji, pada Kamis (2/7).

Namun, pada malam harinya petugas menerima laporan bahwa satwa dilindungi tersebut telah mati setelah dibunuh dan dipotong menjadi tiga bagian oleh warga.

Menindaklanjuti kejadian itu, Tim Reserse Kriminal Polres Mesuji langsung mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam penangkapan dan pembunuhan satwa dilindungi tersebut. Kasus ini kini menjadi perhatian berbagai pihak sebagai pengingat bahwa perlindungan satwa liar membutuhkan penegakan hukum yang tegas sekaligus edukasi konservasi yang berkelanjutan kepada masyarakat.

https://www.antaranews.com/berita/5635032/kasus-tapir-disembelih-pegiat-edukasi-konservasi-penting-sejak-dini

Temukan peta dengan kualitas terbaik untuk gambar peta indonesia lengkap dengan provinsi.

Konten Terkait

Back to top button
Data Sydney
Erek erek
Batavia SDK
BUMD ENERGI JAKARTA
JAKPRO